Ala Berbagi 20240317

Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi

Dengan mengakses atau menggunakan layanan Ala Berbagi, anda (“Anda” atau “Nasabah“) mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, baik Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank maupun Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi ini. Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi ini merupakan perjanjian antara Anda dengan PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Kami”).

Penggunaan terminologi yang diawali dengan huruf kapital pada Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi ini memiliki arti yang sama seperti yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank, kecuali diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi ini.

Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi (“Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi“):

1. Definisi

  1. Ala Berbagi” adalah aktivitas pendebetan dana dari Rekening Nasabah untuk tujuan pembayaran donasi.
  2. Rutin” adalah fitur di mana Nasabah dapat berdonasi secara otomatis ke lembaga kemanusiaan yang bekerja sama dan menjadwalkan waktu transfer sesuai dengan rutinitas Nasabah (harian, mingguan, atau bulanan) sesuai kebutuhan Nasabah.

2. Umum

  1. Anda wajib untuk membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku yang diatur terpisah sesuai dengan produk/layanan Bank yang digunakan oleh Anda. Jika Anda tidak setuju dengan syarat dan ketentuan Bank atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan Aplikasi Aladin dan/atau layanan Bank.
  2. Agar Kami dan Anda saling memahami, Kami meminta Anda untuk membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi ini dan/atau ketentuan lain di situs Kami dan/atau Aplikasi Aladin, sesuai spesifik layanan yang akan Anda peroleh sehingga dengan ini Anda mengakui bahwa Anda telah membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi ini dan Anda memahami dan menyetujui sepenuhnya atas seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi ini, atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan Ala Berbagi.

3. Akad

Akad yang digunakan pada Ala Berbagi adalah:  Akad Wakalah dengan ketentuan:

  1. Muwakkil: Nasabah.
  2. Wakil: Bank.
  3. Objek wakalah: menyalurkan pembayaran donasi ke lembaga kemanusiaan yang bekerja sama.
  4. Ujrah: tidak ada.

4. Persyaratan dan Tata Cara

  1. Anda dapat melakukan Ala Berbagi dengan membuka Aplikasi Aladin, lalu pada menu Ala Berbagi di halaman beranda Aplikasi Aladin, Anda dapat memilih produk donasi yang Anda inginkan. Dalam produk donasi pilihan Anda, Anda dapat menentukan lembaga kemanusiaan untuk menyalurkan donasimu. Selanjutnya, masukkan atau pilih nominal donasi yang ingin Anda salurkan dan menyelesaikan transaksi dengan memasukkan PIN Aplikasi Aladin yang benar. 
  2. Jika Anda ingin melihat seluruh donasi yang Anda telah lakukan, maka Anda dapat membuka Aplikasi Aladin dan melihat bagian “Riwayat” di dalam menu Ala Berbagi. Lebih lanjut, Anda bisa melihat informasi lengkap mengenai donasi tertentu dengan menyentuh/klik transaksi donasi tersebut dari daftar Riwayat Ala Berbagi.
  3. Nasabah dapat mengaktifkan fitur Rutin dengan menyesuaikan jadwal sesuai kebutuhan Nasabah. Nasabah dapat mengaktifkan fitur Rutin pada saat sebagai berikut (i) sebelum transaksi Ala Berbagi dan (ii) setelah transaksi Ala Berbagi. 
  4. Nasabah dapat melakukan perubahan jadwal Rutin atau menghapuskan jadwal Rutin sewaktu-waktu.
  5. Dengan menggunakan Ala Berbagi, Anda pastikan untuk memiliki dana yang cukup atau sesuai dalam melakukan transaksi.
  6. Nasabah dengan ini memberikan kewenangan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit dana milik Nasabah dalam hal Nasabah melakukan transaksi Ala Berbagi. Dalam hal Nasabah telah mengaktifkan fitur Rutin secara mandiri, maka Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan terhadap Rekening Ala Dompet Nasabah untuk keperluan transaksi Ala Berbagi. Oleh karenanya, Nasabah dengan ini menyatakan secara tegas bertanggung jawab secara penuh atas segala transaksi Rutin yang dilaksanakan, serta membebaskan Bank dari segala akibat yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan fitur Rutin tersebut.
  7. Bank berhak menolak untuk melaksanakan Ala Berbagi apabila transaksi tersebut melebihi batasan yang ditentukan oleh Bank Indonesia atau institusi berwenang lainnya.
  8. Semua transaksi yang dilakukan Nasabah adalah dalam mata uang Rupiah.
  9. Nasabah menjamin bahwa penggunaan Ala Berbagi hanya digunakan pada transaksi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

5. Manfaat

Aplikasi Aladin menyediakan layanan Ala Berbagi di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran donasi kepada Pihak Penerbit dalam hal ini adalah lembaga donasi yang bekerja sama dengan Bank.

6. Risiko

  1. Transaksi Ala-Berbagi dapat mengalami kegagalan. Jika hal ini terjadi, dana akan dikembalikan ke Rekening Nasabah.
  2. Transaksi Ala-Berbagi mengalami kegagalan dan saldo Bank Nasabah sudah terpotong, tetapi tidak terdapat pengembalian otomatis sebagaimana poin a. 
  3. Transaksi Ala-Berbagi masih dalam proses. Jika dalam waktu 2×24 jam (hari kerja) terhitung dari waktu pembayaran status transaksi masih dalam proses.
  4. Jika terdapat kendala yang terjadi sebagaimana telah disebutkan pada huruf (b) atau (c) di atas, Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah sesuai poin 9 (Pertanyaan dan Pengaduan).

7. Informasi Keamanan

Kami akan menjalankan instruksi Anda setelah Anda melakukan otorisasi dan Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Anda memahami bahwa setiap perintah yang Kami peroleh atas otorisasi tersebut merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Anda. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum yang dapat muncul dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun termasuk dari Nasabah, terkait dengan eksekusi instruksi dan/atau otorisasi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

8. Biaya

  1. Nasabah tidak akan dikenakan biaya untuk melakukan Ala Berbagi sebagaimana disebutkan pada tabel biaya dan tarif dapat dilihat di situs Kami di https://aladinbank.id/biaya-limit/.
  2. Limit transaksi Ala Berbagi per transaksi mengikuti limit yang ditentukan oleh Bank Indonesia atau ditentukan oleh Bank yang akan diberitahukan di https://aladinbank.id/biaya-limit/ atau dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
  3. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.

9. Pertanyaan dan Pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan di nomor 021-85500947. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
  2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  4. Dengan mengakses layanan Ala Berbagi, Anda dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam dan/atau mencatat pembicaraan Anda dengan Bank.

10. Keberlakuan

Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi dan atas syarat dan ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi tetap berlaku dan mengikat. 

11. Lain-Lain

  1. Dalam hal terjadi kerugian pada Nasabah terkait penggunaan layanan Ala Berbagi dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi ini yang disebabkan oleh kesalahan pada Bank yang dapat dibuktikan maka Bank hanya bertanggung jawab terbatas pada kerugian langsung dan kerugian nyata (riil) yang ditanggung oleh Nasabah.
  2. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
  3. Nasabah dan Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Nasabah di muka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  4. Bank berhak untuk menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi ini setiap saat melalui pemberitahuan yang akan disampaikan kepada Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Bank. Sepanjang Nasabah tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dan menjadi terikat terhadap perubahan tersebut.
  5. Apabila terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi ini menjadi tidak sah, ilegal, tidak dapat dilaksanakan, atau dinyatakan tidak berlaku oleh Bank maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.

Syarat dan Ketentuan Ala Berbagi ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.