a. Kebijakan Privasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Nasabah bagaimana Bank dapat memproses, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mengirimkan, mentransfer, menyebarluaskan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyampaikan, meneruskan, memberikan akses, menyimpan, menghapus, memusnahkan, dan/atau menggunakan dengan cara apa pun (“Pemrosesan”) Data Pribadi Nasabah.
b. Bank menghormati privasi Nasabah dan berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi Nasabah. Dengan berinteraksi, mengirimkan informasi, menggunakan, atau mendaftar untuk setiap produk atau layanan yang Bank tawarkan, Nasabah telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebijakan Privasi ini, bersama dengan Syarat dan Ketentuan yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Kebijakan Privasi ini melengkapi tetapi tidak menggantikan persetujuan lain yang mungkin telah Nasabah berikan sebelumnya kepada Bank sehubungan dengan Data Pribadi Nasabah.
c. Data Pribadi Nasabah yang Bank kumpulkan antara lain:
- Nama , nomor telepon,, alamat, tanggal lahir, KTP/Paspor, e-mail
- Spesimen tanda tangan;
- Beneficial owner;
- Rincian keuangan (misalnya: jumlah uang, pendapatan, pengeluaran, dan/atau riwayat kredit);
- Rincian kerja (misalnya: pekerjaan, jabatan dan posisi lain yang dimiliki, riwayat pekerjaan, gaji, dan/atau manfaat);
- informasi tentang profil risiko, investasi, tujuan investasi, pengetahuan dan pengalaman dan/atau kepentingan bisnis dan aset;
- informasi perbankan (misalnya: nomor rekening, transaksi perbankan data dan/atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan rekening dari Nasabah sesuai dengan Hukum);
- pendapat pribadi yang diberitahukan kepada Bank (misalnya: umpan balik atau tanggapan terhadap survei); dan/atau
- informasi dari perangkat Nasabah seperti rincian kontak, daftar aplikasi dan statistik penggunaan, lokasi, informasi perangkat dan atribut jaringan yang Bank kumpulkan secara berkala.
d. Bank dapat melakukan Pemrosesan Data Pribadi Nasabah dari waktu ke waktu untuk kebutuhan, antara lain:
- Memverifikasi kelayakan dan/atau kesesuaian Data Pribadi Nasabah untuk menggunakan layanan Bank dan tidak terbatas pada proses Mengenal Pengguna (Know Your Customer), proses pengecekan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), dan proses scoring atas aktivitas yang Nasabah lakukan;
- Mengidentifikasi dan memproses pembukaan Rekening Nasabah;
- Menilai pengajuan Nasabah atas suatu produk atau layanan Bank termasuk untuk kepentingan credit scoring;
- Merancang, mengembangkan, menambah, mengelola, menetapkan harga, dan menyediakan produk dan layanan Bank;’
- Mengelola hubungan antara Bank dan Nasabah termasuk pemberian hadiah (disbursement) dan menangani keluhan Nasabah;
- Mencegah, mendeteksi, menyelidiki, dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan, dilarang, ilegal, tidak sah, atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan Bank (termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian dan pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal);
- Menghubungi Nasabah di saat Bank perlu untuk memberitahu Nasabah terkait suatu informasi yang penting dan pengisian survei;
- mematuhi Peraturan Yang Berlaku dan memenuhi kewajiban dari pemerintah dan lembaga penegak hukum;
- Mengelola aktivitas bisnis Bank;
- Tujuan audit;
- Tujuan untuk analisis data;
- Dalam hal Nasabah memberikan persetujuan secara terpisah bahwa data Nasabah dapat digunakan untuk keperluan marketing (checkbox), maka Nasabah setuju untuk tujuan hal-hal berikut ini:
-
- penawaran produk (marketing) dan keikutsertaan nasabah (customer engagement);
- segmentasi komunikasi kepada Nasabah berdasarkan profil masing- masing Nasabah agar komunikasi sesuai dengan kebutuhan Nasabah;
- penggunaan nomor telepon untuk channel whatsapp komunikasi ke Nasabah di luar aplikasi;
13. Monitoring pembiayaan, stress testing (uji coba), quality assurance review (tinjuan jaminan kualitas), dan underwriting decision engine (mesin keputusan penjaminan);
14. Rekonsiliasi dan penyelesaian (settlement) bagi hasil biaya;
15. Hal-hal lain sepanjang sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
e. Bank dapat melakukan Pemrosesan Data Pribadi untuk tujuan sebagaimana disebutkan pada huruf (d) di atas kepada dan/atau melalui pihak ketiga. Nasabah dengan ini menyatakan telah memberikan persetujuan, izin, dan wewenang kepada Bank untuk melakukan Pemrosesan atas Data Pribadi kepada, melalui, oleh dan/atau dari pihak ketiga yaitu:
- Perusahaan anggota grup Bank dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota grup Bank.
- Pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, sub-kontraktor, penyedia jasa, mitra, dan/atau pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah dan/atau melakukan tugas atas nama Bank) dalam menyediakan layanan Bank untuk Nasabah.
- Entitas-entitas dengan siapa Bank memiliki hubungan referensi bisnis atau perjanjian-perjanjian komersial lainnya termasuk pihak ketiga dan entitas-entitas yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Bank.
- Merchant dan organisasi lain, seperti institusi keuangan, kepada atau melalui siapa pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan layanan Bank atau entitas-entitas lainnya yang memungkinkan penggunaan layanan Bank oleh institusi keuangan pihak ketiga.
- Penasihat profesional, lembaga penegak hukum, perusahaan asuransi, pemerintah, dan pihak berwenang atau instansi lainnya di mana Bank berkewajiban untuk melakukan pengungkapan sesuai kebutuhan, permintaan yang sah, dan Hukum, peraturan atau pengaturan komersial, termasuk pengaturan dengan asosiasi industri lain yang relevan.
- Entitas-entitas yang terlibat dalam penggabungan, pengambilalihan, transaksi pembiayaan, usaha patungan dengan Bank dan/atau corporate actions lainnya sehubungan dengan Bank.
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hasil Pemrosesan Data Pribadi dari pihak ketiga dapat mempengaruhi keputusan Bank terkait dengan pemberian Layanan Bank kepada Nasabah.
f. Nasabah dapat mengajukan keberatan atas Pemrosesan Data Pribadi kepada, melalui, oleh dan/atau dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud huruf (e) di atas dengan cara menarik persetujuan melalui Layanan Nasabah. Atas penarikan persetujuan tersebut, Nasabah memahami bahwa Bank berhak menghentikan dan/atau tidak menyediakan layanan/produk Bank dan/atau transaksi yang terkait dengan Data Pribadi tersebut.
g. Dalam hal Nasabah memberikan dan/atau mendistribusikan Data Pribadi seseorang atau sekelompok orang atau pihak lain kepada Bank, Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa terkait dengan Data Pribadi tersebut, Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik Data Pribadi tersebut terkait dengan: (i) pengungkapan atau pendistribusian Data Pribadi mereka kepada Bank, (ii) Pemrosesan Data Pribadi mereka oleh Bank, pihak ketiga, dan/atau melalui pihak ketiga sehubungan dengan layanan Bank. Nasabah harus segera memberitahukan Bank secara tertulis dalam hal pemilik Data Pribadi tersebut mencabut persetujuannya melalui Layanan Nasabah. Tanpa mengurangi hak-hak Bank lainnya berdasarkan Peraturan Yang Berlaku, setelah diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Bank, Bank berhak menghentikan dan/atau tidak menyediakan layanan/produk Bank dan/atau transaksi yang terkait dengan Data Pribadi tersebut dan Nasabah akan melepaskan dan mengganti rugi Bank dari tuntutan pihak ketiga lainnya.
h. Bank dapat melakukan Pemrosesan Data Pribadi Nasabah baik di dalam dan/atau di luar Indonesia. Namun demikian, Bank tetap akan mematuhi Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan hukum perlindungan data dan privasi yang berlaku lainnya.
i. Pemrosesan terhadap Data Pribadi Nasabah akan dilakukan selama tujuan yang dikumpulkan tetap sama dan sampai tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum atau bisnis lainnya. Perlu diperhatikan, bahwa Data Pribadi Nasabah akan Bank simpan selama periode tertentu sesuai kebijakan Bank setelah penutupan rekening Nasabah. Sesuai dengan Hukum atau kebijakan retensi milik Bank atau atas permintaan/permohonan dari Nasabah kepada Bank, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Nasabah dari sistem Bank agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Nasabah, kecuali dalam hal apabila diperlukan Pemrosesan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyimpan Data Pribadi Nasabah yang diperlukan selama Nasabah menggunakan layanan milik Bank atau sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan oleh Hukum. Sehubungan dengan keperluan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi dari sistem Bank, Bank mensyaratkan agar diajukannya suatu permohonan melalui Layanan Nasabah oleh Nasabah kepada Bank agar Bank dapat menghapuskan dan.atau memusnahkan Data Pribadi tersebut dari sistem yang dimiliki oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penghapusan tersebut dapat mengakibatkan penghentian pada layanan Bank kepada Nasabah. Dalam hal Bank memberikan Data Pribadi Nasabah kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Bank, Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Nasabah oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut dan Bank tidak akan bertanggung jawab atas penyimpanan Data Pribadi Nasabah.
j. Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan mengumumkannya kepada Nasabah, misalnya melalui email notifikasi atau pemberitahuan atau kanal lainnya. Bank mendorong Nasabah agar sering memeriksa Kebijakan Privasi ini untuk mengetahui setiap perubahan pada Kebijakan Privasi ini. Jika Nasabah terus menggunakan layanan Bank setelah adanya perubahan, penambahan, dan/atau variasi apa pun dalam Kebijakan Privasi ini, Nasabah dianggap mengetahui, menerima, dan terikat pada perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau variasi yang dilakukan oleh Bank, maka Nasabah harus berhenti menggunakan layanan Bank.
k. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Kebijakan Privasi yang ternyata diketahui melanggar Hukum, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Kebijakan Privasi dan atas ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi tetap berlaku dan mengikat.
l. Interpretasi dan implementasi Kebijakan Privasi ini diatur dan tunduk pada Hukum .
m. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Kebijakan Privasi termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Kebijakan Privasi ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
n. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Hukum.
Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.