Syarat & Ketentuan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu
Selamat datang di halaman Syarat dan Ketentuan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH).
Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) adalah produk tabungan syariah dari PT Bank Aladin Syariah (“Bank”) yang ditujukan bagi nasabah perorangan/individu berbasiskan Akad Wadiah untuk tujuan rekening pembayaran Setoran Awal, Setoran Lunas, Penerimaan Pembatalan, dan Penerimaan Nilai Manfaat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Dengan melakukan pembuatan RTJH, maka anda (“Anda” atau “Nasabah”) mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, baik Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank, Syarat dan Ketentuan Ala Impian Haji maupun Syarat dan Ketentuan RTJH ini (“Syarat dan Ketentuan RTJH”). Syarat dan Ketentuan RTJH ini merupakan perjanjian antara Anda dengan Bank.
Penggunaan terminologi yang diawali dengan huruf kapital pada Syarat dan Ketentuan RTJH memiliki arti yang sama seperti yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank serta Syarat dan Ketentuan Ala Impian Haji, kecuali diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan RTJH ini.
1. Definisi
- Akad Wakalah BPKH adalah akad pemberian kuasa dari Nasabah kepada BPKH untuk melakukan pengelolaan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
- Ala Impian Haji adalah produk Ala Impian yang bertujuan untuk membantu nasabah perorangan mempersiapkan setoran awal dan pelunasan haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bipih adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji, yaitu sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh Nasabah yang akan menunaikan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
- BPKH adalah Badan Pengelola Keuangan Haji, merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab mengelola Keuangan Haji di Indonesia, mencakup penerimaan, pengembangan, dan penggunaan dana haji.
- Nomor Porsi Haji adalah nomor urutan bagi calon haji yang diberikan secara otomatis oleh Siskohat pada saat melakukan penyetoran awal Bipih.
- Pembatalan Setoran Awal Bipih adalah pembatalan pendaftaran haji bagi calon jamaah haji yang telah melakukan pembayaran setoran awal oleh jamaah haji/ahli waris/kuasa yang sah sesuai ketentuan yang diatur dalam pedoman pembatalan jamaah haji.
- Penerimaan Pembatalan adalah pengembalian dana setoran awal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke RTJH Nasabah akibat Pembatalan Setoran Awal Bipih .
- Penerimaan Nilai Manfaat adalah pengembangan dari nilai setoran yang telah dibayarkan oleh jamaah haji.
- Rekening Ala Impian Haji adalah rekening Ala Impian yang ditujukan bagi Nasabah yang ingin mempersiapkan setoran awal dan pelunasan haji.
- SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang merupakan sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia untuk mengelola dan memonitor penyelenggaraan ibadah haji secara terintegrasi
- Setoran Awal Bipih adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon jamaah haji melalui Bank ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang besarannya ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, untuk memperoleh nomor porsi pada saat pertama mendaftar sebagai calon jamaah haji.
- Setoran Lunas adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon jamaah haji melalui Bank ke rekening BPKH yang besarannya ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, pada saat jamaah haji dinyatakan berhak untuk melunasi BIPIH.
- Validasi adalah proses pengecekkan dan pendaftaran calon jamaah haji ke sistem Siskohat milik Kementerian Haji dan Umrah RI. Apabila lolos validasi, calon jamaah haji akan mendapatkan nomor porsi haji.
2. Pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH)
- Nasabah wajib memastikan ketersedian dana sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) untuk Setoran Awal Bipih serta biaya e-materai sebesar Rp11.000 (sebelas ribu Rupiah) pada rekening Ala Impian Haji, yang akan dipindahbukukan ke RTJH Nasabah. Biaya e-materai diperlukan untuk penandatanganan Akad Wakalah BPKH.
- Pembukaan RTJH dapat dilakukan setiap hari kerja (setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat pukul 08:00 s/d 14:30 WIB (kecuali hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia).
- RTJH tidak dapat digunakan untuk kegiatan transaksional. RTJH tersebut hanya dapat digunakan sebagai rekening pembayaran Setoran Awal BIPIH, Setoran Lunas, Penerimaan Pembatalan, dan Penerimaan Nilai Manfaat Perjalanan Ibadah Haji.
- RTJH tidak dapat dibuka atas nama rekening gabungan (and/or).
3. Akad Pembukaan Rekening RTJH
Pemenuhan unsur-unsur akad pembukaan RTJH adalah sebagai berikut:
a. Para Pihak:
-
- Muwaddi’/Nasabah (Penitip Dana).Muwaddi’ adalah Nasabah yang menitipkan dananya kepada Bank.
- Mustawda’/Bank (Penerima Titipan Dana).Mustawda’ adalah Bank sebagai pihak yang menerima titipan dana.
c. Objek Akad
Objek akad adalah dana yang dititipkan oleh Nasabah kepada Bank untuk pembayaran Setoran Awal BIPIH.
d. Shighat
-
- Ijab yang dilakukan Bank dengan memberikan/menyediakan Syarat dan Ketentuan pembukaan RTJH kepada Nasabah dalam bentuk digital;
- Kabul yang dilakukan oleh Nasabah dengan memberikan tanda centang persetujuan pada Syarat dan Ketentuan pembukaan RTJH yang tersedia pada Aplikasi Aladin merupakan bentuk persetujuan atas syarat dan ketentuan pembukaan RTJH tersebut.
4. Setoran Awal, Pendaftaran Haji, dan Pelunasan
- Nasabah wajib memberikan kuasa/wakalah kepada Bank untuk melakukan transfer dana Setoran Awal BIPIH dari Rekening Ala Impian Haji Nasabah (yang menampung dana setoran awal haji) ke RTJH Nasabah. Akad Wakalah antara Bank dengan Nasabah adalah sebagai berikut:
- Muwakkil: Nasabah;
- Wakil: Bank;
- Obyek: kuasa untuk melakukan transfer dana untuk setoran awal haji ke RTJH; dan
- Shighat : ijab dan kabul (secara digital).
- Setelah menerima Setoran Awal BIPIH di RTJH Nasabah, Bank akan melakukan proses pendaftaran haji serta melakukan proses Validasi ke Kementerian Haji dan Umrah RI.
- Nasabah diwajibkan untuk memberikan kuasa/wakalah kepada BPKH untuk melakukan pengelolaan dana Setoran Awal BIPIH dengan memberikan persetujuan atas dokumen Akad Wakalah BPKH sesuai dengan format standar BPKH secara elektronik, yang dilakukan pada saat proses pendaftaran haji melalui Aplikasi Aladin.
- Nasabah wajib memastikan tidak pernah melakukan perjalanan ibadah haji dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebelum pembukaan RTJH serta telah mengetahui dan memahami persyaratan pendaftaran porsi Haji di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, sebagai berikut:
- Membawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga;
- Akta kelahiran/Surat Nikah /Ijazah;
- Bukti Setoran Awal BIPIH.
- Bukti Setoran Awal BiPIH akan dikirimkan ke email terdaftar milik Nasabah setelah proses Validasi selesai dilakukan oleh Nasabah.
- Pelunasan Ibadah Haji
- Nasabah dapat melakukan pembayaran pelunasan ibadah haji dengan melakukan pemindahan dana ke akun RTJH Nasabah yang terdapat di Bank melalui akun Ala Impian Haji milik Nasabah.
- Bank akan menerbitkan dan memberikan Bukti Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji kepada Nasabah melalui email.
5. Penutupan RTJH
- Penutupan akun RTJH dapat dilakukan dengan cara menghubungi contact center Bank. Penutupan RTJH dapat dilakukan oleh Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling lambat 6 (enam) bulan setelah Nasabah menyelesaikan perjalanan ibadah haji; atau
- Nasabah membatalkan pendaftaran Ibadah Haji.
- Dalam hal terjadi pembatalan Ibadah Haji, baik karena keinginan Nasabah maupun kegagalan proses Validasi di Kementerian Haji dan Umrah RI, Biaya Setoran Awal BIPIH akan dikreditkan kembali ke rekening Nasabah yang bersangkutan di Bank.
6. Pernyataan dan Persetujuan
- Dengan ini, Nasabah menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen yang diberikan kepada Bank adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran, keakuratan, dan kelengkapan informasi dan dokumen yang Nasabah serahkan.
- Dengan ini Nasabah memahami bahwa Bank berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini, dan perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Nasabah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Dengan ini Nasabah telah menerima dan memahami informasi yang diberikan mengenai produk/layanan yang Nasabah pilih.
- Dengan ini Nasabah memberikan persetujuan untuk memproses, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mengirimkan, transfer, menyebarluaskan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyampaikan, meneruskan, memberikan akses, menyimpan, menghapus, memusnahkan, dan/atau menggunakan dengan cara apa pun (“Pemrosesan”) data pribadi Nasabah sesuai dengan Pemberitahuan Privasi yang berlaku dan sehubungan dengan tujuan pembukaan RTJH dan penggunaan layanan RTJH (“Tujuan”), termasuk Pemrosesan data pribadi ke dan/atau oleh BPKH dan pihak ketiga lainnya terbatas Tujuan.
- Sehubungan dengan verifikasi identitas untuk tujuan penandatanganan Akad Wakalah BPKH, data pribadi Anda berupa data NIK, Nama, Tanggal Lahir, Biometrics, dan Nomor Handphone akan diperiksa kesesuaiannya, oleh PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai mitra dari Bank, dengan data yang tercatat pada sistem instansi pemerintahan yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila data pribadi Anda terverifikasi kesesuaiannya, maka VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa data pribadi Anda telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Oleh karenanya, Anda menjamin keakuratan data pribadi yang Anda sediakan dan setuju atas pemrosesan data pribadi Anda tersebut untuk tujuan penerbitan sertifikat elektronik serta layanan lain yang melekat pada sertifikat elektronik yang dilakukan oleh VIDA termasuk tanda tangan digital tersebut. Anda telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang terdapat pada Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik (Subscriber Agreement), Kebijakan Privasi PSrE (CA Privacy Policy), serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Vida yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id (“Ketentuan Vida”).
- Dengan ini Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan pendebetan RTJH Nasabah dalam rangka pembayaran Setoran Awal BIPIH dan Setoran Lunas Pendaftaran Ibadah Haji ke rekening BPKH serta melakukan pengkreditan dalam rangka Pengembalian dana atas pembatalan Ibadah Haji senilai Setoran Awal BIPIH atau Penerimaan Pembatalan dan Penerimaan Nilai Manfaat Perjalanan Ibadah Haji ke rekening Nasabah di Bank.
- Nasabah telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini, bersedia mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta membebaskan PT Bank Aladin Syariah Tbk dari segala tuntutan, gugatan, kerugian, dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin timbul di kemudian hari.
Syarat dan Ketentuan RTJH ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

