Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Deposito PT Bank Aladin Syariah Tbk Untuk Nasabah Badan Usaha

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO PT BANK ALADIN SYARIAH TBK UNTUK NASABAH BADAN USAHA (“SYARAT DAN KETENTUAN DEPOSITO”)

Deposito merupakan produk Simpanan atau investasi dari PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Bank”) yang ditujukan bagi nasabah badan usaha atau non perorangan dengan fungsi sebagai rekening investasi dana berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah yang ditempatkan untuk jangka waktu tertentu dan penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah.

Dengan melakukan pembukaan Deposito maka anda (“Anda” atau “Nasabah”) menyatakan dan mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi Syarat dan Ketentuan Deposito serta seluruh syarat dan ketentuan yang relevan lainnya. Syarat dan Ketentuan Deposito ini berlaku sebagai perjanjian antara Anda dengan Bank.

 

1. Definisi dan Interpretasi

    1. “Akad Mudharabah adalah akad kerja sama antara Bank dan Nasabah, di mana Nasabah menyediakan seluruh dana dan Bank berkewajiban mengelola dana tersebut untuk usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut akan dibagi sesuai dengan Nisbah yang disepakati oleh Bank dan Nasabah.
    2. Akad Mudharabah Muthlaqah” adalah Akad Mudharabah yang tidak dibatasi jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
    3. “Automatic Rollover” atau “ARO adalah sistem perpanjangan Deposito secara otomatis setelah jatuh tempo dengan ketentuan perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu dan nominal yang sama.
    4. “Bagi Hasil” adalah realisasi penerimaan hasil simpanan Nasabah dalam Akad Mudharabah Muthlaqah setiap bulannya yang dihitung berdasarkan pendapatan cash basis Bank pada bulan tersebut, Nisbah, dan saldo rata-rata.
    5. “Bank” adalah  PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
    6. Bonus Bagi Hasil” adalah tambahan bonus yang diberikan Bank sebagai tambahan atas Bagi Hasil yang diterima oleh Nasabah. 
    7. Data Pribadi ” adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-perorangan. 
    8. “Deposito” adalah investasi dana berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah yang periode penyimpanan dananya dilakukan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan akad antara Nasabah dan Bank. 
    9. “Deposito Ala Bisnis” adalah produk Deposito dengan pilihan tenor menabung 1, 3, 6 dan 12 bulan.
    10. “Deposito Ala Bisnis Harian” adalah produk Deposito dengan pilihan tenor kurang dari 1 bulan (jangka waktu 1-29 hari).
    11. Hukum” adalah hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang terkait.
    12. Layanan Nasabahadalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi melalui email maupun relationship manager yang bertugas.
    13. “Nasabah” adalah nasabah non individu yang melakukan pembukaan Deposito.
    14. “Nisbah” adalah porsi rasio Bagi Hasil antara Nasabah dengan Bank yang ditentukan oleh Bank dan disepakati bersama sebagai bagian dari pembukaan rekening dengan Akad Mudharabah Muthlaqah.
    15. “Nisbah Spesial” adalah porsi rasio Bagi Hasil yang besarnya dapat diajukan oleh Nasabah dan disetujui oleh Bank. 
    16. “Non-Automatic Rollover” atau “Non-ARO adalah status perpanjangan Deposito di mana Deposito tersebut akan berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan.
    17. “Simpanan” adalah tabungan dan/atau deposito yang ditempatkan Nasabah di Bank.

 

2. Ketentuan Umum Deposito

    1. Nasabah wajib untuk memenuhi dokumen yang disyaratkan oleh Bank ketika melakukan pembukaan Deposito pertama kali di Bank, yaitu sebagai berikut:
      1. mengisi dan menandatangani formulir pembukaan Deposito dengan menyertakan salinan anggaran dasar Badan Usaha secara lengkap;
      2. mengisi dan menandatangani letter of indemnity; dan
      3. memberikan salinan perizinan yang berlaku, seperti antara lain Nomor Induk Berusaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan perizinan lainnya yang ditentukan oleh Bank.
    2. Untuk pembukaan Deposito selanjutnya, Nasabah tetap menyertakan formulir  pembukaan Deposito dengan menyertakan salinan anggaran dasar dan/atau perizinan yang mengalami perubahan. 
    3. Instruksi pembukaan Deposito dapat dilakukan dengan cara mengirimkan email (dari email yang terdaftar di Bank) yang berisikan instruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank. Untuk mencegah keraguan, Nasabah juga harus menyertakan formulir pembukaan Deposito.
    4. Pembukaan Deposito harus dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
    5. Bank, dengan pertimbangan internal, berhak untuk menolak permohonan pembukaan Deposito dari calon Nasabah dengan menginformasikan alasan penolakan tersebut kepada calon Nasabah.
    6. Sebagai bagian dari proses pembukaan Deposito, Nasabah setuju untuk memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan yang ditetapkan dan disampaikan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi oleh Nasabah.
    7. Nasabah dapat memilih tenor Deposito:
      1. Deposito Ala Bisnis yakni 1, 3, 6, 12 bulan. 
      2. Deposito Ala Bisnis Harian yakni 1-29 hari. 
    8. Dana minimum untuk pembukaan Deposito, baik untuk Deposito Ala Bisnis maupun Deposito Ala Bisnis Harian adalah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) dan minimal penempatan berikutnya adalah sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah).
    9. Dana pembukaan Deposito berasal dari transfer ke rekening di Bank yang akan diinformasikan melalui relationship manager dalam suatu jangka waktu yang ditentukan oleh Bank.
    10. Jika dana tidak diterima pada rekening di Bank sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Bank dan diinformasikan oleh relationship manager, maka Bank tidak akan menjalankan instruksi pembukaan Deposito.
    11. Deposito memiliki pilihan ARO. Untuk Deposito dengan ARO, pada saat jatuh tempo, Bank secara otomatis akan memperpanjang Deposito dengan jangka waktu yang sama dan dengan Nisbah yang berlaku di Bank pada saat perpanjangan dilakukan, kecuali jika Bank menerima pemberitahuan/instruksi dari Nasabah untuk memberhentikan ARO paling lambat 2 hari kerja sebelum Deposito jatuh tempo.
    12. Jika Deposito Nasabah merupakan Deposito Non-ARO, maka Deposito tersebut akan ditutup secara otomatis pada tanggal jatuh tempo dan jumlah pokok Deposito serta Bagi Hasil akan ditransfer ke rekening sesuai instruksi Nasabah pada formulir pembukaan Deposito.
    13. Apabila Nasabah ingin menutup Deposito sebelum jatuh tempo, maka Nasabah dapat memberikan pemberitahuan/instruksi melalui relationship manager Bank dan penutupan akan dilakukan dengan mekanisme break Deposito, di mana Nasabah tidak mendapatkan Bagi Hasil. Selain itu, Bank juga dapat mengenakan biaya ta’widh (penalti).
    14. Nasabah dapat melakukan perubahan sebagai berikut:
      1. Perubahan pembayaran skema Bagi Hasil dan pokok;
      2. Perubahan tenor Deposito;  
      3. Perubahan ARO menjadi Non-ARO dan sebaliknya;  
      4. Perubahan rekening tujuan transfer untuk pencairan pokok dan Bagi Hasil. Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan menginformasikan kepada relationship manager Bank. Perubahan pada nomor i dan ii akan mengakibatkan terbentuknya Deposito baru dan penutupan Deposito existing.
    15. Nasabah dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali meminta dan memberi wewenang kepada Bank untuk menerima, mengandalkan, melaksanakan, dan bertindak berdasarkan instruksi atau pemberitahuan melalui media elektronik yang Nasabah sampaikan kepada Bank.
    16. Bank hanya perlu mengenal tanda tangan Nasabah yang tersimpan pada Bank. Tanda tangan Nasabah yang disimpan pada Bank tidak lagi mengikat Nasabah, jika Bank menerima pemberitahuan secara tertulis dari Nasabah tentang pencabutan/penarikan/pengubahan tanda tangan tersebut.
    17. Seluruh data, dokumen, dan/atau informasi termasuk Data Pribadi (“Data Nasabah”) yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank adalah asli, benar, lengkap, dan akurat pada tanggal diberikan dan tidak menyesatkan dalam segala hal, serta dibuat sesuai dengan ketentuan dan prinsip pelaporan yang berlaku. Sehubungan dengan itu membebaskan Bank dari segala risiko maupun tuntutan hukum yang mungkin timbul.  Apabila terdapat ketidakbenaran dan/atau cacat hukum atas Data Nasabah, merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan dengan ini menyatakan sekarang dan seterusnya dikemudian hari untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak mana pun dan dengan alasan apa pun juga, tidak ada yang dikecualikan. Terlepas hal tersebut, Bank dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran Data Nasabah tersebut kepada pihak mana pun. Semua Data Nasabah yang telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank menjadi milik Bank dan karenanya Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya kecuali diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. 
    18. Nasabah tidak mengetahui adanya suatu fakta, informasi atau keadaan yang belum diberitahukan secara tertulis kepada Bank yang mungkin, apabila diberitahukan, mempunyai akibat yang material atas informasi tersebut (termasuk perkiraan atau proyeksi) yang disediakan kepada Bank atau dapat mempengaruhi kesediaan Bank untuk menyetujui atau menerima pembukaan Deposito. Nasabah akan memberikan, memperbaharui, melengkapi, dan/atau menandatangani data tambahan sebagaimana diperlukan atau diminta oleh Bank.
    19. Nasabah memberikan Data Nasabah yang dapat dipertanggungjawabkan, segala akibat dan risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran informasi, pernyataan dan jaminan dalam Data Nasabah  menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah dan karenanya melepaskan Bank dari tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.

 

3. Instruksi atau Perintah Nasabah

  1. Perintah-perintah kepada Bank harus diberikan secara tertulis, termasuk jika perintah tersebut dilakukan melalui sarana elektronik seperti email.
  2. Jika terdapat ketidakjelasan perintah, Bank berhak namun tidak wajib untuk menangguhkan pelaksanaan perintah-perintah yang disampaikan oleh Nasabah hingga Bank menerima penegasan tertulis yang dianggap cukup oleh Bank.
  3. Bank berhak menolak setiap media instruksi penarikan dana atau instruksi lainnya yang tanda tangannya tidak sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank, atau terdapat keraguan terhadap transaksi tersebut. Atas penolakan ini, Nasabah melepaskan Bank dari segala tanggung jawab maupun tuntutan yang timbul dari mana pun, termasuk dari Nasabah sendiri.
  4. Jika Bank telah melaksanakan perintah atau instruksi Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada penyetoran atau penarikan yang digunakan dengan formulir atau dokumen lainnya yang hilang, dicuri, diselewengkan, digunakan secara tidak sah, dipalsukan, ditiru atau dibuat secara salah, maka semua akibat yang timbul dari adanya hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan atau risiko Nasabah sepenuhnya.

 

4. Kewajiban Nasabah

  1. Nasabah berkewajiban untuk menyerahkan kepada Bank, satu atau lebih contoh tanda tangannya dan satu atau lebih tanda tangan orang-orang yang berhak untuk mewakilinya (kuasanya) dalam hubungan dengan Bank (jika ada), disertai dengan penjelasan lengkap mengenai hak-hak dan wewenang masing-masing. Contoh tanda tangan tersebut tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan dari Nasabah yang disampaikan secara tertulis dan diterima dengan baik oleh Bank.
  2. Apabila Nasabah masih berutang dan/atau mempunyai kewajiban lainnya kepada Bank yang timbul berdasarkan suatu perjanjian pembiayaan atau apa pun juga, Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Deposito Nasabah dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada Bank.
  3. Nasabah berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah jika terjadi perubahan Data Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan alamat, tanda tangan orang yang berwenang untuk mengikat Nasabah maupun wewenangnya, susunan pengurus dan status hukum badan usaha, serta perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Pemberitahuan tersebut harus diberikan dengan cara yang dianggap baik oleh Bank dan didukung oleh dokumen yang cukup memadai. Perubahan ini baru berlaku sejak diterimanya perubahan tersebut dengan baik oleh tim operasional pada Bank. Setiap kerugian yang diakibatkan karena adanya kelalaian dalam memberitahukan perubahan data tersebut di atas menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

 

5. Pembukuan dan Laporan Deposito

  1. Saldo Deposito dapat dilihat oleh Nasabah dalam e-statement rekening tabungan untuk Nasabah yang memiliki rekening tabungan. 
  2. Dengan alasan akurasi, Bank akan menyimpan besaran saldo sampai 2 (dua) angka di belakang koma. Namun, demi kenyamanan Nasabah, Bank hanya akan menampilkan angka bulat dengan pembulatan ke bawah. Saldo desimal tetap menjadi hak Nasabah dan tetap diperhitungkan dalam kalkulasi bagi hasil.

 

6. Penutupan dan Pemblokiran Deposito

  1. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk menutup atau memblokir Deposito di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan, antara lain jika:
    1. Deposito yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Deposito dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain.
    2. Nasabah memberikan Data Nasabah yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan Data Nasabah palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai Hukum.
    3. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
    4. Profil Data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal termasuk namun tidak terbatas kepada aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
    5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kantor pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan Hukum atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
    6. Nasabah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  2. Nasabah terlibat dalam hal-hal pada poin 6a serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Hukum, Bank berhak untuk memblokir/menutup Deposito lainnya yang dimiliki Nasabah.
  3. Jangka waktu penutupan atau pemblokiran Deposito Nasabah akan mengacu pada diskresi Bank dan/atau permintaan instansi yang berwenang.
  4. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menutup atau memblokir  Deposito (Deposito sebagaimana dimaksud dalam poin 6b) jika terjadi hal-hal sebagaimana tercantum dalam poin 6a serta hal lainnya yang bertentangan dengan Hukum.
  5. Nasabah wajib mengembalikan kepada Bank apabila menerima bilyet Deposito yang masih ada padanya segera setelah penutupan Deposito. Risiko yang mungkin timbul akibat kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.

 

7. Ketentuan Nisbah

  1. Nasabah berhak untuk mendapatkan Bagi Hasil atas Deposito yang dibuka dengan menggunakan Akad Mudharabah Muthlaqah sesuai Nisbah yang telah disepakati.
  2. Nasabah dapat mengajukan Nisbah Spesial dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Nasabah dapat mengajukan Nisbah Spesial melalui relationship manager Bank dengan mengajukan besaran Nisbah Spesial yang diinginkan.
    2. Bank dapat menyetujui atau menolak pengajuan Nisbah Spesial yang diajukan Nasabah.
    3. Bank juga dapat merekomendasikan besarnya Nisbah Spesial kepada Nasabah. 
    4. Nasabah dapat menerima atau menolak Nisbah Spesial yang baru yang direkomendasikan oleh Bank.
    5. Penempatan Deposito dengan Nisbah Spesial ini akan dilakukan setelah Bank dan Nasabah mencapai persetujuan atas besarnya Nisbah Spesial yang disepakati bersama.

 

8. Ketentuan Bagi Hasil

  1. Untuk Deposito Ala Bisnis, Nasabah dapat memilih pembayaran Bagi Hasil pada saat bulanan atau jatuh tempo.
  2. Untuk Deposito Ala Bisnis Harian, Nasabah akan menerima pembayaran Bagi Hasil pada saat jatuh tempo.
  3. Untuk Deposito dengan jenis ARO, Bagi Hasil yang diperoleh Nasabah akan ditransfer ke rekening sesuai instruksi Nasabah pada formulir pembukaan Deposito dan tidak menambah Deposito yang telah dilakukan perpanjangan otomatis tersebut.
  4. Bagi Hasil yang akan dibayarkan oleh Bank kepada Nasabah adalah Bagi Hasil Deposito setelah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Bank dapat memberikan Bonus Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan Bank. Dalam hal Nasabah menerima Bonus Bagi Hasil maka Bonus Bagi Hasil yang akan dibayarkan oleh Bank kepada Nasabah adalah Bonus Bagi Hasil Deposito setelah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

9. Jaminan Pemerintah

Saldo  Simpanan Nasabah di Bank dijamin sesuai ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan.

 

10. Hukum dan Yurisdiksi yang Berlaku

  1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan Deposito ini diatur dan tunduk pada Hukum negara Republik Indonesia.
  2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Deposito (maupun bagian daripadanya) termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Syarat dan Ketentuan Deposito wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
  3. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Hukum
  4. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan dan/atau hakim untuk penutupan Deposito dan/atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan Deposito.
  5. Syarat dan Ketentuan Deposito ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

11. Pernyataan dan wewenang

  1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap Data Nasabah, deskripsi dan tanda tangan Nasabah pada formulir pembukaan Deposito yang digunakan oleh Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan pembukaan Deposito yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Deposito Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Deposito Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Bank atas tiap perubahan, anggaran dasar, nama, alamat, nomor telepon, NPWP, dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Nasabah pada Bank terkait Deposito Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nasabah.
  2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
    1. Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas Data Nasabah yang diberikan oleh Nasabah dan Bank berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
    2. Bank telah memberikan penjelasan memadai mengenai karakteristik produk Bank yang akan digunakan dan Nasabah telah memahami seluruh konsekuensi dari penggunaan produk Bank tersebut, termasuk keuntungan, risiko, dan biaya yang ditimbulkan terkait dengan produk.
    3. Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebet langsung dana dari Deposito Nasabah.
    4. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan Data Nasabah kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Nasabah.
    5. Dalam hal Nasabah tidak memberikan persetujuan kepada Bank (yang disampaikan melalui Layanan Nasabah) untuk memberikan dan/atau menyebarluaskan Data Nasabah kepada pihak ketiga lain yang telah melakukan kerja sama dengan Bank untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam poin iv) di atas, Bank hanya akan menggunakan Data Nasabah untuk kepentingan internal Bank, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan Hukum atau diminta oleh badan-badan pemerintah.
    6. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Deposito dari Nasabah sesuai dengan Hukum.
    7. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang ditimbulkan dari transaksi, yang diproses di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Deposito oleh sebab apa pun.Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
    8. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Deposito dan persyaratan dan ketentuan lainnya (jika relevan) yang terkait dengan Deposito dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik),  yang akan diterima oleh Nasabah seperti Hukum dan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta ketentuan yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan.
    9. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Deposito diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Deposito  yang ada.
    10. Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan Deposito tersebut sesuai dengan Hukum. Setiap perubahan, tambahan, atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan Deposito tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan tersebut.
    11. Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan Hukum, Syarat dan Ketentuan Deposito  ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Deposito dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian, dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan kepada Nasabah.
    12. Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan pembukaan Deposito dan profil Nasabah jika dibutuhkan.
    13. Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Deposito ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Deposito ini, dan seluruh syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik, berikut dengan manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik tersebut.
    14. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa:
      1. Dana yang terdapat di Deposito bukanlah dana yang berasal dari tindak pidana atau dari aktivitas yang bertentangan dengan Hukum;
      2. Deposito tidak digunakan untuk tujuan kriminal, penipuan, pelanggaran hukum atau aktivitas lain yang bertentangan dengan Hukum, Syarat dan Ketentuan Deposito, dan dapat merugikan pihak mana pun;
      3. Pembukaan Deposito ini tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Hukum; dan
      4. Transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Hukum. Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab serta melepaskan Bank dari tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apa pun apabila Nasabah dinyatakan melakukan tindakan pidana pencucian berdasarkan ketentuan Hukum.

 

12. Keadaan Kahar (Force Majeure)

  1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, pandemi, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau lembaga berwenang lainnya.
  2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

 

13. Pertanyaan dan Pengaduan

  1. Pertanyaan dan pengaduan Nasabah sehubungan dengan Deposito diajukan kepada relationship manager Bank.
  2. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.

 

14. Keberlakuan
Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Deposito yang ternyata diketahui melanggar Hukum, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan Deposito dan atas Syarat dan Ketentuan Deposito lain dalam Syarat dan Ketentuan Deposito tetap berlaku dan mengikat.

 

15. Kebijakan Privasi

  1. Kebijakan Privasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Nasabah bagaimana Bank dapat mengumpulkan, mengungkapkan, membagikan, memproses, memperoleh, mengola, menganalisa, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mengirimkan, transfer, menyebarluaskan, menghapuskan, memusnahkan, menyampaikan, meneruskan, memberikan akses, dan/atau menggunakan dengan cara apapun Data Nasabah.
  2. Bank menghormati privasi Nasabah dan berkomitmen untuk melindungi Data Nasabah. Dengan berinteraksi, mengirimkan informasi, menggunakan, atau mendaftar untuk setiap produk atau layanan yang Bank tawarkan, Nasabah telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebijakan Privasi ini, bersama dengan Syarat dan Ketentuan Deposito yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Kebijakan Privasi ini melengkapi tetapi tidak menggantikan persetujuan lain yang mungkin telah Nasabah berikan sebelumnya kepada Bank sehubungan dengan Data Nasabah. Data Pribadi yang diungkapkan Nasabah yang Bank kumpulkan antara lain:
  3. Nasabah menyetujui Kebijakan Privasi ini agar Bank dapat mengumpulkan, mengungkapkan, membagikan, memproses, memperoleh, mengola, menganalisa, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mengirimkan, transfer, menyebarluaskan, menghapuskan, memusnahkan, menyampaikan, meneruskan, memberikan akses, dan/atau menggunakan dengan cara apapun atas Data Nasabah untuk kebutuhan, antara lain:
    1. Memverifikasi kelayakan dan/atau kesesuaian Data Nasabah untuk menggunakan layanan Bank dan tidak terbatas pada proses Mengenal Pengguna (Know Your Business).
    2. Mengidentifikasi dan memproses pembukaan Deposito Nasabah.
    3. Memungkinkan Bank untuk menyediakan layanan yang Nasabah minta atau memproses transaksi yang Nasabah minta.
    4. Menilai pengajuan Nasabah atas suatu produk atau layanan Bank.
    5. Merancang, mengelola, menetapkan harga, dan menyediakan produk dan layanan Bank.
    6. Mengelola hubungan antara Bank dan Nasabah.
    7. Mencegah, mendeteksi, menyelidiki, dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan, dilarang, ilegal, tidak sah, atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan Bank (termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian dan pencucian uang).
    8. Menghubungi Nasabah di saat Bank perlu untuk memberitahu Nasabah terkait suatu informasi yang penting.
    9. Mengembangkan, meningkatkan, menambah dan/atau menyediakan  layanan Bank.
    10. Mematuhi Hukum dan memenuhi kewajiban dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
    11. Mengelola aktivitas bisnis Bank.
    12. Tujuan administratif internal, seperti: audit dan analisis data.
  4. Bank dapat dari waktu ke waktu menggunakan Data Nasabah untuk tujuan pemasaran seperti menawarkan produk, jasa  maupun layanan yang menurut Bank menarik bagi Nasabah.
  5. Nasabah menjamin kepada Bank sehubungan Data Pribadi yang diungkapkan kepada Bank bahwa Nasabah telah mendapatkan persetujuan yang sesuai dari individu yang memiliki Data Pribadi tersebut untuk berbagai tindakan sehubungan Deposito untuk dapat diungkapkan, disimpan, dan/atau diproses kepada dan/atau oleh Bank atau mitranya. Bank tidak memiliki kewajiban, dan tidak berkewajiban, untuk menyelidiki apakah Nasabah telah memperoleh persetujuan dari pemilik Data Pribadi  yang diungkapkan sebagaimana diwajibkan oleh Hukum.
  6. Data Pribadi akan dipertahankan selama tujuan yang dikumpulkan tetap dan sampai tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum atau bisnis lainnya. Sesuai dengan Hukum atau kebijakan retensi milik Bank atau atas permintaan/permohonan dari Nasabah kepada Bank, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi dari sistem Bank agar Data Nasabah tersebut tidak lagi mengidentifikasi Nasabah, kecuali dalam hal apabila diperlukan penyimpanan Data Nasabah untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyimpan Data Nasabah yang diperlukan selama Nasabah menggunakan layanan milik Bank atau sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan oleh Hukum. Sehubungan dengan keperluan penghapusan Data Pribadi dari sistem Bank, Bank mensyaratkan agar diajukannya suatu permohonan tertulis oleh Nasabah kepada Bank agar Bank dapat menghapuskan Data Pribadi tersebut dari sistem yang dimiliki oleh Bank. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penghapusan tersebut dapat mengakibatkan penghentian pada layanan Bank kepada Nasabah.
  7. Dalam hal Bank membagikan Data Pribadi kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Bank, Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut dan bank tidak akan bertanggung jawab atas penyimpanan Data Pribadi.
  8. Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan mengumumkannya kepada Nasabah, misalnya melalui email notifikasi atau pemberitahuan atau kanal lainnya. Bank  mendorong Nasabah agar  sering memeriksa Kebijakan Privasi ini untuk mengetahui setiap perubahan pada Kebijakan Privasi ini. Jika Nasabah terus menggunakan layanan Bank setelah adanya perubahan, penambahan, dan/atau variasi apa pun dalam Kebijakan Privasi ini, Nasabah dianggap mengetahui, menerima, dan terikat pada perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau variasi yang dilakukan oleh Bank, maka Nasabah harus berhenti menggunakan layanan Bank.
  9. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Kebijakan Privasi yang ternyata diketahui melanggar Hukum, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Kebijakan Privasi dan atas ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi tetap berlaku dan mengikat. 
  10. Interpretasi dan implementasi Kebijakan Privasi ini diatur dan tunduk pada Hukum.

 

Syarat dan Ketentuan Deposito ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.