Prosedur Penyampaian dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Support

Prosedur Penyampaian dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Memahami suara kamu merupakan prioritas bagi kami untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Bank Aladin Syariah akan terus berupaya dalam melindungi kepentingan nasabah. 

Sampaikan pengaduan kamu ke Bank Aladin Syariah dengan cara:

  1. Secara lisan:
    Nasabah dapat menghubungi Contact Center Aladin Bank di nomor 021-85500947. Layanan Contact Center kami melayani Anda 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.
  2. Secara Tertulis:
    Nasabah dapat mengirimkan surat elektronik atau email ke cs@aladinbank.id. Ketika mengirimkan email harap sertakan identitas diri, kronologis pengaduan , dokumen pendukung pengaduan dan nomor telepon.

Mekanisme Penerimaan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah :

    1. Menerima pengaduan yang disampaikan Nasabah.
    2. Menyampaikan nomor pengaduan sebagai referensi Nasabah. 
    3. Menangani pengaduan Nasabah Sesuai dengan standar waktu penyelesaian  (Maksimal 10 hari kerja). 
    4. Apabila penangan pengaduan membutuhkan waktu lebih lama dari 10 hari kerja, Bank Aladin Syariah akan mengirimkan surat elektronik atau email sebagai pemberitahuan perpanjangan waktu. 
    5. Menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada Nasabah melalui surat elektronik atau email.

Sesuai dengan Peraturan OJK, Nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian pengaduan dapat menyampaikan kepada OJK untuk difasilitasi, melalui:

    1. Surat tertulis kepada Anggota Dewan Komisioner OJK dan Perlindungan Konsumen. Alamat: Menara Radius Prawiro Lantai 2. Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta.
    2. Hubungi layanan OJK di nomor telepon: 157.
    3. Email ke: konsumen@ojk.go.id.
    4. Online di: sikapiuangmu.ojk.go.id.
    5. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id/

    6. Kontak WhatsApp pengaduan konsumen OJK 081 157 157 157

Nasabah juga dapat menyampaikan Kepada Bank Indonesia:

Bank Indonesia  Dept. Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen

Jl. MH. Thamrin No. 2 Gedung Tipikal Lt. 14 Jakarta 10350.
Hubungi layanan BI : 1500 131.
Email ke :
bicara@bi.go.id

Apabila hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank Aladin Syariah tidak memenuhi harapan Nasabah, Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) : Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No.42, Jakarta Selatan 12710
Telepon: 021-29600292
E-mail: lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id