PT Bank Aladin Syariah Tbk menginformasikan kepada seluruh nasabah bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, PT Bank Aladin Syariah Tbk akan melakukan penyesuaian terhadap definisi dan status rekening nasabah yang berlaku mulai 21 Agustus 2026.
Berikut ringkasan ketentuannya:
- Rekening Aktif
Rekening kamu dikategorikan aktif apabila masih terdapat aktivitas pada rekening, seperti pemasukan dana, penarikan dana, transaksi, atau pengecekan saldo melalui kanal resmi Bank Aladin Syariah. - Rekening Tidak Aktif
Rekening kamu dapat dikategorikan sebagai Tidak Aktif apabila tidak terdapat aktivitas pemasukan dana, penarikan dana, transaksi, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari kalender.
Apabila rekening berstatus Tidak Aktif, rekening akan dikenakan pembatasan transaksi berupa blokir penarikan dana dan/atau transfer keluar sampai kamu melakukan reaktivasi melalui aplikasi Aladin. - Rekening Dormant
Rekening kamu dapat dikategorikan sebagai Dormant apabila tidak terdapat aktivitas pemasukan dana, penarikan dana, transaksi, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari kalender.
Untuk menjaga keamanan rekening, rekening dengan status Dormant akan memiliki pembatasan transaksi berupa blokir penarikan dana dan/atau transfer keluar, serta blokir pemasukan dana dan/atau transfer masuk.
Ketentuan Peralihan Status Rekening
Sebagai bagian dari masa peralihan penerapan ketentuan ini:
- Rekening yang sebelumnya telah teridentifikasi sebagai rekening Dormant di Bank Aladin Syariah akan disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan terbaru. Apabila periode tidak aktif rekening masih berada dalam rentang lebih dari 360 hari kalender sampai dengan 1.800 hari kalender, maka status rekening akan disesuaikan menjadi Rekening Tidak Aktif.
- Rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan dana, penarikan dana, transaksi, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari kalender akan dikategorikan sebagai Rekening Dormant.
- Rekening Tidak Aktif akan berubah menjadi Rekening Dormant apabila tetap tidak terdapat aktivitas pada rekening hingga mencapai periode lebih dari 1.800 hari kalender.
- Aktivitas yang dihasilkan oleh sistem Bank tidak dikategorikan sebagai aktivitas nasabah untuk keperluan penentuan status rekening.
Penutupan Rekening dengan Saldo Nihil
Sesuai dengan ketentuan POJK Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, Bank Aladin Syariah wajib melakukan penutupan rekening secara otomatis atas Rekening Giro dan Tabungan dengan saldo nihil selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Reaktivasi Rekening Tidak Aktif dan Dormant
Nasabah dapat melakukan pengaktifan kembali atau reaktivasi Rekening Tidak Aktif dan Rekening Dormant melalui aplikasi Bank Aladin Syariah.
Agar rekening nasabah tetap aktif, pastikan nasabah tetap melakukan aktivitas rekening melalui aplikasi Aladin, seperti pengecekan saldo atau transaksi sesuai kebutuhan.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui:
Telepon: +62 21 39809888
Email: bantu@aladinbank.id
Website: www.aladinbank.id




