Butuh Bantuan?

Search
Generic filters
Pusat BantuanLainnyaTentang Bank AladinDengan menabung di Aladin, apakah dana saya dijamin oleh LPS?

Dengan menabung di Aladin, apakah dana saya dijamin oleh LPS?

Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No:118/DSN-MUI/II/2018 tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah dan Syarat & Ketentuan Bank Aladin Syariah No. 11 , saldo tabungan kamu di Bank Aladin telah dijamin oleh LPS berdasarkan prinsip Kafalah, di mana:

  • LPS bertindak sebagai pihak penjamin (kafil);
  • Aladin sebagai pihak penerima simpanan (makful ‘anhu);
  • Kamu sebagai nasabah pemilik dana (makful lahu);
  • Rekening tabunganmu baik Ala Impian dan Ala Dompet sebagai objek yang dijaminkan (makful ‘alaih/Bihi).

Adapun saldo maksimum yang dijamin oleh LPS adalah sampai dengan Rp2.000.000.000 per nasabah (https://www.lps.go.id/simpanan-yang-dijamin) . Jadi, tidak perlu khawatir, kamu bisa menyimpan dana kamu di Aladin dengan hati tenang.

Masalahmu belum selesai?

Apa artikel ini membantumu?

Kamu butuh bantuan cepat?
footer-faq

Kenapa tidak membantu?