Butuh Bantuan?

Search
Generic filters
Pusat BantuanLainnyaTentang Akad, Nisbah, dan Bagi HasilBagaimana bagi hasil bulanan saya dihitung?

Bagaimana bagi hasil bulanan saya dihitung?

Berdasarkan akad Mudharabah Mutlaqah, maka bagi hasil yang kamu dapatkan setiap bulannya dihitung berdasarkan pendapatan Bank yang sudah diterima pada bulan tersebut. Pendapatan bank tersebut kemudian akan dibagikan berdasarkan porsi nisbah nasabah & saldo rata-rata nasabah di bulan berjalan.

Alokasi pendapatan Bank akan dibagihasilkan ke nasabah sesuai dengan besarnya porsi rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK) pada bulan tersebut. Hasil perhitungan ini dinyatakan dalam bentuk persentase yang disebut dengan % Equivalent Rate Global (ERG). ERG ini menunjukkan besarnya maksimal imbal hasil yang dapat diterima Nasabah jika porsi nisbah untuk nasabah adalah sebesar 100%.

Contoh Kasus:

Nasabah A membuka rekening Ala Dompet pada tanggal 1 Januari 2023. Di akhir bulan, saldo rata-rata nasabah selama bulan Januari 2023 tersebut adalah Rp 10.000.000

Maka porsi bagi hasil yang akan didapatkan nasabah sesuai dengan formula diatas adalah:

  • ERG Bank Januari 2023 : 10%
  • Nisbah Ala Dompet : 15% (Nasabah) : 85% (Bank)
  • Jumlah hari penempatan : 31
  • Saldo Rata-rata : Rp 10,000,000

Perhitungan Bagi Hasil Nasabah = 15% x 10% x Rp 10,000,000 x (31/365) = Rp 12,740 (belum di potong pajak 20%)

Catatan: Untuk bulan Januari 2023, Nisbah Ala Dompet sebesar 15% akan memberikan realisasi bagi hasil yang setara dengan 1.5% p.a. Untuk bulan berikutnya, dengan asumsi tidak ada perubahan pada Nisbah Ala Dompet, maka realisasi bagi hasil akan berubah sesuai dengan realisasi ERG Bank

Masalahmu belum selesai?

Apa artikel ini membantumu?

5
2
Kamu butuh bantuan cepat?
footer-faq

Kenapa tidak membantu?