Tarsetun-20231215

Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai

 

Dengan mengakses atau menggunakan layanan Tarik Tunai dan Setor Tunai, anda (“Anda” atau “Nasabah“) mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, baik Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank maupun Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai ini. Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai ini merupakan perjanjian antara Anda dengan PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Kami”).

Penggunaan terminologi yang diawali dengan huruf kapital pada Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai ini memiliki arti yang sama seperti yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank, kecuali diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai ini.

Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai (“Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai“):

1. Definisi

  1. Tarik Tunai” adalah aktivitas penarikan uang tunai atas dana yang terdapat dalam Rekening Nasabah.
  2. Setor Tunai” adalah aktivitas penyetoran uang tunai ke dalam Rekening Nasabah.

2. Umum

  1. Anda wajib untuk membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku yang diatur terpisah sesuai dengan produk/layanan Bank yang digunakan oleh Anda. Jika Anda tidak setuju dengan syarat dan ketentuan Bank atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan Aplikasi Aladin dan/atau layanan Bank.
  2. Agar Kami dan Anda saling memahami, Kami meminta Anda untuk membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai ini dan/atau ketentuan lain di situs Kami dan/atau Aplikasi Aladin, sesuai spesifik layanan yang akan Anda peroleh sehingga dengan ini Anda mengakui bahwa Anda telah membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai ini pada saat Anda mengajukan permohonan pemberian layanan, dan Anda memahami dan menyetujui sepenuhnya atas seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai ini, atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan layanan Tarik Tunai dan Setor Tunai.

3. Akad

  1. Akad yang digunakan untuk kerja sama operasional Tarik Tunai dan Setor Tunai adalah Akad Wakalah Bil-Ujrah dengan ketentuan:
    1. Muwakkil: Bank.
    2. Wakil: Mitra Bank.
    3. Objek Akad Wakalah: Kuasa untuk melayani Tarik Tunai dan Setor Tunai tabungan Nasabah.
    4. Ujrah: sesuai kesepakatan.
  2. Akad yang digunakan untuk pelaksanaan Tarik Tunai dan Setor Tunai adalah Akad Ijarah dengan ketentuan:
    1. Mu’jir/Ajir: Bank.
    2. Musta’jir: Nasabah.
    3. Objek Akad Ijarah: layanan Tarik Tunai dan Setor Tunai.
    4. Ujrah: sesuai kesepakatan.

4. Persyaratan dan Tata Cara

  1. Dalam hal Nasabah melakukan transaksi Tarik Tunai dan/atau Setor Tunai, Nasabah memastikan bahwa Nasabah memiliki dana yang cukup atau sesuai dalam melakukan transaksi.
  2. Saat Nasabah melakukan transaksi Tarik Tunai dan/atau Setor Tunai, Nasabah wajib mengecek dan memastikan kesesuaian/kebenaran/keaslian mata uang. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi tersebut. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan hal tersebut di atas. 
  3. Nasabah dengan ini memberikan kewenangan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit dan/atau menyetorkan dana milik Nasabah dalam hal Nasabah melakukan transaksi Setor Tunai dan/atau Tarik Tunai, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Nasabah. 
  4. Bank berhak menolak untuk melaksanakan transaksi Setor Tunai dan/atau Tarik Tunai apabila transaksi tersebut melebihi batasan yang ditentukan oleh Bank Indonesia atau institusi berwenang lainnya.
  5. Semua transaksi yang dilakukan Nasabah adalah dalam mata uang Rupiah.

5. Manfaat

  1. Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Mitra Bank dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Aplikasi Aladin.
  2. Selain melalui Mitra Bank, Tarik Tunai dapat dilakukan menggunakan ATM. Secara spesifik, dengan menggunakan Kartu Debit, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai/transfer/cek saldo melalui ATM bank apa pun yang terhubung dengan jaringan ATM Bersama/LINK.

6. Risiko

  1. Kode yang digunakan untuk keperluan verifikasi transaksi Tarik Tunai dan/atau Setor Tunai telah kadaluarsa. Jika hal ini terjadi, Nasabah dapat membuat kode baru melalui Aplikasi Aladin.
  2. Tarik Tunai gagal dilakukan dan saldo Rekening Nasabah sudah terpotong. Jika hal ini terjadi, dana akan dikembalikan ke Rekening Nasabah maksimum pada H+1 (hari kerja) transaksi. 
  3. Setor Tunai berhasil dilakukan, tetapi saldo Rekening Nasabah belum terkredit. Jika hal ini terjadi, dana akan masuk ke saldo Rekening Nasabah maksimum pada H+3 (hari kerja) transaksi. 
  4. Jika terdapat kendala yang terjadi sebagaimana telah disebutkan pada huruf (b) atau (c) di atas, Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah sesuai poin 9 (Pertanyaan dan Pengaduan).

7. Informasi Keamanan

Kami akan menjalankan instruksi Anda setelah Anda melakukan otorisasi dan Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Anda memahami bahwa setiap perintah yang Kami peroleh atas otorisasi tersebut merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Anda. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum yang dapat muncul dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun termasuk dari Nasabah, terkait dengan eksekusi instruksi dan/atau otorisasi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

8. Biaya

  1. Tabel biaya dan tarif dapat dilihat di situs Kami di https://aladinbank.id/biaya-limit/.
  2. Limit transaksi Tarik Tunai dan Setor Tunai per transaksi mengikuti limit yang ditentukan oleh Bank Indonesia atau ditentukan oleh Bank yang akan diberitahukan di https://aladinbank.id/biaya-limit/ atau dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
  3. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.
  4. Nasabah dengan ini memberikan wewenang dan kuasa pada Bank untuk mendebit langsung dana dari Rekening Nasabah untuk keperluan biaya dan tarif transaksi Tarik Tunai atau Setor Tunai.

9. Pertanyaan dan Pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan di nomor 021-85500947. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
  2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan Transaksi Keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Transaksi Keuangan tersebut dilakukan.
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  4. Dengan mengakses layanan Tarik Tunai dan Setor Tunai, Anda dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam dan/atau mencatat pembicaraan Anda dengan Bank.

10. Keberlakuan

Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai dan atas syarat dan ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai tetap berlaku dan mengikat. 

11. Lain-Lain

  1. Dalam hal terjadi kerugian pada Nasabah terkait penggunaan layanan Tarik Tunai dan Setor Tunai dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai ini yang disebabkan oleh kesalahan pada Bank yang dapat dibuktikan maka Bank hanya bertanggung jawab terbatas pada kerugian langsung dan kerugian nyata (riil) yang ditanggung oleh Nasabah.
  2. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
  3. Nasabah dan Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Nasabah di muka pengadilan lain, tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  4. Bank berhak untuk menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai ini setiap saat melalui pemberitahuan yang akan disampaikan kepada Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Bank. Sepanjang Nasabah tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dan menjadi terikat terhadap perubahan tersebut.
  5. Apabila terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai ini menjadi tidak sah, ilegal, tidak dapat dilaksanakan, atau dinyatakan tidak berlaku oleh Bank maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.

Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.