Syarat dan Ketentuan Ala Impian Haji – Lanjutan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

Selamat datang di halaman Syarat dan Ketentuan Ala Impian Haji – Lanjutan.

Penggunaan terminologi yang diawali dengan huruf kapital pada Syarat dan Ketentuan Ala Impian Haji – Lanjutan memiliki arti yang sama seperti yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank dan Syarat dan Ketentuan Ala Impian Haji, kecuali diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Ala Impian Haji – Lanjutan ini.

Syarat dan Ketentuan Ala Impian Haji – Lanjutan ini (“Syarat dan Ketentuan”) merupakan syarat dan ketentuan yang mengatur proses selanjutnya ketika Setoran Awal Haji telah mencapai target saldo pada Rekening Ala Impian Haji dengan jumlah sebagaimana ditentukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan anda akan melanjutkan pada proses selanjutnya. Dengan melanjutkan proses tersebut, maka anda (“Anda” atau “Nasabah”) mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, baik Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank secara umum, Syarat dan Ketentuan Ala Impian Haji maupun Syarat dan Ketentuan Ala Impian Haji – Lanjutan. Syarat dan Ketentuan Ala Impian Haji – Lanjutan ini merupakan perjanjian antara Nasabah dengan Bank. 

Anda wajib untuk membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku yang diatur terpisah sesuai dengan produk/layanan Bank yang digunakan oleh Anda. Jika Anda tidak setuju dengan syarat dan ketentuan Bank atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan Aplikasi Aladin dan/atau layanan Bank. Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Ala Impian Haji – Lanjutan:

  • Definisi

  1. BPKH adalah Badan Pengelola Keuangan Haji.
  2. Bank Nano Syariah adalah PT Bank Nano Syariah.
  3. RTJH adalah rekening tabungan jemaah haji pada bank yang bekerja sama dengan Bank.
  4. Setoran Awal Haji adalah dana senilai tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk setoran awal daftar haji yang dikumpulkan Nasabah dalam Rekening Ala Impian Haji Nasabah.
  5. Siskohat adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu.
  6. Syarat dan Ketentuan Pembukaan RTJH adalah syarat dan ketentuan Bank Nano Syariah terkait pembukaan RTJH. 
  • Ketentuan Umum dan Akad

  1. Setoran Awal Haji
  1. Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah tidak pernah melakukan perjalanan ibadah haji dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebelum pembukaan RTJH.
  2. Setoran Awal Haji yang telah terkumpul akan dipindahkan dari Rekening Ala Impian Haji Nasabah ke Rekening Ala Dompet Nasabah setelah Nasabah menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Syarat dan Ketentuan Pembukaan RTJH, dan memasukkan PIN.
  3. Untuk membantu Nasabah agar berkomitmen dalam menabung Setoran Awal Haji, Nasabah menyetujui bahwa status dana Setoran Awal Haji tersebut, yang dipindahkan dari Ala Impian Haji Nasabah ke Ala Dompet Nasabah, akan dilakukan pemblokiran. 
  4. Nasabah wajib memberikan kuasa/wakalah kepada Bank untuk melakukan transfer dana Setoran Awal Haji dari Rekening Ala Dompet Nasabah (yang menampung dana setoran awal haji dari Ala Impian Haji Nasabah) ke RTJH Nasabah. Akad Wakalah antara Bank dengan Nasabah adalah sebagai berikut:
  1. Muwakkil: Nasabah;
  2. Wakil: Bank;
  3. Obyek: kuasa untuk melakukan transfer dana untuk setoran awal haji ke RTJH; dan
  4. Shighat : ijab dan kabul (secara digital).
  1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank berhak dan Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pemindahan Setoran Awal Haji pada Rekening Ala Dompet Nasabah ke RTJH Nasabah setelah RTJH Nasabah terbentuk berdasarkan konfirmasi Bank Nano.
  2. Untuk mencegah keragu-raguan nomor RTJH Nasabah mengacu pada informasi yang diberikan oleh Bank Nano kepada Nasabah.
  1. Proses Pendaftaran Haji 
  1. Dalam proses pendaftaran haji, Nasabah harus membuka RTJH pada Bank Nano. Oleh karena itu, Nasabah diwajibkan untuk membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan pendaftaran haji termasuk di dalamnya pembukaan RTJH di Bank Nano. Dengan demikian, segala hal sehubungan dengan pendaftaran haji termasuk di dalamnya pembukaan RTJH merupakan hubungan hukum antara Nasabah dengan Bank Nano dan merupakan tanggung jawab Bank Nano. 
  2. Nasabah wajib memberikan data tambahan yang diperlukan dalam rangka proses pendaftaran haji termasuk di dalamnya pembukaan RTJH.
  3. Nasabah diwajibkan untuk memberikan kuasa/wakalah kepada BPKH untuk melakukan pengelolaan dana dengan menandatangani dokumen akad wakalah sesuai dengan format standar BPKH yang akan dikirimkan melalui e-mail oleh Bank kepada Nasabah. Nasabah wajib menandatangani dokumen wakalah tersebut paling lambat 5 hari kerja sejak pengiriman email oleh Bank. Dalam hal Nasabah menandatangani dokumen wakalah lebih dari waktu yang ditentukan tersebut maka Nasabah harus mengulangi proses pembukaan Rekening Ala Impian Haji.
  4. Setelah menerima Setoran Awal Haji di RTJH Nasabah, Bank Nano akan melakukan proses pendaftaran haji.
  5. Nasabah memastikan untuk tidak menggunakan dan/atau menarik saldo Setoran Awal Haji pada Rekening Ala Dompet Nasabah yang saldonya berasal dari Rekening Ala Impian Haji. 
  6. Nasabah dengan ini memberikan instruksi dan kuasa kepada Bank untuk melakukan penutupan Rekening Ala Impian Haji setelah Nasabah menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Syarat dan Ketentuan Pembukaan RTJH, dan memasukkan PIN.
  • Kebijakan Privasi

Nasabah dengan ini memberikan persetujuan bahwa Data Pribadi Nasabah dapat dilakukan Pemrosesan baik oleh Bank dan/atau Mitra Bank termasuk Bank Nano untuk tujuan pendaftaran haji termasuk di dalamnya pembukaan RTJH.

  • Lain-lain

  1. Apabila terdapat pertanyaan Nasabah dapat menghubungi call center Bank di 021-8550 0947 atau mengirimkan email ke cs@aladinbank.id.
  2. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu