Pernyataan Transaksi Valuta Asing

 

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

  1. Transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang saya lakukan melalui Bank Aladin Syariah (“Bank”) dilakukan untuk kebutuhan yang nyata serta tunduk pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  2. Total akumulasi transaksi yang saya lakukan (baik melalui Bank maupun Bank lain) tidak melebihi ambang batas (threshold) yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku yaitu sebesar USD50.000 (lima puluh ribu dolar AS) atau ekuivalennya per bulan per pelaku.
  3. Saya menjamin ketersediaan dokumen Underlying Transaksi yang mendukung transaksi tersebut sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  4. Saya bersedia menyampaikan dokumen Underlying Transaksi sesuai dengan batas periode penyampaian dokumen yang diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku atau apabila sewaktu-waktu diminta oleh Bank dan/atau Bank Indonesia.
  5. Saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran, keaslian, dan validitas informasi serta dokumen yang saya sampaikan.
  6. Saya akan melindungi dan membebaskan Bank dan/atau pegawainya dari dan terhadap setiap dan seluruh akibat hukum, risiko, kerugian, biaya, dan/atau pertanggungjawaban yang timbul atau diderita oleh pihak manapun saat ini dan/atau di kemudian hari, sehubungan dengan (i) transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang saya lakukan; dan (ii) atas ketidakaslian dan ketidakbenaran pernyataan, informasi, dan dokumen lainnya yang saya berikan kepada Bank.