Mulai Perjalanan Syariahmu Bersama Aladin!

Cari tahu seputar bisnis dan keuangan syariah dan bagaimana kamu bisa mengimplementasikannya bersama Aladin.

Mengenal Bank Syariah

Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

Perbedaan utama antara Syariah & Konvensional

Prinsip dan praktik dalam menghimpun dan menyalurkan dana Nasabah pada Bank Syariah tunduk pada peraturan dari regulator, baik BI ataupun OJK, dan juga tunduk pada fatwa-fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional.

Adapun pengelolaan dana Nasabah dan penyaluran di Bank Konvensional hanya merujuk pada peraturan dari regulator BI/OJK saja.

Nah, maka dari itu…

Aladin bisa jadi jawaban kamu dalam
mengatur keuangan sesuai nilai-nilai baik.

Mengatur Tabungan di Aladin

Tabungan adalah produk dari Aladin untuk memenuhi kebutuhan kamu dalam mengatur keuangan dengan cara yang baik. Dari menabung untuk mimpi baikmu lewat Ala Impian hingga transaksi sehari-hari pakai Ala Dompet, semua fitur ini siap membantu kamu.

Akad Mudharabah

Akad Mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu Akad Mudharabah Muqayyadah dan Akad Mudharabah Muthlaqah. Di Aladin, kami mengaplikasikan Akad Mudharabah Muthlaqah untuk produk tabungan Ala Dompet dan Ala Impian, yaitu akad kerja sama usaha antara Pemilik Modal (malik/shahib al-mal)/Nasabah dan Pengelola (‘amil/mudharib)/ Bank dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah* yang disepakati dalam akad pembukaan rekening.

Jenis-jenis Akad mudharabah

Mudharabah Muqayyadah

Pemilik Modal (malik/shahib al-mal)/Nasabah dapat memberikan syarat atau batasan tertentu mengenai jenis usaha atau objek investasi yang diinginkan kepada Pengelola (‘amil/mudharib)/Bank.

Mudharabah Muthlaqah**

Pengelola (‘amil/mudharib)/Bank dapat menyalurkan dana dari Pemilik Modal (malik/shahib al-mal)/Nasabah kepada usaha-usaha yang menguntungkan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.

*Nisbah bagi hasil adalah nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha.

**Mudharabah Muthlaqah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Kerja sama tersebut tidak dibatasi jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.

Rujukan Fatwa DSN No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah

Kerja Sama di Bank Aladin

  • Kamu bertindak sebagai Pemilik Modal (malik/shahib al-mal) dan Bank bertindak sebagai Pengelola (‘amil/mudharib).
  • Atas kerja sama ini, Bank menentukan nisbah bagi hasil untuk masing-masing produk dan kamu dapat menyetujuinya.
  • Keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan diteruskan ke kamu sesuai dengan proporsi bagi hasil yang sudah disepakati di awal (sesuai dengan nisbah bagi hasil).
  • Jika terjadi kerugian dari pengelolaan dana tersebut, Aladin tidak akan membagi kerugian tersebut kepada kamu.

See more our terms and conditions here.

Find information of Aladin's fees and charges here.

Why Sharia?

Find out the comfort of applying sharia principle in your finance management!

Yuk Ketahui Perbedaan Antara Bunga dan Bagi Hasil!

Bunga

Tingkat suku bunga yang ditetapkan untuk produk konvensional memperhitungkan besarnya acuan suku bunga yang dikeluarkan regulator dan biaya-biaya lain di Bank.

Nasabah akan menerima nilai realisasi pengembalian atas simpanan dana yang tetap setiap bulan selama tingkat suku bunga tidak mengalami perubahan dan tidak tergantung pada kinerja hasil usaha Bank.

Nilai suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengacu pada acuan suku bunga dan kondisi market.


Bagi Hasil

Besaran bagi hasil pada Bank Syariah berdasarkan nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha.

Penentuan besarnya nisbah (porsi bagi hasil) untuk produk syariah mempertimbangkan pendapatan Bank dan besarnya pricing untuk produk sejenis yang ada di market.

Dengan nilai nisbah yang tetap, realisasi bagi hasil atas simpanan dana Nasabah dapat berubah setiap bulan karena akan bergantung pada hasil usaha Bank. Nisbah hanya dapat berubah dengan kesepakatan antara Nasabah dan Bank.

FAQ

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Accordion Content