Cari tahu seputar bisnis dan keuangan syariah dan bagaimana kamu bisa mengimplementasikannya bersama Aladin.
Prinsip dan praktik dalam menghimpun dan menyalurkan dana Nasabah pada Bank Syariah tunduk pada peraturan dari regulator, baik BI ataupun OJK, dan juga tunduk pada fatwa-fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Adapun pengelolaan dana Nasabah dan penyaluran di Bank Konvensional hanya merujuk pada peraturan dari regulator BI/OJK saja.
Nah, maka dari itu…
Tabungan adalah produk dari Aladin untuk memenuhi kebutuhan kamu dalam mengatur keuangan dengan cara yang baik. Dari menabung untuk mimpi baikmu lewat Ala Impian hingga transaksi sehari-hari pakai Ala Dompet, semua fitur ini siap membantu kamu.
Akad Mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu Akad Mudharabah Muqayyadah dan Akad Mudharabah Muthlaqah. Di Aladin, kami mengaplikasikan Akad Mudharabah Muthlaqah untuk produk tabungan Ala Dompet dan Ala Impian, yaitu akad kerja sama usaha antara Pemilik Modal (malik/shahib al-mal)/Nasabah dan Pengelola (‘amil/mudharib)/ Bank dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah* yang disepakati dalam akad pembukaan rekening.
Pemilik Modal (malik/shahib al-mal)/Nasabah dapat memberikan syarat atau batasan tertentu mengenai jenis usaha atau objek investasi yang diinginkan kepada Pengelola (‘amil/mudharib)/Bank.
Pengelola (‘amil/mudharib)/Bank dapat menyalurkan dana dari Pemilik Modal (malik/shahib al-mal)/Nasabah kepada usaha-usaha yang menguntungkan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
*Nisbah bagi hasil adalah nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha.
**Mudharabah Muthlaqah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Kerja sama tersebut tidak dibatasi jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
Rujukan Fatwa DSN No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah
Ketahui lebih lanjut gimana nyamannya menerapkan prinsip syariah dalam mengatur keuanganmu!
Tingkat suku bunga yang ditetapkan untuk produk konvensional memperhitungkan besarnya acuan suku bunga yang dikeluarkan regulator dan biaya-biaya lain di Bank.
Nasabah akan menerima nilai realisasi pengembalian atas simpanan dana yang tetap setiap bulan selama tingkat suku bunga tidak mengalami perubahan dan tidak tergantung pada kinerja hasil usaha Bank.
Nilai suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengacu pada acuan suku bunga dan kondisi market.
Besaran bagi hasil pada Bank Syariah berdasarkan nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha.
Penentuan besarnya nisbah (porsi bagi hasil) untuk produk syariah mempertimbangkan pendapatan Bank dan besarnya pricing untuk produk sejenis yang ada di market.
Dengan nilai nisbah yang tetap, realisasi bagi hasil atas simpanan dana Nasabah dapat berubah setiap bulan karena akan bergantung pada hasil usaha Bank. Nisbah hanya dapat berubah dengan kesepakatan antara Nasabah dan Bank.