Sebagai bentuk pemenuhan kepatuhan atas SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Bank Aladin Syariah”) melakukan publikasi penanganan pengaduan yang telah diterima oleh Bank Aladin Syariah paling kurang 1 (satu) tahun sekali pada website Bank Aladin Syariah sebagaimana tabel di bawah ini: