Informasi Produk RTJH Aira iB (Rekening Tabungan Jamaah Haji) PT Bank Nano Syariah

 

Akad

Wadi’ah, merupakan Simpanan Nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat Nasabah yang bersangkutan menghendaki.

Landasan : Fatwa DSN MUI No.002/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.

 

Setoran Awal Pembukaan Rekening

Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

(Besarnya setoran awal mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI untuk pendaftaran Haji Reguler)

 

Saldo Minimum

Rp 0,- (nol rupiah)

 

Biaya Administrasi

Rp 0,- (nol rupiah)

 

Biaya Administrasi di bawah Saldo Minimum

Rp 0,- (nol rupiah)

 

Biaya Penutupan Rekening

Rp 0,- (nol rupiah)

Definisi/Pengertian

Validasi, adalah proses pengecekkan dan pendaftaran calon jamaah haji ke sistem Siskohat milik Kementerian Agama RI. Apabila lolos validasi, calon jamaah haji akan mendapatkan nomor validasi.

Setoran Awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon jamaah haji melalui PT Bank Nano Syariah ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang besarannya ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, untuk memperoleh nomor validasi pada saat pertama mendaftar sebagai calon jamaah haji.

Setoran Lunas, adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon jamaah haji melalui Bank ke rekening BPKH yang besarannya ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, pada saat jamaah haji dinyatakan berhak untuk melunasi Bipih.

Pembatalan Setoran Awal Bipih, adalah pembatalan pendaftaran haji bagi calon jamaah haji yang telah melakukan pembayaran setoran awal oleh jamaah haji/ahli waris/kuasa yang sah sesuai ketentuan yang diatur dalam pedoman pembatalan jamaah haji.

Penerimaan Pembatalan, adalah pengembalian dana setoran awal dari Badan Pengelola Keuangan Haji ke RTJH Aira iB akibat Pembatalan Setoran Awal Bipih.

Penerimaan Nilai Manfaat, adalah pengembangan dari nilai setoran yang telah dibayarkan oleh jamaah haji.

Syarat & Ketentuan RTJH Aira iB (Rekening Tabungan Jamaah Haji) PT Bank Nano Syariah

 

  1. PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Bank Aladin Syariah”) bekerja sama dengan PT Bank Nano Syariah dalam proses pembukaan RTJH Aira iB (Rekening Tabungan Jamaah Haji) dengan mengakses aplikasi Bank Aladin Syariah. Untuk mencegah keragu-raguan, RTJH Aira iB merupakan produk dari PT Bank Nano Syariah, sedangkan Bank Aladin Syariah hanya merupakan entry point bagi Nasabah yang akan melakukan pembukaan RTJH Aira iB.
  2. Setelah pembukaan RTJH Aira iB berhasil, PT Bank Nano Syariah akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah dan Bank Aladin Syariah. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa PT Bank Nano Syariah berhak untuk mengirimkan informasi nomor RTJH Aira iB Nasabah kepada Bank Aladin Syariah untuk transfer dana ke RTJH Aira iB Nasabah.
  3. Pembukaan RTJH Aira iB di PT Bank Nano Syariah dapat dilakukan setiap hari kerja (setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat pukul 08:00 s/d 14:00 WIB (kecuali hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia).
  4. RTJH Aira iB tidak dapat digunakan untuk kegiatan transaksional. Rekening tersebut hanya dapat digunakan sebagai rekening pembayaran Setoran Awal Bipih, Setoran Lunas, Penerimaan Pembatalan dan Penerimaan Nilai Manfaat Perjalanan Ibadah Haji.
  5. RTJH Aira iB tidak dapat dibuka atas nama rekening gabungan (and/or).
  6. Proses Validasi ke Kementerian Agama RI dan Pembayaran Setoran Awal Bipih akan dijalankan oleh PT Bank Nano Syariah setelah dana tersedia pada rekening RTJH Aira iB. 
  7. Bukti Setoran Awal Bipih akan dikirimkan melalui email kepada Nasabah setelah proses Validasi dan Setoran Awal Bipih selesai dilakukan oleh PT Bank Nano Syariah.
  8. Perihal Pelunasan Ibadah Haji
  • PT Bank Nano Syariah akan menginformasikan kepada Nasabah perihal sisa pelunasan Ibadah Haji.
  • Nasabah melakukan transfer dana ke rekening RTJH Aira iB yang terdapat di PT Bank Nano Syariah.
  • PT Bank Nano Syariah akan menerbitkan dan memberikan Bukti Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji kepada Nasabah melalui email.
  1. Penutupan RTJH Aira iB dapat dilakukan oleh Nasabah jika:
  • Paling lambat 6 (enam) bulan setelah Nasabah menyelesaikan perjalanan ibadah haji.
  • Nasabah membatalkan pendaftaran Ibadah Haji.
  1. Dalam hal terjadi pembatalan Ibadah Haji, baik karena keinginan Nasabah maupun kegagalan proses validasi di Kementerian Agama RI, Biaya Setoran Awal Bipih akan dikreditkan kembali ke rekening Nasabah yang bersangkutan di Bank Aladin Syariah.

Syarat Pendaftaran Ibadah Haji:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Beragama Islam.
  3. Belum menunaikan Ibadah Haji minimal 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.
  4. Syarat pendaftaran porsi Haji di Kantor Kementerian Agama sesuai KTP
  • Membawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran/Surat Nikah /Ijazah.
  • Bukti Setoran Awal Bipih.

Pernyataan dan Persetujuan Nasabah

 

  1. Dengan ini, saya menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen yang saya berikan baik melalui Bank Aladin Syariah dan kepada PT Bank Nano Syariah adalah benar, akurat, lengkap dan  sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran, keakuratan, dan kelengkapan informasi dan dokumen yang saya serahkan.
  2. Dengan ini saya memahami bahwa PT Bank Nano Syariah berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini, dan perubahan tersebut akan diberitahukan kepada saya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  3. Dengan ini saya telah menerima dan memahami informasi yang diberikan mengenai produk/layanan yang saya pilih.
  4. Dengan ini saya memberikan persetujuan untuk memproses, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mengirimkan, transfer, menyebarluaskan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyampaikan, meneruskan, memberikan akses, menyimpan, menghapus, memusnahkan, dan/atau menggunakan dengan cara apa pun (“Pemrosesan”)  data pribadi saya sesuai dengan Pemberitahuan Privasi yang berlaku dan sehubungan dengan tujuan pembukaan RTJH Aira iB dan penggunaan layanan RTJH Aira iB  (“Tujuan”), termasuk Pemrosesan data pribadi ke dan/atau oleh BPKH dan pihak ketiga lainnya terbatas Tujuan.
  5. Dengan ini saya memberikan persetujuan kepada PT Bank Nano Syariah untuk melakukan pendebetan RTJH Aira iB saya dalam rangka:
    1. Setoran Awal Bipih dan Setoran Lunas Pendaftaran Ibadah Haji ke rekening BPKH.
    2. Pengembalian dana atas pembatalan Ibadah Haji senilai Setoran Awal Bipih atau Penerimaan Pembatalan dan Penerimaan Nilai Manfaat Perjalanan Ibadah Haji ke rekening saya di Bank Aladin Syariah.
  6. Saya telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini, bersedia mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta membebaskan PT Bank Nano Syariah dari segala tuntutan, gugatan, kerugian, dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin timbul di kemudian hari.