Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No:118/DSN-MUI/II/2018 tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah dan Syarat & Ketentuan Bank Aladin Syariah No. 11 , saldo tabungan kamu di Bank Aladin telah dijamin oleh LPS berdasarkan prinsip Kafalah, di mana:
-
LPS bertindak sebagai pihak penjamin (kafil);
-
Aladin sebagai pihak penerima simpanan (makful ‘anhu);
-
Kamu sebagai nasabah pemilik dana (makful lahu);
-
Rekening tabunganmu baik Ala Impian dan Ala Dompet sebagai objek yang dijaminkan (makful ‘alaih/Bihi).
Adapun saldo maksimum yang dijamin oleh LPS adalah sampai dengan Rp2.000.000.000 per nasabah (https://www.lps.go.id/simpanan-yang-dijamin) . Jadi, tidak perlu khawatir, kamu bisa menyimpan dana kamu di Aladin dengan hati tenang.