Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai

Layanan Tarik Tunai  adalah aktivitas penarikan uang tunai atas dana yang terdapat dalam Rekening Nasabah dan layanan Setor Tunai adalah aktivitas penyetoran uang tunai ke dalam Rekening Nasabah pada aplikasi PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Kami“). Dengan mengakses atau menggunakan layanan Tarik Tunai dan Setor Tunai, anda (“Anda” atau “Nasabah“) mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan ketentuan ini merupakan perjanjian antara Anda dengan Kami. Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Tarik Tunai dan Setor Tunai (“Syarat dan Ketentuan“) dan Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank.

1. Definisi

  1. Akad” adalah kesepakatan tertulis antara Bank dengan Nasabah dan/atau pihak lain yang memuat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
  2. Akad Wakalah” adalah akad pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
  3. Aladin Syariah Digital Bank” adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh Bank.
  4. Aplikasi Aladin” adalah aplikasi Bank berupa layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang dapat diunduh dan terpasang pada telepon selular milik Nasabah.
  5. Automatic Teller Machine” atau “ATM” adalah Anjungan Tunai Mandiri yang menyediakan layanan Tarik Tunai, transfer ke Bank sesama dan Bank lain, cek saldo dan fitur lainnya di kemudian hari.
  6. Bank” adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
  7. Kartu Debit” adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang memiliki fungsi utama, yaitu sebagai kartu ATM dan kartu debit.
  8. Layanan Nasabah” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi lewat telepon dan/atau email.
  9. Mitra Bank” adalah mitra yang bekerja sama dengan Bank dalam menyediakan layanan transaksi Bank, seperti Tarik Tunai, Setor Tunai baik saat ini dan/atau di kemudian hari.
  10. Muwakkil” adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  11. Nasabah” adalah individu yang terdaftar pada Bank.
  12. Rekening” adalah rekening tabungan Bank yang dibuka secara mandiri melalui Aplikasi Aladin.
  13. Ujrah” adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
  14. Lembaga Penjamin Simpanan” atau “LPS” adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah.
  15. Peraturan Yang Berlaku” adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang terkait.
  16. Prinsip Syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  17. Syarat dan Ketentuan” adalah syarat dan ketentuan ini.
  18. Tarik Tunai” adalah aktivitas penarikan uang tunai atas dana yang terdapat dalam Rekening Nasabah.
  19. Setor Tunai” adalah aktivitas penyetoran uang tunai ke dalam Rekening Nasabah.
  20. Wakil” adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).

2. Kami memahami Anda

  1. Kami akan selalu memberikan informasi mengenai Tarik Tunai dan Setor Tunai, termasuk ketika terdapat perubahan dalam Syarat dan Ketentuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Kami memiliki tabel biaya transaksi yang dapat Anda lihat di situs Kami, https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya. Kami telah menyediakan daftar biaya secara ringkas untuk lebih mudah dimengerti.
  3. Agar Kami dan Anda saling memahami, Kami meminta Anda untuk membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini dan/atau ketentuan lain di situs Kami, https://web.aladinbank.id/syarat-dan-ketentuan sesuai spesifik layanan yang akan Anda peroleh sehingga dengan ini Anda mengakui bahwa Anda telah membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini pada saat Anda mengajukan permohonan pemberian layanan, dan Anda memahami dan menyetujui sepenuhnya atas seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi Syarat dan Ketentuan ini, atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan layanan Tarik Tunai dan Setor Tunai.

3. Akad

  1. Akad yang digunakan untuk kerja sama operasional Tarik Tunai dan Setor Tunai adalah Akad Wakalah Bil-Ujrah dengan ketentuan:
    1. Muwakkil: Bank.
    2. Wakil: Mitra Bank.
    3. Objek wakalah: melayani Tarik Tunai dan Setor Tunai tabungan Nasabah.
    4. Ujrah: sesuai kesepakatan.
  2. Akad yang digunakan untuk pelaksanaan Tarik Tunai dan Setor Tunai adalah Akad Ijarah dengan ketentuan:
    1. Mu’jir/Ajir: Bank.
    2. Musta’jir: Nasabah.
    3. Objek Sewa: layanan Tarik Tunai Setor Tunai.
    4. Ujrah: sesuai kesepakatan.

4. Persyaratan dan Tata Cara

  1. Dalam hal Nasabah melakukan transaksi Setor Tunai dan/atau Tarik Tunai, Nasabah memastikan bahwa Nasabah memiliki dana yang cukup untuk melakukan transaksi.
  2. Saat Nasabah melakukan transaksi Setor Tunai dan/atau Tarik Tunai, Nasabah wajib mengecek dan memastikan kesesuaian/kebenaran/keaslian mata uang. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi tersebut. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan hal tersebut di atas.
  3. Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank untuk mendebit dana milik Nasabah dalam hal Nasabah melakukan transaksi Setor Tunai dan/atau Tarik Tunai.
  4. Bank berhak menolak untuk melaksanakan transaksi Setor Tunai dan/atau Tarik Tunai apabila transaksi tersebut melebihi batasan yang ditentukan oleh Bank Indonesia atau institusi berwenang lainnya.
  5. Semua transaksi yang dilakukan Nasabah adalah dalam mata uang Rupiah.
  6. Pendebitan dan pengkreditan Rekening dilakukan dengan Setor Tunai atau Tarik Tunai, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Nasabah. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

5. Manfaat

  1. Aplikasi Aladin tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan (termasuk transaksi tunai) dan non keuangan yang disediakan oleh Bank. Terkait dengan transaksi tunai, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Mitra Bank dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Aplikasi Aladin.
  2. Selain melalui Mitra Bank, Tarik Tunai dapat dilakukan menggunakan ATM. Secara spesifik, dengan menggunakan Kartu Debit, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai/transfer/cek saldo melalui ATM bank apa pun yang terhubung dengan jaringan ATM Bersama/LINK.

 

6. Risiko

  1. Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan pada Bank telah benar dan lengkap. Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apa pun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan, atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah.
  2. Anda akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan. Oleh karena itu, Anda memahami bahwa setiap perintah yang Kami peroleh atas otorisasi tersebut merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Anda. Segala tuntutan, gugatan, dan/atau kerugian dari Anda atau pihak mana pun bukan merupakan tanggung jawab Kami.
  3. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Nasabah yang meliputi tetapi tidak terbatas pada keadaan berikut:
    1. Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi;
    2. Rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir; dan/atau
    3. Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau tindak pidana.
  4. Jika terjadi sengketa antara Nasabah dan pihak ketiga, Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atau transfer pada siapa pun hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan dan/atau sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menghentikan sementara layanan  Setor Tunai dan/atau Tarik Tunai untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh Bank, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Nasabah dan Nasabah akan membebaskan Bank dari tanggung jawab sebagai akibat penghentian sementara layanan  Setor Tunai dan/atau Tarik Tunai tersebut.

7. Informasi Keamanan

  1. Informasi keamanan dapat berupa Personal Identification Number (PIN) dan/atau metode verifikasi lainnya sesuai ketentuan Bank. Informasi keamanan tersebut akan dibutuhkan untuk mengeksekusi setiap transaksi  Setor Tunai atau Tarik Tunai yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Setor Tunai dan Tarik Tunai.
  2. Bank tidak akan pernah meminta Nasabah memberitahukan Personal Identification Number (PIN) melalui pegawainya dan/atau media apapun. Kelalaian Nasabah dalam memenuhi ketentuan ini menjadi risiko dan tanggung jawab sepenuhnya Nasabah dan membebaskan Kami dari tanggung jawab apa pun.

8. Biaya dan Nisbah Bagi Hasil

  1. Tabel biaya dan tarif yang dapat dilihat di situs Kami di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
  2. Limit transaksi Tarik Tunai dan Setor Tunai per transaksi mengikuti limit yang ditentukan oleh Bank Indonesia atau ditentukan oleh Bank yang akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
  3. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.

9. Pertanyaan dan Pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan di nomor 021-85500947. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
  2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  4. Dengan mengakses layanan Tarik Tunai dan Setor Tunai, Anda dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam dan/atau mencatat pembicaraan Anda dengan Bank.

10. Keberlakuan

Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan dan atas Syarat dan Ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan tetap berlaku dan mengikat.

11. Lain-Lain

  1. Dalam hal terjadi kerugian pada Nasabah terkait penggunaan layanan Tarik Tunai dan Setor Tunai dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini yang disebabkan oleh kesalahan pada Bank yang dapat dibuktikan maka Bank hanya bertanggung jawab terbatas pada kerugian langsung dan kerugian nyata (riil) yang ditanggung oleh Nasabah.
  2. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
  3. Nasabah dan Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Nasabah di muka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  4. Bank berhak untuk menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini setiap saat melalui pemberitahuan yang akan disampaikan kepada Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Bank. Sepanjang Nasabah tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dan menjadi terikat terhadap perubahan tersebut.
  5. Apabila terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak sah, ilegal, tidak dapat dilaksanakan, atau dinyatakan tidak berlaku oleh Bank maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.