Syarat dan Ketentuan Aladin Gen

Syarat dan Ketentuan Aladin Gen 

Selamat datang di produk Aladin Gen dari PT Bank Aladin Syariah Tbk.

Dengan mengakses atau menggunakan Aladin Gen maka Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Aladin Gen serta syarat dan ketentuan lainnya yang terkait dengan Aladin Gen. Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini merupakan perjanjian antara Anda dengan Bank.

Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Aladin Gen: 

  1. Definisi
    1. Ajir adalah pihak yang memberikan jasa dalam Akad Ijarah, baik ajir berupa orang (syakhshiyah thabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtsperson).
    2. Akad Ijarah adalah akad sewa antara Mu’jir dengan Musta’jir atau antara Musta’jir dengan Ajir untuk mempertukarkan manfa’ah dan Ujrah, baik manfaat atau jasa.
    3. Akad Wakalah adalah pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
    4. Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Wakalah yang disertai dengan imbalan berupa Ujrah.
    5. Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (Mudharib) bertindak selaku pengelola, di mana keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
    6. Akad Mudharabah Muthlaqah adalah Akad Mudharabah yang tidak dibatasi oleh jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
    7. Ala Dompet adalah nama dari Rekening utama Aplikasi Aladin yang digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan dapat dihubungkan dengan Kartu Debit yang diterbitkan secara fisik oleh Bank.
    8. Ala Dompet Gen adalah nama produk simpanan dana nasabah perorangan untuk Nasabah yang dibuka oleh salah satu dari Orang Tua Nasabah melalui Aplikasi Aladin untuk kepentingan Nasabah.
    9. Ala Impian Gen adalah nama dari Rekening tambahan untuk Nasabah yang dibuka melalui Aplikasi Aladin melalui menu Ala Impian Gen, digunakan untuk keperluan menabung atau merencanakan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang, tidak dapat digunakan sebagai sumber transaksi dan tidak dapat dihubungkan dengan Kartu Debit.
    10. Aplikasi Aladin adalah aplikasi layanan perbankan digital dari Bank.
    11. Aladin Gen adalah halaman produk yang merupakan bagian dari Aplikasi Aladin yang diperuntukkan bagi Anak di mana Anda dan/atau Nasabah dapat melakukan transaksi finansial dan non finansial. Dalam hal ini, Anda dan/atau Anak perlu mengunduh terlebih dahulu Aplikasi Aladin dan melakukan pembukaan Rekening Ala Dompet Gen untuk dapat mengakses Aladin Gen.
    12. Anak adalah seseorang yang berusia 12-17 tahun.
    13. Anda adalah Orang Tua yang dalam hal ini bertindak untuk dan/atas nama Nasabah.
    14. Bagi Hasil adalah realisasi penerimaan hasil simpanan Nasabah dalam Akad Mudharabah Muthlaqah setiap bulannya yang dihitung berdasarkan pendapatan cash basis Bank pada bulan tersebut, nisbah, dan saldo rata-rata.
    15. Bank adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk.
    16. Buka Kunci adalah mekanisme yang dapat dilakukan oleh Nasabah untuk menonaktifkan penguncian Rekening Ala Impian Terkunci sebelum Periode Kunci berakhir.
    17. Data Pribadi adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-perorangan.
    18. Fasilitas & Perangkat Pengamanan adalah fasilitas dan perangkat pengamanan sehubungan dengan Aladin Gen.
    19. Instruksi Penutupan Rekening adalah instruksi yang diberikan oleh Bank kepada Anda atas permintaan penutupan Rekening Nasabah oleh Anda.
    20. Kartu Debit adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank untuk Nasabah yang memiliki fungsi utama, yaitu sebagai kartu ATM dan kartu debit.
    21. Kunci Impian adalah fitur tambahan di dalam Rekening Ala Impian Gen di mana Nasabah selaku pemilik Rekening Ala Impian Gen dapat berkomitmen untuk mengunci rekening dalam Periode Kunci yang ditentukan oleh Nasabah sehingga Nasabah tidak dapat menarik saldo dalam Periode Kunci.
    22. Mitra Bank adalah mitra yang bekerja sama dengan Bank dalam menyediakan layanan transaksi Bank, seperti Tarik Tunai, Setor Tunai, dan fitur lainnya di kemudian hari.
    23. Mudharib adalah pihak pengelola dana dalam usaha kerja sama usaha mudharabah, baik berupa orang maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
    24. Mu’jir adalah pihak yang menyewakan barang, baik Mu’jir yang berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah Hukmiyah/rechtpersoon).
    25. Musta’jir adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaat barang/penerima jasa) dalam Akad Ijarah, baik Musta’jir berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    26. Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    27. Nasabah adalah Anak yang terdaftar pada Rekening Ala Dompet Gen.
    28. Nisbah adalah porsi rasio Bagi Hasil antara Nasabah dengan Bank yang ditentukan oleh Bank dan disepakati bersama sebagai bagian dari pembukaan rekening dengan Akad Mudharabah.
    29. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu dari Nasabah, yang melakukan pembuatan Rekening Ala Dompet Gen.
    30. Peraturan Yang Berlaku  adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang terkait.
    31. Periode Kunci adalah jangka waktu atau periode tertentu yang ditentukan oleh Nasabah di mana Nasabah berkomitmen untuk tidak melakukan penarikan saldo Rekening Ala Impian.
    32. Pihak Penerbit adalah pihak ketiga yang terdaftar pada Aplikasi Aladin di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran atau pembelian kepada pihak tersebut dengan menggunakan dana yang terdapat pada Rekening Nasabah.
    33. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
    34. Ra’s Al-Mal adalah modal usaha dalam usaha kerja sama mudharabah.
    35. Rekening adalah rekening tabungan Bank yang dibuka secara mandiri melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen.
    36. Rekening Ala Dompet Gen adalah rekening simpanan Ala Dompet Gen.
    37. Rekening Ala Impian Gen adalah rekening simpanan Ala Impian Gen, yang dapat dibuka dengan Target atau tanpa Target.
    38. Rekening Ala Impian Gen Dengan Target adalah Rekening Ala Impian Gen yang memiliki informasi target saldo dan waktu serta rekomendasi nilai nominal menabung untuk Nasabah.
    39. Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target adalah Rekening Ala Impian Gen yang tidak memiliki informasi target saldo dan waktu.
    40. Rekening Ala Impian Gen Terkunci adalah Rekening Ala Impian Gen yang mengaktifkan fitur Kunci Impian.
    41. Rekening Dormant adalah Rekening yang tidak ada aktivitas transaksi (mutasi) selama suatu jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak transaksi terakhir, di mana rekening tersebut akan berubah secara otomatis statusnya dari aktif menjadi tidak aktif (pasif) atau dormant.
    42. Saldo Mengendap adalah saldo minimal yang ditentukan Bank dalam suatu Rekening dan tidak dapat ditransaksikan Nasabah. Saldo mengendap dapat ditarik saat Nasabah akan melakukan penutupan Rekening.
    43. Setor Tunai adalah aktivitas penyetoran uang tunai ke dalam Rekening Nasabah.
    44. Shahib Al-Mal/Malik adalah pihak penyedia dana dalam Akad Mudharabah, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    45. Tarik Tunai adalah aktivitas penarikan uang tunai dari Rekening Nasabah.
    46. Ujrah  adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
    47. Waad adalah janji yang mengikat salah satu pihak ke pihak lainnya. Pihak yang berjanji dalam wa’ad berkewajiban untuk menunaikan janjinya.
    48. Wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  2. Persyaratan dan Tata Cara
    1. Persyaratan berikut wajib dipenuhi agar dapat membuka Rekening Ala Dompet Gen:
      1. Anak berusia 12-17 tahun.
      2. Anak belum pernah menikah.
      3. Anak tercantum dalam Kartu Keluarga dari Orang Tua.
      4. Anak memiliki e-mail aktif.
      5. Anak memiliki nomor ponsel aktif.
      6. Orang Tua memiliki Ala Dompet.
      7. Anak dan Orang Tua merupakan Warga Negara Indonesia.
    2. Pendaftaran Rekening Ala Dompet Gen dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin.
    3. Terdapat data, informasi, dan/atau dokumen yang dibutuhkan Bank untuk proses pendaftaran Rekening Ala Dompet Gen.
    4. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, dokumen berupa foto Kartu Keluarga harus difoto dan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku.
    5. Anda dan/atau Anak harus memastikan alamat e-mail yang digunakan untuk proses pendaftaran Rekening Ala Dompet Gen memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat e-mail tersebut.
    6. Bank akan melakukan verifikasi atas data, informasi, dan/atau dokumen yang Anda dan/atau Anak sampaikan untuk menentukan apakah Anda dan/atau Anak telah memenuhi persyaratan atau tidak. Pastikan data/informasi yang Anda dan/atau Anak berikan adalah informasi yang benar dan akurat.
    7. Anda dan/atau Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan data/informasi kepada Bank. Setiap perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima oleh Bank. Dalam hal Bank tidak menerima informasi apa pun mengenai perubahan data/informasi, maka Bank akan menggunakan data yang tercatat pada sistem Bank.
    8. Anda dan/atau Nasabah wajib menanggung segala akibat dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Anda dan/atau Nasabah dalam memperbaharui data/informasi pada Bank, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan hukum dari pihak lain.
    9. Bank mempunyai wewenang untuk menyetujui atau menolak pendaftaran Anda dan/atau Anak dengan atau tanpa memberitahukan alasannya apabila terdapat keraguan atas kebenaran dan/atau keaslian atas data, informasi, dan/atau dokumen yang Anda dan/atau Anak sampaikan/isi, tidak sesuai dengan ketentuan yang Bank tetapkan serta Peraturan Yang Berlaku.
  3. Akad
    1. Akad yang digunakan pada pembukaan Rekening Ala Dompet Gen dan Rekening Ala Impian Gen adalah Akad Mudharabah, yang tunduk pada rukun Akad Mudharabah, yaitu:
      1. Al’aqidan adalah pihak yang melakukan akad, yaitu Shahib Al-Mal (Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua) dan Mudharib (Bank).
      2. Ma’qud alaih/objek akad yaitu Ra’s Al-Mal (modal/dana Nasabah) dan ‘amal (pekerjaan).
      3. Shighat adalah ijab dan qabul (secara digital).
      4. Nisbah yang disepakati para pihak.
    2. Akad lainnya berdasarkan Prinsip Syariah berlaku sesuai dengan produk/layanan Bank, yaitu sebagai berikut:
      1. Aplikasi Aladin dan Aladin Gen
        1. Akad Wakalah atau Akad Wakalah bil Ujrah
          • Muwakkil: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua.
          • Wakil: Bank.
          • Objek Wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
          • Dalam hal Akad Wakalah bil Ujrah, Ujrah: sesuai kesepakatan.
        2. Akad Ijarah
          • Mu’jir: Bank.
          • Musta’jir: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua.
          • Objek sewa: layanan atau jasa dan aplikasi.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
      2. Kartu Debit
        1. Akad Wakalah bil Ujrah
          • Muwakkil: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua/merchant/pihak ketiga.
          • Wakil: Bank.
          • Objek Wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
        2. Akad Ijarah
          • Mu’jir: Bank.
          • Musta’jir: merchant/pihak ketiga.
          • Objek sewa: alat dan sistem kartu debit.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
      3. Tarik Tunai dan Setor Tunai
        1. Akad Wakalah bil Ujrah (untuk kerja sama operasional Tarik Tunai dan Setor Tunai)
          • Muwakkil: Bank.
          • Wakil: Mitra Bank.
          • Objek Wakalah: melayani Tarik Tunai dan Setor Tunai.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
        2. Akad Ijarah (untuk pelaksanaan Tarik Tunai dan Setor Tunai)
          • Mu’jir: Bank.
          • Musta’jir: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua.
          • Objek sewa: layanan Tarik Tunai Setor Tunai. 
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
    3. Pada saat pembukaan Rekening yang menggunakan Akad Mudharabah melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, Anda setuju untuk melakukan Wa’ad terlebih dahulu. Akad Mudharabah mulai efektif pada saat terdapat setoran awal.
    4. Untuk keabsahan Akad Mudharabah, Anda setuju akan adanya Saldo Mengendap yang ditetapkan oleh Bank pada produk-produk dengan Akad Mudharabah. Besaran Saldo Mengendap dapat dilihat pada halaman limit dan biaya, https://aladinbank.id/biaya-limit/
    5. Besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Dompet Gen merupakan saldo yang dapat ditransaksikan oleh Nasabah dan tidak memasukkan nominal Saldo Mengendap. Sementara besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Impian Gen merupakan saldo riil Nasabah (termasuk nominal Saldo Mengendap).
  4. Ketentuan Penggunaan Rekening Ala Dompet Gen
    1. Ketentuan Umum
      1. Orang Tua merupakan penanggung jawab dari semua aktivitas finansial dan non finansial yang dilakukan oleh Nasabah. Oleh karena itu, Orang Tua memberikan persetujuan dan wewenang kepada Nasabah untuk melakukan  aktivitas finansial dan non finansial sehubungan dengan Aladin Gen termasuk pembukaan Rekening Ala Impian Gen.
      2. Nasabah dapat melihat riwayat transaksi Rekening Ala Dompet Gen yang aktif melalui Aladin Gen, sedangkan Orang Tua memiliki akses untuk melihat (view only) riwayat transaksi Rekening Ala Dompet Gen Nasabah melalui Aplikasi Aladin.
      3. Orang Tua akan mendapatkan pemberitahuan terkait aktivitas Rekening Nasabah melalui Aplikasi Aladin.
      4. Anda dan/atau Nasabah menjamin bahwa pembuatan Rekening Ala Dompet Gen digunakan untuk menabung dan transaksi lainnya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
      5. Anda dan/atau Nasabah menjamin bahwa penggunaan Kartu Debit dan seluruh jasa atau layanan Bank hanya digunakan pada transaksi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
      6. Semua transaksi yang dilakukan Anda dan/atau Nasabah adalah dalam mata uang Rupiah.
      7. Instruksi perbankan Anda dan/atau Nasabah akan berasal dari Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen atau metode lainnya sebagaimana disyaratkan Bank.
      8. Anda dan/atau Nasabah akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dan/atau Nasabah dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya Personal Identification Number (PIN), e-mail, kata sandi, token, pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi biometrik, atau metode verifikasi lainnya). Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Pastikan Anda dan/atau Nasabah tidak memberitahukan informasi keamanan Anda dan/atau Nasabah kepada orang lain, termasuk staf Bank. Oleh karenanya, Anda dan/atau Nasabah membebaskan dan melepaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari Anda dan/atau Nasabah maupun pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan kelalaian Anda dan/atau Nasabah memenuhi ketentuan ini.
      9. Pendebitan dan pengkreditan Rekening Ala Dompet Gen dilakukan dengan Setor Tunai, Tarik Tunai, transfer dana masuk/keluar, transaksi Kartu Debit, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Anda dan/atau Nasabah. Anda dan/atau Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Anda dan/atau Nasabah, kecuali Anda dan/atau Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
      10. Dalam hal Nasabah sudah berusia 18 tahun, maka Rekening Ala Dompet Gen tidak terkonversi secara otomatis menjadi Rekening Ala Dompet.
      11. Pihak Bank dapat melakukan penutupan Rekening Dormant terhadap rekening bersaldo di bawah minimum sebagaimana terdapat dalam ketentuan limit dan biaya di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
      12. Jika Nasabah meninggal dunia, maka Rekening Ala Dompet Gen Nasabah hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada Orang Tua sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Dalam hal Orang Tua telah meninggal dunia, maka diberikan kepada ahli waris yang berhak. Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.
      13. Aplikasi Aladin, Aladin Gen, Rekening Ala Dompet Gen, Rekening Ala Impian Gen, dan Kartu Debit hanya dapat digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun kepada pihak lain.
    2. Kartu Debit
      1. Nasabah dapat meminta Kartu Debit melalui Aladin Gen dengan persetujuan dari Orang Tua terlebih dahulu di Aplikasi Aladin.
      2. Kartu Debit akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang telah didaftarkan oleh Anda saat permintaan Kartu Debit melalui Aplikasi Aladin. Setelah menerima Kartu Debit, Nasabah wajib menggunakan Aladin Gen untuk mengaktifkan kartu dan membuat Personal Identification Number (PIN) sebelum kartu tersebut dapat digunakan di jaringan ATM Bersama/LINK/Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
      3. Anda dengan ini memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Bank untuk mendebet/memotong sejumlah dana pada Rekening Ala Dompet Gen atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit. Anda bertanggung jawab penuh atas penggunaan Kartu Debit oleh Anda dan/atau Nasabah, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas Kartu Debit tersebut.
      4. Jika Kartu Debit hilang atau dicuri maka Nasabah dapat melakukan blokir Kartu Debit secara mandiri melalui Aladin Gen. Segala transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda. Kartu Debit akan berakhir atau tidak berlaku jika Rekening Ala Dompet Gen Nasabah ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
      5. Nasabah dapat melakukan penggantian Kartu Debit yang baru secara mandiri melalui Aladin Gen dengan persetujuan dari Orang Tua terlebih dahulu di Aplikasi Aladin. Penggantian Kartu Debit yang baru akan dikenakan biaya yang dapat dilihat di situs Bank, https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
      6. Kartu Debit dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh merchant yang tergabung dalam jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
    3. Pemblokiran dan Penutupan
      1. Pemblokiran Rekening Nasabah dapat diajukan oleh Orang Tua dengan menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947).
      2. Penutupan Rekening Nasabah dapat diajukan oleh Anda yang melakukan pembukaan Rekening Ala Dompet Gen, dengan menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947). Setelah permintaan penutupan Rekening Ala Dompet Gen diterima oleh Layanan Nasabah, Anda akan mengikuti Instruksi Penutupan Rekening. Jika sampai dengan suatu jangka waktu tertentu, Anda tidak memenuhi Instruksi Penutupan Rekening, maka permintaan penutupan dianggap batal.
      3. Bank memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan atau pemblokiran Rekening Nasabah dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening Nasabah dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, apabila tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Aladin Gen serta Peraturan Yang Berlaku, antara lain:
        1. Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain.
        2. Anda dan/atau Anak memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai Peraturan Yang Berlaku.
        3. Orang Tua dan/atau Anak terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Anak terkena sanksi screening maka akan berdampak pada Orang Tua, vice versa.
        4. Profil data Orang Tua dan/atau Anak identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal termasuk namun tidak terbatas kepada aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Anak termasuk dalam DTTOT maka akan berdampak pada Orang Tua, vice versa.
        5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kantor pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
        6. Adanya permintaan dari bank asal pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan bank asal pengirim dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran.
        7. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening.
      4. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Nasabah memiliki lebih dari satu Rekening di Bank dan Nasabah terlibat dalam hal-hal pada Pasal 4 (c) (iii) di atas serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Bank berhak untuk melakukan penutupan atau pemblokiran pada Rekening lainnya yang dimiliki Nasabah.
      5. Dalam hal Rekening Orang Tua ditutup karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank, maka Rekening Nasabah juga akan ikut ditutup.
      6. Dalam hal Rekening Orang Tua diblokir karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank, maka Rekening Nasabah juga akan ikut diblokir.
      7. Jika Rekening Nasabah akan ditutup selain karena alasan pada Pasal 4 (c) (iii) di atas, Nasabah dapat melakukan penarikan saldo termasuk Saldo Mengendap melalui Orang Tua. Dalam hal ini, Orang Tua dapat melakukan penarikan atau transfer ke sesama Rekening Ala Dompet atau ke bank lain dengan memperhatikan biaya/ketentuan transfer antar bank.
      8. Dalam hal penutupan (yang bukan karena penyebab yang diatur dalam Pasal 4 (c) (iii) di atas) dan masih terdapat dana dalam Rekening Ala Dompet Gen, Bank dapat mengembalikan seluruh jumlah dana yang ada setelah dikurangi kewajiban Nasabah (sepanjang sesuai Syarat dan Ketentuan Aladin Gen serta Peraturan Yang Berlaku) dengan mengirimkan dana tersebut ke Rekening Ala Dompet Orang Tua atau rekening bank lainnya yang ditentukan oleh Orang Tua. Bank akan menghubungi Orang Tua melalui email dan/atau telepon untuk memperoleh konfirmasi rekening tersebut.
      9. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Anda dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening (termasuk Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (c) (iv)) jika terjadi hal-hal sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 (c) (iii) di atas serta hal lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku.
  5. Ala Impian Gen
    1. Orang Tua dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Nasabah untuk membuka dan menutup Rekening Ala Impian Gen.
    2. Pembukaan Rekening Ala Impian Gen  hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin oleh Nasabah yang telah memiliki Rekening Ala Dompet Gen.
    3. Nasabah menjamin bahwa pembuatan Rekening Ala Impian Gen hanya digunakan untuk menabung dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
    4. Nasabah dapat menambahkan dana ke rekening Ala Impian Gen melalui seluruh kanal yang disediakan oleh Bank.
    5. Nasabah dapat membuka 20 (dua puluh) Rekening Ala Impian Gen.
    6. Untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target, Nasabah tidak dapat melakukan penambahan saldo kembali jika nominal target saldo sudah tercapai, baik tercapai sesuai target waktu maupun sebelum target waktu menabung  yang ditetapkan.
    7. Nasabah dapat melakukan instruksi pemindahan dana dari Rekening Ala Impian Gen ke Rekening Ala Dompet kapan pun untuk Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target, kecuali Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target yang mengaktifkan Kunci Impian di mana hanya dapat dipindahkan setelah Periode Kunci berakhir atau jika Nasabah melakukan proses Buka Kunci.
    8. Nasabah dapat melakukan instruksi pemindahan dana dari Rekening Ala Impian Gen Dengan Target ke Rekening Ala Dompet Gen pada saat:
      1. Target saldo dan target waktu menabung tercapai; 
      2. Target saldo tercapai sebelum target waktu menabung; atau
      3. Sebelum target saldo dan target waktu menabung tercapai untuk Rekening Ala Impian Dengan Target yang tidak mengaktifkan Kunci Impian
        Dengan catatan, bahwa untuk Rekening Ala Impian Gen Terkunci hanya dapat dilakukan pemindahan dana apabila Periode Kunci berakhir atau jika Nasabah melakukan proses Buka Kunci.
    9. Untuk membantu Nasabah agar berkomitmen dalam menabung, khusus Rekening Ala Impian Gen, Nasabah hanya dapat melakukan pemindahan dana dari Rekening Ala Impian Gen ke Rekening Ala Dompet Gen atau Rekening simpanan lainnya yang disediakan Bank dan dimiliki oleh Nasabah. Nasabah tidak dapat menggunakan rekening Ala Impian Gen secara langsung untuk:
      1. Melakukan transfer keluar ke Rekening Ala Dompet yang bukan milik Nasabah di bank lain.
      2. Melakukan transaksi keuangan dengan layanan yang disediakan Bank seperti pembayaran maupun pembelian.
    10. Nasabah dapat melihat riwayat transaksi rekening Ala Impian Gen yang aktif melalui Aladin Gen.
    11. Nasabah dapat mengunduh riwayat transaksi bulanan pada Rekening Ala Impian Gen melalui Aladin Gen, sedangkan Orang Tua memiliki akses untuk melihat (view only) total saldo Rekening Ala Impian Gen melalui Aplikasi Aladin.
    12. Penutupan Rekening Ala Impian Gen dapat dilaksanakan oleh Nasabah melalui:
      1. Rekening Ala Impian Gen Dengan Target 
        1. Sebelum target saldo tercapai dan target waktu menabung tercapai:
          1. Melalui menu titik tiga pada pada halaman Detail, pilih Detail Rekening dan Tutup Rekening. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.
          2. Melalui menu titik tiga pada halaman Detail, pilih Penarikan Saldo, kemudian input nominal saldo sesuai dengan seluruh saldo Rekening Ala Impian Gen yang dimiliki. Dalam hal ini, seluruh saldo Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.  Perlu diperhatikan, Rekening Ala Impian Gen Nasabah akan ditutup apabila sudah tidak ada lagi sisa saldo Nasabah.
        2. Setelah target saldo tercapai
          1. Melalui menu titik tiga pada pada halaman Detail, pilih Detail Rekening dan Tutup Rekening. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.
          2. Melalui menu Pindahkan Saldo pada halaman Detail. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup. 
      2. Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target
        1. Melalui menu titik tiga pada pada halaman Detail, pilih Detail Rekening dan Tutup Rekening. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.
        2. Melalui menu titik tiga pada halaman Detail, pilih Penarikan Saldo, kemudian input nominal saldo sesuai dengan seluruh saldo Rekening Ala Impian Gen yang dimiliki. Dalam hal ini, seluruh saldo Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.  Perlu diperhatikan, Rekening Ala Impian Gen Nasabah akan ditutup apabila sudah tidak ada lagi sisa saldo Nasabah.
    13. Setelah Rekening Ala Impian Gen ditutup, maka rekening tersebut tidak akan ditampilkan lagi pada Aladin Gen Nasabah.
    14. Untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target:
      1. Apabila Nasabah melakukan penutupan Rekening Ala Impian Gen sebelum target saldo dan/atau target saldo dan target waktu tercapai, maka Nasabah tidak akan mendapatkan bagi hasil untuk periode berjalan.
      2. Apabila Nasabah melakukan penutupan Rekening Ala Impian Gen setelah target saldo dan/atau target saldo dan target waktu tercapai, maka Nasabah akan mendapatkan bagi hasil untuk periode berjalan dengan menggunakan perhitungan pendapatan Bank di bulan sebelumnya.
    15. Untuk Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target, apabila Nasabah melakukan penutupan Rekening Ala Impian Gen sebelum tanggal bagi hasil, maka Nasabah tidak akan mendapatkan bagi hasil pada periode tersebut.
    16. Rekening Ala Impian Gen Terkunci
      1. Nasabah yang telah memutuskan untuk mengaktifkan Kunci Impian tidak akan dapat melakukan penarikan saldo Ala Impian Gen sampai Periode Kunci berakhir. 
      2. Nasabah yang telah memutuskan untuk mengaktifkan Kunci Impian, tetap dapat menambah saldo pada Rekening Ala Impian Gen Terkunci selama target saldo belum tercapai untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target. 
      3. Sehubungan dengan Pasal 5 (p) (ii), Nasabah perlu terlebih dahulu melakukan pengaturan ulang mengenai target waktu menabung dan Periode Kunci. Pengaturan ulang dilakukan dengan klik tombol Atur.
      4. Periode Kunci minimal adalah 14 hari kalender. Periode Kunci untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target harus sama dengan target waktu menabung.
      5. Nasabah dapat sewaktu-waktu melakukan Buka Kunci Rekening Ala Impian Gen Terkunci sebelum Periode Kunci berakhir melalui Aladin Gen atau dengan menghubungi call center Bank Aladin Syariah atau mengirimkan email ke cs@aladinbank.id.
      6. Apabila Rekening Ala Impian Gen Terkunci sudah melewati Periode Kunci atau Nasabah melakukan Buka Kunci sebelum Periode Kunci berakhir, maka saldo akan tetap berada di Rekening Ala Impian Terkunci tersebut sampai adanya instruksi pemindahan dana dari Nasabah.
      7. Nasabah dapat kembali mengaktifkan Kunci Impian setelah melakukan Buka Kunci untuk Rekening Ala Impian Gen yang belum dilakukan penutupan. 
      8. Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil sesuai ketentuan dan dikenakan potongan pajak bagi hasil pada Rekening Ala Impian Terkunci sesuai nisbah yang berlaku.
      9. Penutupan Rekening Ala Impian Gen Terkunci hanya dapat dilakukan setelah Periode Kunci berakhir atau Nasabah mengajukan Buka Kunci terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penutupan.
  6. Manfaat
    1. Aladin Gen tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan (termasuk transaksi tunai) dan non keuangan yang disediakan oleh Bank. Terkait dengan transaksi tunai, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Mitra Bank dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Aladin Gen.
    2. Selain melalui Mitra Bank, Tarik Tunai dapat dilakukan menggunakan ATM. Secara spesifik, dengan menggunakan Kartu Debit, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai/transfer/cek saldo melalui ATM bank apa pun yang terhubung dengan jaringan ATM Bersama/LINK.
    3. Nasabah akan dibantu oleh Layanan Nasabah untuk melakukan layanan transaksi keuangan dan non keuangan tertentu hanya pada saat Aladin Gen tidak dapat digunakan.
    4. Layanan Nasabah tersedia untuk melayani Anda dan/atau Nasabah dalam hal pengajuan pertanyaan atau pengaduan.
  7. Risiko
    1. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan pada Bank telah benar dan lengkap. Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apa pun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan, atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah.
    2. Anda dan/atau Nasabah akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dan/atau Nasabah dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan. Oleh karena itu, Anda dan/atau Nasabah memahami bahwa setiap perintah yang Bank peroleh atas otorisasi tersebut merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Anda dan/atau Nasabah. Segala tuntutan, gugatan, dan/atau kerugian dari Anda dan/atau Nasabah atau pihak mana pun bukan merupakan tanggung jawab Bank.
    3. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Anda dan/atau Nasabah yang meliputi tetapi tidak terbatas pada keadaan berikut:
      1. Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi;
      2. Rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir; dan/atau
      3. Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau tindak pidana.
    4. Jika terjadi sengketa antara Nasabah dan pihak ketiga, Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atau transfer pada siapa pun hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan dan/atau sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    5. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh Bank, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Anda dan/atau Nasabah  dan Anda dan/atau Nasabah akan membebaskan Bank dari tanggung jawab sebagai akibat penghentian sementara layanan tersebut.
    6. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apa pun (termasuk Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen atau aplikasi lainnya) yang digunakan untuk mengakses Bank sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apa pun.
    7. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (mobile app) yang digunakan. Jika Anda dan/atau Nasabah gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
    8. Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen pada perangkat yang tidak didukung oleh Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat yang tidak resmi misalnya di-jailbreak atau root, software/hardware yang tidak resmi untuk dapat menampilkan, mendapatkan kontrol, meniru, memanipulasi, dan/atau memindahkan Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen ke perangkat lain yang tidak resmi, mengumpulkan, dan/atau mencuri data Bank, Anda dan/atau Nasabah, melakukan aktivitas crawling/scraping, dan/atau aktivitas lainnya yang dapat merugikan Bank, Anda, dan/atau Nasabah dan/atau bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan emulator dan software/hardware sejenis.
  8. Informasi Keamanan
    1. Informasi keamanan dapat berupa email Nasabah, kata sandi, One Time Password (OTP), Personal Identification Number (PIN), identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi digital, dan/atau metode verifikasi lainnya sesuai ketentuan Bank. Informasi keamanan tersebut akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan tidak memasukkan kata sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aladin Gen miliknya.
    2. Bank tidak akan pernah meminta Nasabah  memberitahukan kata sandi, OTP, dan PIN kepada Anda dan/atau Nasabah. Kelalaian Anda dan/atau Nasabah dalam memenuhi ketentuan ini menjadi risiko dan tanggung jawab sepenuhnya Anda dan/atau Nasabah dan membebaskan Bank dari tanggung jawab apa pun.
    3. Identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari dapat digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah dalam hal (i) smartphone yang digunakan mempunyai fitur pengenalan wajah atau sidik jari, dan (ii) Nasabah mengaktifkan fitur identifikasi biometrik ini pada menu profil saya dalam Aladin Gen atau ketika mendapat notifikasi pengaktifan identifikasi biometrik di home screen Aladin Gen. Identifikasi biometrik tersebut merupakan fitur dari smartphone dan bukan merupakan fitur dari Bank atau Aladin Gen. Anda dan/atau Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan atau kinerja dari fitur identifikasi biometrik tersebut. Dengan mengaktifkan identifikasi biometrik pada Aladin Gen, Anda menyetujui untuk Bank mengakses dan menggunakan data biometrik tersebut berikut dengan data perangkat smartphone yang digunakan Nasabah untuk keperluaan pengaktifan dan penggunaan identifikasi biometrik pada Aladin Gen. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab atas (i) seluruh data atau informasi identifikasi biometrik yang terdaftar atau terekam pada smartphone yang digunakan Anda dan/atau Nasabah, (ii) penggunaan data atau informasi identifikasi biometrik tersebut, (iii) menjaga agar hanya data atau informasi identifikasi biometrik Nasabah yang terdaftar pada smartphone dan Aladin Gen, dan (iv) segala risiko atau akibat yang timbul akibat dari penggunaan identifikasi biometrik tersebut.
    4. Sesuai Peraturan Yang berlaku, Bank wajib merahasiakan data penyimpan dan simpanannya kecuali diminta oleh pihak yang berwenang sesuai Peraturan Yang Berlaku.
    5. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Anda dan/atau Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Anda dan/atau Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi oleh Anda dan/atau Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aladin Gen.
    6. Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Bank untuk memungkinkan Anda dan/atau Nasabah melakukan transaksi keuangan dan/atau non-keuangan.
    7. Anda dan/atau Nasabah menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim, dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi dari Bank, kecuali dijalankan karena kelalaian dari Bank.
    8. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan untuk dapat mengakses Aladin Gen dengan risiko yang ditanggung Anda dan/atau Nasabah.
    9. Anda dan/atau Nasabah juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Aladin Gen.
    10. Anda dan/atau Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, produsen, atau vendor dari peralatan yang relevan.
    11. Anda dan/atau Nasabah harus memastikan:
      1. Penggunaan perangkat mobile dan/atau terminal Anda dan/atau Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
      2. Tidak melakukan jailbreak, root, atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
    12. Anda dan/atau Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus komputer, bug, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apa pun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
    13. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab untuk keamanan Kartu Debit yang diterbitkan oleh Bank, termasuk perlindungan dari pencurian dan penyalahgunaan.
    14. Kartu Debit diterbitkan dengan validitas yang menunjukkan bulan dan tahun. Tanggal kadaluarsa adalah hari terakhir dalam bulan dan tahun yang tercetak pada kartu. Setelah Kartu Debit tersebut kadaluarsa, kartu tersebut akan batal secara otomatis dan Nasabah tidak lagi berhak untuk menyimpan atau menggunakannya. Kartu tersebut harus dihancurkan dengan cara mengguntingnya (termasuk chip dalam kartu tersebut) menjadi dua secara diagonal dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah detail kartu disalahgunakan.
    15. Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, Anda dan/atau Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Anda dan/atau Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan dengan demikian, Anda dan/atau Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi dari instruksi Anda dan/atau Nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
    16. Transaksi tunai di ATM dan Mitra Bank diperbolehkan hingga batas maksimum yang ditentukan oleh Bank. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di situs Bank di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
    17. Anda dan/atau Nasabah wajib untuk berhati-hati dalam penggunaan dan/atau penyimpanan Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, Kartu Debit maupun perangkat pengamanan terkait, seperti PIN/password (“Fasilitas & Perangkat Pengamanan”), antara lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Dengan memperhatikan ketentuan ini, Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan atas Kartu Debit dan/atau Fasilitas & Perangkat Pengamanan terkait yang telah diberikan oleh Bank kepada Anda dan/atau Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan kelalaian dan/atau kesalahan Anda dan/atau Nasabah.
    18. Anda dan/atau Nasabah memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik yang digunakan untuk mengirimkan data nasabah dan segala risikonya. Anda dan/atau Nasabah menyatakan menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian yang timbul.
  9. Pembukuan
    1. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh Rekening Nasabah yang menjadi dasar bagi Bank dan menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
    2. Dengan alasan akurasi, Bank akan menyimpan besaran saldo dan transaksi Nasabah sampai 2 (dua) angka di belakang koma. Demi kenyamanan Nasabah, Bank hanya akan menampilkan angka bulat dengan pembulatan ke bawah. Saldo desimal tetap menjadi hak Nasabah, dan tetap diperhitungkan dalam kalkulasi bagi hasil.
    3. Bank akan menerbitkan bukti transaksi seperti, tapi tidak terbatas pada, resi transaksi, dan/atau e-statement yang dapat diunduh oleh Nasabah dari Aladin Gen.
    4. E-statement akan diterbitkan secara bulanan (meliputi transaksi dari hari pertama hingga akhir bulan) dan dikirimkan melalui Aladin Gen.
    5. Jika Bank tidak menerima pengaduan apa pun dari Anda dan/atau Nasabah dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima e-statement, Anda dan/atau Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam e-statement tersebut.
  10. Biaya dan Bagi Hasil
    1. Bank berhak untuk mendebet Rekening Nasabah untuk penagihan biaya seperti yang ditetapkan dalam tabel biaya dan tarif yang dapat dilihat di situs Bank di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya dan/atau Aladin Gen.
    2. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.
    3. Bagi Hasil Rekening yang dibuka berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah, Nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan Nisbah yang dibuat antara Bank dengan Nasabah pada saat akad pembukaan Rekening yang akan dikreditkan/diberikan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank. Besaran Bagi Hasil tergantung dari pendapatan riil usaha Bank dikalikan dengan Nisbah.
    4. Bagi hasil akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
    5. Pajak atas bagi hasil yang diperoleh Nasabah ditanggung oleh Nasabah.
    6. Para pihak yaitu Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua sebagai Shahib al-Mal/Malik dan Bank sebagai Mudharib, dengan ini bersepakat untuk saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk berbagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari usaha pengelolaan dana pada Rekening, yaitu dengan kompensasi nisbah yang berlaku pada saat pembukaan Rekening sebagaimana tertera pada informasi bagi hasil.
    7. Bank menggunakan prinsip bagi hasil (net revenue sharing) yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (Ra’s Al-Mal Mudharabah).
    8. Nisbah dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank. Perubahan atas komposisi Nisbah akan diberitahukan Bank melalui pemberitahuan pada Aladin Gen atau dengan tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
  11. Jaminan Pemerintah
    1. Saldo simpanan Nasabah di Bank dijamin sesuai ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
    2. Atas saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, maka seluruh risiko yang muncul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  12. Hukum yang Berlaku
    1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
    2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini (maupun bagian daripadanya) termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
    3. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
    4. Anda dan/atau Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk penutupan Rekening dan/atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
  13. Pernyataan dan Wewenang
    1. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi, dan tanda tangan elektronik Anda dan/atau Nasabah pada aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Anda dan/atau Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Anda dan/atau Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Anda dan/atau Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Bank atas tiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Anda dan/atau Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nasabah.
    2. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah pada Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen dan Bank berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
    3. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebet langsung dana dari Rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
    4. Anda dan/atau Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan Data Pribadi Anda dan/atau Nasabah kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Anda dan/atau Nasabah.
    5. Anda dan/atau Nasabah dapat mengajukan keberatan atas pendistribusian Data Pribadi Nasabah oleh Bank kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank untuk penawaran produk/layanan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 13 (d) dengan cara menarik persetujuan melalui Layanan Nasabah (021-85500947 atau cs@aladinbank.id). Dalam hal ini,  Bank hanya akan menggunakan Data Pribadi Nasabah untuk kepentingan internal Bank dan Data Pribadi tersebut tidak akan diberikan dan/atau digunakan untuk penawaran produk/layanan keuangan, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau diminta oleh badan-badan pemerintah dan/atau untuk pemenuhan layanan kepada Nasabah.
    6. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Anda dan/atau Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Anda dan/atau Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
    7. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Anda dan/atau Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Anda dan/atau Nasabah, baik melalui e-mail dan/atau telepon,  dan/atau aplikasi chat seperti whatsapp messenger, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional pada pukul 08:00 – 18:00 waktu setempat, sedangkan untuk kunjungan dalam rangka layanan (seperti pengiriman Kartu Debit) dapat dilakukan pada hari Senin sampai Minggu termasuk libur nasional pada pukul 08:00 – 21:00 waktu setempat. Dalam hal Anda dan/atau Nasabah keberatan atas hal tersebut, Anda dan/atau Nasabah dapat melakukan penarikan persetujuan dengan cara menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947 atau cs@aladinbank.id). Dengan ditariknya persetujuan dari Anda dan/atau Nasabah, Bank tidak akan menghubungi Anda dan/atau Nasabah melalui mekanisme sebagaimana tersebut di atas kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau diminta oleh badan-badan pemerintah.
    8. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
    9. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Aladin Gen dan persyaratan dan ketentuan lainnya (jika relevan) yang terkait dengan Rekening Aladin Gen dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Anda dan/atau Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik), yang akan diterima oleh Anda dan/atau Nasabah seperti hukum dan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta ketentuan yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan.
    10. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Anda dan/atau Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan  Aladin Gen yang ada.
    11. Anda dan/atau Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah, atau melengkapi Syarat dan Ketentuan Aladin Gen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, tambahan, atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan Aladin Gen tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan tersebut.
    12. Anda dan/atau Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan perubahan tarif dan biaya dalam batas kewajaran administrasi dan setiap ada perubahan atas biaya-biaya akan diberitahukan kepada Nasabah.
    13. Bank berhak untuk menambah dan menghapus Pihak Penerbit di Aladin Gen berdasarkan penilaian/pertimbangan Bank.
    14. Anda dan/atau Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan Aladin Gen, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Aladin dan/atau Aplikasi Aladin Gen, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian, dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan kepada Anda dan/atau Nasabah.
    15. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa Anda dan/atau Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan pembukaan Rekening, transaksi, dan profil Anda dan/atau Nasabah jika dibutuhkan.
    16. Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Aladin Gen, Anda dan/atau Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Aladin Gen, dan seluruh syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Anda dan/atau Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik, berikut dengan manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik tersebut.
    17. Anda dan/atau Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa:
      1. Dana yang terdapat di Rekening dan dana yang digunakan dalam rangka layanan transaksi bukanlah dana yang berasal dari tindak pidana atau dari aktivitas yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku di Republik Indonesia;
      2. Aplikasi Aladin, Aladin Gen, Rekening Aladin Gen, dan Kartu Debit tidak digunakan untuk tujuan kriminal, penipuan, pelanggaran hukum atau aktivitas lain yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Syarat dan Ketentuan, dan dapat merugikan pihak mana pun;
      3. pembukaan Rekening Aladin Gen tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku; dan
      4. transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Peraturan Yang Berlaku. Anda dan/atau Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab serta melepaskan Bank dari tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apa pun apabila Anda dan/atau Nasabah dinyatakan melakukan tindakan pidana pencucian berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.
  14. Keadaan Kahar (Force Majeure)
    1. Anda dan/atau Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Anda dan/atau Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, pandemi, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring, atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau lembaga berwenang lainnya.
    2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Anda dan/atau Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  15. Pertanyaan dan Pengaduan
    1. Anda dan/atau Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan terkait dengan Rekening Ala Dompet Gen di nomor 021-85500947. Anda dan/atau Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
    2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Anda dan/atau Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
    3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
    4. Apabila Anda dan/atau Nasabah tidak puas dengan penyelesaian pengaduan kepada Bank, Anda dan/atau Nasabah dapat menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia dengan cara sebagaimana dapat dilihat di situs Bank, yaitu: https://aladinbank.id/prosedur-penyampaian-dan-penyelesaian-pengaduan-nasabah-4/
    5. Apabila hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan Anda dan/atau Nasabah, Anda dan/atau Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan cara sebagaimana dapat dilihat di situs Bank, yaitu: https://aladinbank.id/prosedur-penyampaian-dan-penyelesaian-pengaduan-nasabah-4/
  16. Keberlakuan
    Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan Aladin Gen dan atas Syarat dan Ketentuan Aladin Gen lain dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen tetap berlaku dan mengikat.
  17. Kebijakan Privasi
    1. Kebijakan Privasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Anda dan/atau Nasabah bagaimana Bank dapat mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyimpan, dan menghapus Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah.
    2. Bank menghormati privasi Orang Tua dan/atau Nasabah dan berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah. Dengan berinteraksi, mengirimkan informasi, menggunakan, atau mendaftar untuk setiap produk atau layanan yang Bank tawarkan, Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebijakan Privasi ini, bersama dengan Syarat dan Ketentuan yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Kebijakan Privasi ini melengkapi tetapi tidak menggantikan persetujuan lain yang mungkin telah Anda dan/atau Nasabah berikan sebelumnya kepada Bank sehubungan dengan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah.
    3. Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah yang Bank kumpulkan antara lain:
      1. nama, nomor telepon, rincian kontak, alamat rumah, tanggal lahir, KTP/Paspor, dan/atau pendidikan;
      2. spesimen tanda tangan;
      3. rincian keuangan (misalnya: pendapatan, pengeluaran, dan/atau riwayat kredit);
      4. gambar dan rekaman suara percakapan Anda dan/atau Nasabah dengan Bank;
      5. rincian kerja (misalnya: pekerjaan, jabatan dan posisi lain yang dimiliki, riwayat pekerjaan, gaji, dan/atau manfaat);
      6. pajak dan informasi asuransi;
      7. informasi tentang profil risiko, investasi, tujuan investasi, pengetahuan dan pengalaman dan/atau kepentingan bisnis dan aset;
      8. informasi perbankan (misalnya: nomor rekening dan transaksi perbankan); dan/atau
      9. pendapat pribadi yang diberitahukan kepada Bank (misalnya: umpan balik atau tanggapan terhadap survei);
      10. informasi dari perangkat Orang Tua dan/atau Nasabah seperti rincian kontak, daftar aplikasi dan statistik penggunaan, lokasi, informasi perangkat dan atribut jaringan yang Bank kumpulkan secara berkala.
    4. Pada saat menggunakan produk atau layanan Bank, Bank akan meminta Orang Tua dan/atau Nasabah untuk memberikan Data Pribadi termasuk namun tidak terbatas pada apa yang Bank uraikan di atas. Selain itu, Bank juga dapat mengumpulkan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah dari pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah dan/atau melakukan tugas atas nama Bank). Untuk kasus ini, Bank hanya mengumpulkan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah sehubungan dengan tujuan yang melibatkan pihak ketiga tersebut atau tujuan kerja sama Bank dengan pihak ketiga tersebut.
    5. Bank, afiliasi, mitra, dan/atau sub-kontraktornya dapat memproses, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapus, memusnahkan, menggunakan, membagikan, menyampaikan, meneruskan, dan/atau menggunakan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah untuk kebutuhan, antara lain:
      1. Memverifikasi kelayakan dan/atau kesesuaian Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah untuk menggunakan layanan Bank dan tidak terbatas pada proses Mengenal Pengguna (Know Your Customer) dan proses scoring atas aktivitas yang Orang Tua dan/atau Nasabah lakukan.
      2. Mengidentifikasi dan memproses pembukaan Rekening Nasabah.
      3. Memungkinkan Bank untuk menyediakan layanan yang Anda dan/atau Nasabah minta atau memproses transaksi yang Anda dan/atau Nasabah minta.
      4. Menilai pengajuan Anda dan/atau Nasabah atas suatu produk atau layanan Bank.
      5. Merancang, mengelola, menetapkan harga, dan menyediakan produk dan layanan Bank.
      6. Mengelola hubungan antara Bank dan Anda dan/atau Nasabah.
      7. Mencegah, mendeteksi, menyelidiki, dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan, dilarang, ilegal, tidak sah, atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan Bank (termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian dan pencucian uang).
      8. Menghubungi Anda dan/atau Nasabah di saat Bank perlu untuk memberitahu Anda dan/atau Nasabah terkait suatu informasi yang penting.
      9. Mengembangkan, meningkatkan, menambah dan/atau menyediakan layanan Bank.
      10. Mematuhi hukum dan memenuhi kewajiban dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
      11. Mengelola aktivitas bisnis Bank.
      12. Tujuan administratif internal, seperti: audit dan analisis data.
    6. Bank dapat dari waktu ke waktu dapat menggunakan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah untuk tujuan pemasaran seperti menawarkan produk, jasa atau pun layanan yang menurut Bank menarik bagi Nasabah.
    7. Bank dari waktu ke waktu dapat menampilkan, mengumumkan, meneruskan, mentransfer, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau memberikan akses Data Pribadi kepada pihak ketiga. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan telah memberikan persetujuan, izin, dan wewenang kepada Bank,  untuk memproses, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapus, memusnahkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyampaikan, meneruskan, menggunakan dan/atau memberikan akses atas Data Pribadi kepada pihak ketiga yaitu:
      1. Perusahaan anggota grup Bank dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota grup Bank untuk penyediaan layanan Bank, pemasaran, promo, penelitian, analisis, survei, dan pengembangan produk dan/atau layanan Bank dan/atau afiliasi atau grup Bank, dan kerja sama bisnis antara Bank dengan afiliasi atau grup Bank.
      2. Pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, sub-kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah dan/atau melakukan tugas atas nama Bank) dalam menyediakan layanan Bank untuk Nasabah (termasuk untuk mencegah penipuan, pengumpulan tagihan, penginputan memasukkan data, manajemen database, promosi, pemasaran, riset, survei, pelayanan pelanggan, layanan teknologi, pemberitahuan produk), dan sehubungan dengan tujuan di mana pihak ketiga tersebut terlibat untuk melaksanakan pengungkapan kepada pihak ketiga terkait yang secara teknis diperlukan untuk memproses transaksi Nasabah atau tujuan kerja sama Bank dengan pihak ketiga tersebut yang dapat mencakup diperbolehkannya pihak ketiga tersebut untuk memperkenalkan atau menawarkan produk atau layanan kepada Nasabah, melakukan autentikasi terhadap Nasabah atau menghubungkan Nasabah dengan akun atau melakukan kegiatan lain termasuk pemasaran, penelitian, analisis dan pengembangan produk dan/atau layanan.
      3. Entitas-entitas dengan siapa Bank memiliki hubungan referensi bisnis atau perjanjian-perjanjian komersial lainnya termasuk pihak ketiga dan entitas-entitas yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Bank.
      4. Merchant dan organisasi lain, seperti institusi keuangan, kepada atau melalui siapa pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan layanan Bank atau entitas-entitas lainnya yang memungkinkan penggunaan layanan Bank oleh institusi keuangan pihak ketiga.
      5. Penasihat profesional, lembaga penegak hukum, perusahaan asuransi, pemerintah, dan pihak berwenang atau instansi lainnya di mana Bank berkewajiban untuk melakukan pengungkapan sesuai kebutuhan, permintaan yang sah, dan hukum yang berlaku, peraturan atau pengaturan komersial, termasuk pengaturan dengan asosiasi industri lain yang relevan.
      6. Entitas-entitas yang terlibat dalam penggabungan, pengambilalihan, transaksi pembiayaan, usaha patungan dengan Bank dan/atau corporate actions lainnya sehubungan dengan Bank.
    8. Bank dapat mentransfer, menyimpan, mengolah, dan/atau berurusan dengan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah di luar Indonesia. Namun demikian, Bank tetap akan mematuhi Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan hukum perlindungan data dan privasi yang berlaku lainnya.
    9. Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah akan dipertahankan selama tujuan yang dikumpulkan tetap dan sampai tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum atau bisnis lainnya. Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau kebijakan retensi milik Bank atau atas permintaan/permohonan dari Orang Tua dan/atau Nasabah kepada Bank, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah dari sistem Bank agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Orang Tua dan/atau Nasabah, kecuali dalam hal apabila diperlukan penyimpanan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyimpan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah yang diperlukan selama Nasabah menggunakan layanan milik Bank atau sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan keperluan penghapusan Data Pribadi dari sistem Bank, Bank mensyaratkan agar diajukannya suatu permohonan tertulis oleh Nasabah kepada Bank agar Bank dapat menghapuskan Data Pribadi tersebut dari sistem yang dimiliki oleh Bank. Anda dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penghapusan tersebut dapat mengakibatkan penghentian pada layanan Bank kepada Anda dan/atau Nasabah.
    10. Dalam hal Bank membagikan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Bank, Orang Tua dan/atau Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut dan Bank tidak akan bertanggung jawab atas penyimpanan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah.
    11. Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen dapat saja berisi tautan ke situs eksternal. Tautan situs eksternal yang ada di Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen tersebut adalah sepenuhnya bukan milik Bank melainkan milik pengiklan atau pihak ketiga yang memiliki hubungan kerja sama dengan Bank. Oleh karena itu, Bank tidak bertanggung jawab atas perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penggunaan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, penghapusan, dan pemusnahan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah oleh pihak eksternal tersebut. Jika Anda dan/atau Nasabah memberikan informasi langsung ke situs tersebut, kebijakan privasi serta syarat dan ketentuan situs tersebut akan berlaku, Bank tidak bertanggung jawab atas kegiatan pengolahan informasi atau kebijakan privasi dari situs tersebut.
    12. Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan mengumumkannya kepada Nasabah, misalnya melalui notifikasi atau pemberitahuan dalam Aladin Gen atau kanal lainnya. Bank mendorong Nasabah agar sering memeriksa Kebijakan Privasi ini untuk mengetahui setiap perubahan pada Kebijakan Privasi ini. Jika Nasabah terus menggunakan layanan Bank setelah adanya perubahan, penambahan, dan/atau variasi apa pun dalam Kebijakan Privasi ini, Nasabah dianggap mengetahui, menerima, dan terikat pada perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau variasi yang dilakukan oleh Bank, maka Nasabah harus berhenti menggunakan layanan Bank.
    13. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Kebijakan Privasi yang ternyata diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Kebijakan Privasi dan atas ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi tetap berlaku dan mengikat.
    14. Interpretasi dan implementasi Kebijakan Privasi ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
    15. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Kebijakan Privasi termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Kebijakan Privasi ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
    16. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.

Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.