Penggunaan data pribadi milik orang lain sebagai sarana kejahatan sedang banyak terjadi. Modusnya, pelaku menawarkan untuk membeli/meminjam rekening bank dengan imbalan sejumlah uang, lalu rekening kamu akan digunakan sebagai rekening penampungan dana hasil kejahatan (seperti penipuan misalnya).
Apabila memberikan data pribadi atau akses pada rekening bank kepada pelaku dengan modus tersebut, terdapat kemungkinan kamu dapat dianggap terlibat dalam tindakan kejahatan yang berimplikasi hukum.
Nah, berikut tips dari Bank Aladin Syariah buat say no to modus pinjam/beli rekening!
- Jangan memberikan akses rekening bank dan data pribadi kamu dan/atau orang lain, seperti password, PIN, kode OTP, nomor HP, dan data lainnya pada siapa pun!
- Selalu ingat data pribadi adalah aset yang berharga!
- Hindari praktik pinjam meminjam dan/atau jual beli rekening bank dan data pribadi, walaupun tawarannya menggiurkan.
- Penggunaan rekening bank sebagai media sarana tindak kejahatan dapat menyebabkan kemungkinan Nasabah dianggap terlibat dalam kejadian tersebut menurut hukum.
- Laporkan bila menemukan indikasi tersebut ke pihak berwenang. Jika bertransaksi menggunakan Bank Aladin Syariah, hubungi Call Center Bank Aladin Syariah (+622185500947) atau email ke cs@aladinbank.id.
Jadi, hati-hati dan selalu waspada, ya!