Whistleblowing

Whistleblowing

About Bank Aladin Syariah Whistleblowing System

Whistleblowing System merupakan sarana pengaduan di PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Bank Aladin Syariah”) untuk penyampaian pengaduan dugaan tindakan fraud dan/atau pelanggaran kode etik yang telah terjadi atau terindikasi yang melibatkan manajemen dan/atau karyawan Bank Aladin Syariah.

Perilaku yang dapat dilaporkan berhubungan dengan tindakan sebagai berikut: 

  1. Penipuan/fraud, ketidakjujuran atau korupsi.
  2. Penggunaan tidak sah atau klaim palsu atas dana Bank Aladin Syariah.
  3. Penyalahgunaan posisi untuk keuntungan pribadi.
  4. Aktivitas tidak sah dan/atau perdagangan ilegal dan/atau kelakuan buruk.
  5. Pelanggaran hukum, aturan, peraturan dan pedoman seperti UU Perbankan.
  6. Kegagalan untuk memenuhi standar profesional.
  7. Tindakan ilegal atau kriminal (seperti perusakan fisik properti, pembakaran, pencurian, bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menipu Bank Aladin Syariah).
  8. Pemalsuan, perubahan/penggantian catatan Bank Aladin Syariah.
  9. Pelanggaran serius kode etik dan pedoman perilaku.
  10. Pelecehan seksual (baik secara fisik maupun verbal), intimidasi/pengancaman, pemerasan.
  11. Penyalahgunaan informasi yang bersifat rahasia.
  12. Menyetujui, mengarahkan atau berpartisipasi dalam salah satu kegiatan di atas.

Pelapor (Whistleblower) diharapkan untuk dapat mencantumkan identitas nama pelapor dalam setiap laporan Whistleblowing yang diserahkan. Apabila Pelapor (Whistleblower) tidak menghendaki untuk mencantumkan identitas nama, maka laporan Whistleblowing dapat disampaikan secara anonim (tanpa identitas). Semua laporan Whistleblowing yang diterima akan dilindungi kerahasiaan dan keamanannya oleh Bank Aladin Syariah.

Saluran Whistleblowing System Bank Aladin Syariah yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan yaitu melalui:

E-mail: Whistleblowing@aladinbank.id

Untuk membantu Bank Aladin Syariah dalam menanggapi atau melakukan investigasi atas laporan Whistleblowing, diharapkan agar laporan dapat disertai dengan informasi sebagai berikut :

  1. Kronologis kejadian;
  2. Nama manajemen dan/atau karyawan Bank Aladin Syariah atau identitas terlapor;
  3. Lokasi kejadian;
  4. Waktu kejadian;
  5. Informasi/bukti yang yang menguatkan isi laporan (misalnya dokumen, gambar,foto, e-mail, rekaman dan sebagainya);
  6. Saksi kejadian (apabila ada). 

Bank Aladin Syariah berterima kasih atas laporan yang disampaikan yang bersifat faktual dan dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak berupa informasi yang berdasarkan rumor atau karena adanya itikad yang kurang baik.

Terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama Anda.

Saluran
Whistleblowing System