Keamanan rekening Bank merupakan tanggung jawab bersama antara pihak penyedia jasa keuangan dan kamu sebagai nasabah. Di tengah tingginya arus transaksi digital, modus kejahatan finansial kian beragam dan menyasar celah kelalaian pengguna.
Perlu kita pahami, meminjamkan rekening atau membagikan data rahasia (credential) seperti Password, PIN, Kode OTP dan data pribadi lainnya bukan bentuk bantuan melainkan celah fatal yang dapat merugikan diri kamu sendiri.
Yuk Kita Simak Selengkapnya !
Risiko meminjamkan Rekening & membagikan Credential, antara lain:
1.Penyalahgunaan
Rekening yang kamu pinjamkan berisiko digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil tindakan ilegal atau kejahatan misalnya penipuan, judi online, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
2. Implikasi Hukum
Secara hukum, pemilik rekening adalah pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan rekeningnya. Apabila rekening kamu disalahgunakan dan berdampak hukum, maka kamu selaku pemilik rekening dapat dimintakan pertanggungjawaban atas penggunaan rekening tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pemblokiran Rekening
Rekening kamu akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Bank, yang membuat kamu kesulitan membuka rekening, mengajukan pinjaman, atau menggunakan layanan Bank di kemudian hari, padahal kamu merasa tidak melakukan kesalahan apapun.
4. Kehilangan Kontrol atas Aset
Membagikan credential (PIN, password, OTP) adalah memberikan akses penuh kepada orang lain untuk menguasai data dan dana yang ada di rekening kamu.
Panduan Langkah Menanggulangi & Mencegah
- Jaga Kerahasiaan Credential Super Ketat
- Jangan pernah membagikan PIN, Password, Kode OTP, nomor CVV/CVC kartu debit/kredit, atau data pribadi lainnya kepada siapa pun.
- Gunakan autentikasi dua faktor (2FA) dan perbaharui PIN/Password secara berkala.
- Terapkan Prinsip “Tolak dengan Tegas”
- Jangan pernah meminjamkan buku tabungan, kartu ATM, atau akun mobile banking kepada siapapun dengan alasan apapun!
- Tolak tawaran imbalan uang (komisi) dari pihak manapun yang ingin meminjam atau “menyewa” rekening Kamu.
- Langkah Darurat Jika Terlanjur Terjadi
- Hubungi Call Center Resmi Bank: jika kamu merasa data pribadi telah bocor atau rekening dipinjamkan secara mencurigakan, segera minta pemblokiran rekening dan akun mobile banking, melalui email bantu@aladinbank.id atau telepon 021-3980-9888
- Ganti Seluruh Credential: Segera ubah PIN dan password aplikasi perbankan dari perangkat yang aman.
- Laporkan ke Pihak Berwajib: Buat laporan kepolisian jika nama dan rekening kamu terindikasi disalahgunakan untuk tindak kejahatan oleh pihak lain.




