Tata Kelola

Piagam Unit Audit Internal
Pernyataan Independensi Dewan Komisaris
Kebijakan Terkait Tata Kelola
Piagam Komite Audit
Pedoman dan Tata Tertib
Kode Etik
Anggaran Dasar
Nominasi dan Renumerasi

Piagam Unit Audit Internal

Piagam Audit Internal PT Bank Aladin Syariah Tbk

Pernyataan Independensi Dewan Komisaris

Pernyataan Independensi Dewan Komisaris

Statement on the Independence of Members of the Board of Commissioners

Kebijakan Terkait Tata Kelola

Kebijakan Manajemen Risiko

Exclusion Policy Billingual

Piagam Komite Audit

Klik untuk download

Pedoman dan Tata Tertib

Pedoman dan Tata Tertib Dewan Komisaris

Persyaratan Dewan Komisaris

  • Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
  • Memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan.
  • Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang keuangan dan perbankan, terutama perbankan syariah.
  • Mampu bekerjasama dengan anggota Dewan Komisaris lainnya.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
  • Tidak pernah menjadi Direktur atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya.
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat kedua, dengan Pemegang Saham Pengendali, anggota Dewan Komisaris dan atau Direktur lainnya.
  • Memiliki komitmen untuk menyediakan waktu yang memadai.
  • Memiliki integritas dan reputasi yang baik, yaitu tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang, cidera janji serta perbuatan lain yang merugikan perusahaan di mana yang bersangkutan bekerja atau pernah bekerja.
  • Memiliki kompetensi, yaitu kemampuan dan pengalaman dalam bidang-bidang yang relevan dengan tugas dan kewajiban Komisaris.
  • Memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan suatu masalah secara memadai.
  • Memiliki kemampuan untuk membahas permasalahan tanpa campur tangan manajemen.
  • Memiliki akhlak dan moral yang baik.
  • Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memiliki pengalaman di bidang perbankan, terutama perbankan syariah.
  • Lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dari otoritas yang berwenang.
  • Bagi Komisaris Independen, selain harus memenuhi persyaratan umum seperti tersebut di atas, juga berlaku syarat independensi dan kriteria lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Good Corporate Governance (GCG) dan Peraturan Perundangan lainnya.

Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris

  • Jumlah anggota Dewan Komisaris sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sama dengan jumlah anggota Direksi, yang 50 % (lima puluh persen) diantaranya merupakan Komisaris Independen.
  • Seorang diantara anggota Dewan Komisaris tersebut diangkat sebagai Komisaris Utama dan apabila diperlukan seorang dari mereka dapat diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama.
  • Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia.
  • Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS yang ketiga setelah tanggal pengangkatannya.
  • Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut harus dihadiri oleh pemegang saham dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham dengan memperhatikan ketentuan mengenai kuorum, hak suara dan keputusan RUPS yang terdapat dalam Anggaran Dasar.
  • Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
  • Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
  • Pembagian Kerja anggota Dewan Komisaris akan diputuskan oleh Dewan Komisaris.
  • Terhadap individu yang dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Komisaris, maka kepada yang bersangkutan dilakukan proses penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
  • Para calon anggota Dewan Komisaris yang telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) akan diajukan dalam RUPS berikut untuk diangkat.
  • Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan maka harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut. Selama jabatannya tersebut lowong dan penggantinya belum ada atau belum memangku jabatannya maka salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris menjalankan pekerjaan Dewan Komisaris itu dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
  • Jikalau karena sebab apapun Perseroan tidak mempunyai seorang pun anggota Dewan Komisaris, maka RUPS berhak menunjuk salah seorang diantara mereka untuk melakukan pekerjaan anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya kekosongan harus diselenggarakan RUPS Luar Biasa untuk mengangkat Komisaris yang baru.
  • Masa jabatan anggota Komisaris berakhir apabila : (1) Masa jabatannya berakhir (2) Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan putusan Pengadilan (3) Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku. (4) Meninggal dunia (5) Diberhentikan karena keputusan RUPS dengan alasan yang jelas dan dapat diterima (6) Pengunduran dirinya efektif.
  • RUPS dapat memberhentikan jabatan anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian tersebut berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS.
  • Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dan pengunduran diri tersebut berlaku efektif 1 (satu) bulan kalender sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Perseroan, kecuali RUPS menentukan berlaku efektifnya sebelum 1 (satu) bulan kalender tersebut berakhir.

Etika Jabatan Dewan Komisaris

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya anggota Dewan Komisaris harus selalu melandasi diri dengan etika jabatan yaitu etika berkaitan dengan keteladanan, Etika Berkaitan dengan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Etika berkaitan dengan Keterbukaan dan Kerahasiaan Informasi, Etika Berkaitan dengan Peluang Perseroan, Etika berkaitan dengan Benturan Kepentingan, Etika Berkaitan dengan Penyuapan.

Hak dan Wewenang Dewan Komisaris

  • Anggota Dewan Komisaris, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berhak memeriksa buku-buku, surat-surat bukti, persediaan barang-barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas (untuk keperluan verifikasi) dan lain-lain surat berharga serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
  • Anggota Dewan Komisaris, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman atau tempat-tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan.
  • Anggota Dewan Komisaris berhak meminta semua keterangan yang berkenaan dengan Perseroan kepada Direksi dan Direksi harus memberikan semua keterangan yang berkenaan dengan Perseroan sebagaimana diperlukan para anggota Dewan Komisaris.
  • Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi.
  • Meminta Direksi dan atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris.
  • Mengangkat dan memberhentikan seorang sekretaris Dewan Komisaris.
  • Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
  • Membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Pemantau Risiko, dan Komite lainnya jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perseroan.
  • Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  • Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
  • Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
  • Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan atau keputusan RUPS.
  • Setiap anggota Dewan Komisaris berhak untuk menerima honorarium dan fasilitas/tunjangan yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS.
  • Memberikan nasihat kepada Direksi dalam pengurusan Perseroan.
  • Memberikan pendapat dan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perseroan dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan, serta rencana lainnya, yang disiapkan Direksi, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
  • Mengikuti, mengawasi perkembangan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap permasalahan yang dianggap penting bagi kepengurusan Perseroan.
  • Melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perseroan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh.
  • Mengusulkan kepada RUPS penunjukkan Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.
  • Meneliti dan menelaah serta memberikan tanggapan atas laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani Laporan Tahunan.
  • Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada RUPS mengenai Laporan Tahunan, apabila diminta.
  • Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
  • Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lainnya.
  • Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
  • Melakukan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasehat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS.

Program Orientasi dan Peningkatan Kapabilitas

Dengan latar belakang anggota Dewan Komisaris yang berasal dari berbagai pihak, maka keberadaan Program Orientasi sangat penting untuk dilaksanakan. Hal ini karena antar anggota Dewan Komisaris tidak saling mengenal dan/atau belum pernah bekerja dalam satu tim sebelumnya. Program Orientasi yang diberikan dapat berupa presentasi, pertemuan atau kunjungan ke fasilitas Perseroan, perkenalan dengan para pimpinan dan pegawai Perseroan serta program lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Program Peningkatan Kapabilitas merupakan salah satu program penting agar Dewan Komisaris dapat selalu memperbaharui informasi tentang perkembangan terkini dari aktivitas bisnis Aladin Bank dan pengetahuan-pengetahuan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dari Dewan Komisaris.

Sekretaris Dewan Komisaris

  • Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris atas biaya Perseroan berhak mengangkat Sekretaris Dewan Komisaris dan membentuk Unit Penunjang Dewan Komisaris apabila diperlukan.
  • Sekretaris Dewan Komisaris mempunyai fungsi pokok mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Dewan Komisaris.
  • Unit Penunjang Dewan Komisaris mempunyai fungsi pokok melakukan pengadministrasian dan kesekretariatan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Dewan Komisaris, termasuk di dalamnya tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
  • Sekretaris Dewan Komisaris dan Unit Penunjang Dewan Komisaris melaksanaan tugas berdasarkan pedoman dan tata tertib kerja yang ditetapkan dalam suatu Keputusan Dewan Komisaris.

Komite Di bawah Dewan Komisaris

  • Dewan Komisaris membentuk Komite-Komite dan mengatur keanggotaannya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, yang terdiri Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  • Komite-Komite tersebut bertanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya, serta merumuskan kebijakan Dewan Komisaris dalam bidang-bidang tertentu, namun demikian keputusan akhir tetap ditangan Dewan Komisaris atau dapat diwakilkan ke Komite-Komite tersebut melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris.
  • Pembentukan Komite-Komite tersebut disahkan dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris. Pembentukan Komite tambahan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota Dewan Komisaris dan disahkan dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris.
  • Pengangkatan anggota Komite dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
  • Ketua Komite hanya dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Komite paling banyak pada 1 (satu) Komite lainnya.
  • Komite wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja Komite yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris.

Fungsi Dewan Komisaris

Fungsi pengawasan dari Dewan Komisaris terwujud dalam 2 (dua) tingkatan, yaitu:

  • Level Performance, yaitu fungsi pengawasan di mana Dewan Komisaris memberikan pengarahan dan petunjuk kepada Direksi serta memberikan masukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Level Conformance, yaitu berupa pelaksanaan kegiatan pengawasan pada tahap selanjutnya untuk memastikan nasihat telah dijalankan serta dipenuhinya ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas dan Kewajiban Umum Dewan Komisaris

Berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris mempunyai tugas dan/atau kewajiban untuk:

  • Tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS.
  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
  • Melakukan pengawasan atas terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan.
  • Dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Perseroan, kecuali pengambilan keputusan untuk pemberian pembiayaan kepada Direksi sepanjang kewenangan Dewan Komisaris tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  • Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan/atau rekomendasi dari hasil pengawasan otoritas yang berwenang, auditor intern, Dewan Pengawas Syariah dan/atau auditor ekstern.
  • Dewan Komisaris wajib memberitahukan secara tertulis kepada otoritas yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan dan suatu kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perseroan.
  • Membentuk paling kurang: Komite Pemantau Risiko Komite Remunerasi dan Nominasi dan Komite Audit, serta memiliki pedoman dan tata tertib kerja untuk masing-masing Komite.
  • Memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
  • Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
  • Beritikad baik dan dengan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan.
  • Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Rencana Bisnis, ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melakukan pengawasan terhadap Direksi untuk memastikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya telah mematuhi tata urutan peraturan internal Perusahaan.
  • Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan.
  • Memberikan pendapat dan saran kepada Direksi dan segenap jajarannya berkaitan dengan pengurusan Perseroan.
  • Memberikan pendapat dan saran kepada Direksi dan segenap jajarannya berkaitan dengan penyusunan Visi, Misi serta rencana-rencana strategis Perseroan lainnya seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar.
  • Memberikan pendapat dan saran serta pengesahan mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi. Pengesahan untuk Rencana Jangka Panjang Perusahaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak penyampaian rancangan oleh Direksi dan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tahun buku baru dimulai untuk pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
  • Melakukan penelitian dan penelaahan atas laporan-laporan dari Direksi dan segenap jajarannya, terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas spesifik yang telah diputuskan bersama.
  • Meneliti dan menelaah laporan-laporan dari Komite-Komite yang ada di bawah Dewan Komisaris.
  • Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan baik dari informasi-informasi internal yang disediakan oleh Perseroan maupun dari informasi-informasi eksternal yang berasal dari media maupun dari sumber-sumber lainnya.
  • Menghadiri rapat-rapat kerja dan rapat koordinasi dengan Direksi dan segenap jajarannya.
  • Melakukan usaha-usaha untuk memastikan bahwa Direksi dan jajarannya telah mematuhi ketentuan perundang-undangan serta peraturan-peraturan lainnya dalam mengelola Perseroan.
  • Menyusun rencana kerja Dewan Komisaris untuk periode tahun berjalan.
  • Melakukan self assesment atas kinerja Dewan Komisaris secara periodik.
  • Memantau efektivitas praktik GCG antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi GCG dan apabila dinilai perlu, dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan Perseroan.

Pedoman dan Tata Tertib Direksi

-

Pedoman dan Tata Tertib DPS

-

Kode Etik

Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Code of Conduct (English Version)

Anggaran Dasar

Anggaran

Nominasi dan Renumerasi

Piagam Nominasi dan Remunasi

Surat Keputusan Komite Nominasi dan Remunerasi