Selamat datang di produk Ala Dompet Valas. 

Ala Dompet Valas adalah produk simpanan dari PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Bank”) yang berbasiskan Akad Mudharabah. Dengan melakukan pembukaan Rekening Ala Dompet Valas maka anda (“Anda” atau “Nasabah”) mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, baik Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank maupun Syarat dan Ketentuan Ala Dompet Valas ini (“Syarat dan Ketentuan Ala Dompet Valas”). Syarat dan Ketentuan Ala Dompet Valas ini merupakan perjanjian antara Anda dengan Bank.

1. Definisi 

Istilah-istilah yang menggunakan huruf besar yang tidak didefinisikan secara lain dalam Syarat dan Ketentuan Ala Dompet Valas ini (kecuali konteksnya menentukan lain) memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank. 

  1. “Akad” adalah kesepakatan tertulis antara Bank dengan Nasabah dan/atau pihak lain yang memuat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
  2. “Akad Mudharabah” adalah Akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (Mudharib) bertindak selaku pengelola, di mana keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai Nisbah yang disepakati dalam Akad, yang tidak dibatasi oleh jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
  3. “Ala Dompet” adalah nama produk Rekening utama Aplikasi Aladin yang digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan dapat dihubungkan dengan kartu debit yang diterbitkan secara fisik oleh Bank.
  4. “Ala Dompet Valas” rekening tabungan Nasabah pada Bank yang dibuka secara mandiri melalui Aplikasi Aladin dengan Valuta Asing (Valas).
  5. “Aladin Syariah Digital Bank” adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh Bank.
  6. “Aplikasi Aladin” adalah aplikasi Bank berupa layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang dapat diunduh dan terpasang pada telepon seluler milik Nasabah.
  7. “Bank” adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
  8. “Bagi Hasil” adalah realisasi penerimaan hasil simpanan Nasabah dalam Akad Mudharabah setiap bulannya yang dihitung berdasarkan pendapatan cash basis Bank pada bulan tersebut, Nisbah, dan saldo rata-rata Rekening Nasabah.
  9. “Layanan Nasabah” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi lewat telepon dan/atau email.
  10. “Lembaga Penjamin Simpanan” atau “LPS” adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah.
  1. “Mudharib” adalah pihak pengelola dana dalam kerja sama usaha dengan Akad Mudharabah, baik berupa orang maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  2. “Nasabah” adalah individu orang-perorangan yang terdaftar pada Bank.
  3. . “Nisbah” adalah porsi rasio Bagi Hasil antara Nasabah dengan Bank sebagai bagian dari pembukaan rekening dengan Akad Mudharabah.
  1. “Peraturan Yang Berlaku” adalah peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang terkait.
  2. “Prinsip Syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  3. “Rekening” adalah rekening tabungan Nasabah pada Bank yang dibuka secara mandiri melalui Aplikasi Aladin.
  4. “Ra’s Al-Mal Mudharabah” adalah modal usaha dalam usaha kerja sama mudharabah.
  5. “Shahib al-Mal/Malik” adalah pihak penyedia dana dalam Akad Mudharabah, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  6. “Saldo Mengendap” adalah saldo minimal yang ditentukan Bank dalam suatu Rekening dan tidak dapat ditransaksikan Nasabah. Saldo Mengendap tersebut dapat ditarik saat Nasabah akan melakukan penutupan Rekening.
  7. “Valuta Asing (Valas)” adalah mata uang selain Rupiah yang ditentukan oleh Bank.
  8. “Wa’ad” adalah janji yang mengikat salah satu pihak ke pihak lainnya.

2. Akad

  1. Akad Mudharabah dengan ketentuan:
    1. Shahib al-Mal: Nasabah.
    2. Mudharib: Bank.
    3. Objek Akad Mudharabah: Ra’s Al-Mal Mudharabah (dana Nasabah) dan ‘amal (pekerjaan).
    4. Shighat: ijab dan kabul (secara digital).
  2. Pada saat pembukaan Rekening yang menggunakan Akad Mudharabah melalui Aplikasi Aladin, Nasabah setuju untuk melakukan Wa’ad terlebih dahulu.
  3. Untuk keabsahan Akad Mudharabah, Nasabah setuju akan adanya Saldo Mengendap yang ditetapkan oleh Bank pada produk-produk dengan Akad Mudharabah. Dengan kata lain, Akad Mudharabah mulai efektif pada saat terdapat setoran awal tersebut. Besaran Saldo Mengendap dapat dilihat pada halaman limit dan biaya yang dapat dilihat di situs Kami, https://aladinbank.id/biaya-limit/
  4. Besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Dompet Valas merupakan saldo riil Nasabah (termasuk nominal Saldo Mengendap).

3. Pembukaan dan Penutupan Rekening

  1. Pembukaan Rekening Ala Dompet Valas hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin oleh Nasabah yang telah memiliki Rekening Ala Dompet.
  2. Pembukaan Rekening Ala Dompet Valas dilakukan dengan cara transfer dari Rekening Ala Dompet Nasabah sebagai setoran awal dengan menggunakan kurs yang berlaku di Aplikasi Aladin.
  3. Nilai setoran awal untuk Rekening Ala Dompet Valas adalah minimum sebesar USD 50.- (lima puluh Dolar Amerika Serikat).
  4. Bank berhak mengubah nilai setoran awal tersebut dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh Bank melalui pemberitahuan pada Aplikasi Aladin atau dengan tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
  5. Nasabah menjamin bahwa pembukaan Rekening Ala Dompet Valas hanya digunakan untuk menabung dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  6. Segala kerugian akibat devaluasi/depresiasi mata uang dari setoran yang disetor Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  7. Apabila Nasabah ingin melakukan penutupan Rekening Ala Dompet Valas maka Nasabah wajib melakukan permintaan penutupan Rekening Ala Dompet Valas melalui Layanan Nasabah Bank. Penutupan Rekening akan mengikuti prosedur yang berlaku pada Bank sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.

4. Biaya dan Nisbah

  1. informasi terkait biaya serta detail lainnya dapat diperoleh melalui website resmi bank Aladin https://aladinbank.id/biaya-limit/
  2. Untuk Bagi Hasil Rekening yang dibuka berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah, Nasabah akan mendapatkan Bagi Hasil sesuai dengan kesepakatan Nisbah yang dibuat antara Bank dengan Nasabah pada saat akad pembukaan Rekening Ala Dompet Valas yang akan dikreditkan/diberikan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank. Besaran Bagi Hasil tergantung dari pendapatan usaha Bank dikalikan dengan Nisbah.
  3. Bagi Hasil akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
  4. Pajak atas Bagi Hasil yang diperoleh Nasabah ditanggung oleh Nasabah.
  5. Para pihak yaitu Nasabah sebagai Shahib al-Mal/Malik dan Bank sebagai Mudharib, dengan ini bersepakat

    untuk saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk melakukan Bagi Hasil atas keuntungan yang diperoleh dari usaha pengelolaan dana pada Rekening Ala Dompet Valas, yaitu dengan kompensasi Nisbah yang berlaku pada saat pembukaan Rekening Ala Dompet Valas sebagaimana tertera pada informasi Bagi Hasil.

  6. Bank menggunakan prinsip Bagi Hasil yakni Bagi Hasil yang dihitung dari pendapatan Bank dari satu bulan sebelumnya setelah dikurangi modal (Ra’s Al-Mal Mudharabah).
  7. Perubahan atas komposisi Nisbah akan diberitahukan Bank melalui pemberitahuan pada Aplikasi Aladin atau dengan tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku. Dalam hal terjadi perubahan Nisbah yang menjadi bagian Nasabah, dan Nasabah tidak menyampaikan keberatan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan oleh Bank, maka Nasabah dianggap menyetujui perubahan Nisbah tersebut.
  8. Dalam hal Nasabah melakukan penutupan Rekening Ala Dompet Valas sebelum tanggal pembayaran Bagi Hasil, maka tidak ada Bagi Hasil yang akan dibayarkan kepada Nasabah. Hal ini dikarenakan Bank melakukan perhitungan Bagi Hasil berdasarkan pendapatan Bank yang diterima dari satu bulan sebelumnya.

5. Pertanyaan dan Pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan di nomor 021-39809888. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email bantu@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
  2. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  3. Dengan mengakses Layanan Nasabah, Anda dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam dan/atau mencatat pembicaraan Anda dengan Bank.

6. Keberlakuan

Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Ala Dompet Valas ini yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan Ala Dompet Valas dan atas syarat dan ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan Ala Dompet Valas ini tetap berlaku dan mengikat.

 

Syarat dan Ketentuan Ala Dompet Valas ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.