Butuh Bantuan?

Search
Generic filters
Pusat BantuanLainnyaTentang Akad, Nisbah, dan Bagi HasilApa yang dimaksud dengan akad mudharabah?

Apa yang dimaksud dengan akad mudharabah?

Definisi akad mudharabah menurut fatwa DSN MUI nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) yang mana keuntungan usaha akan dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad.

Terdapat dua jenis akad mudharabah yaitu:

  1. Mudharabah Muqayyadah: pemilik modal dapat memberikan syarat atau batasan tertentu mengenai jenis usaha atau objek investasi yang diinginkan kepada pengelola usaha.
  2. Mudharabah Muthlaqah: pemilik usaha bebas untuk menginvestasikan dana pemilik modal pada usaha-usaha apa pun selama itu tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pada praktik di Bank Aladin, akad mudharabah muthlaqah inilah yang digunakan untuk produk tabungan Ala Dompet dan Ala Impian.
Masalahmu belum selesai?

Apa artikel ini membantumu?

3
0
Kamu butuh bantuan cepat?
footer-faq

Kenapa tidak membantu?