Bank Aladin Syariah adalah Bank yang menjalankan prinsip secara syariah yang mana merujuk kepada peraturan LPS no 1 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penjaminan & Resolusi Bank Syariah tidak termasuk ke dalam ketentuan tingkat bunga penjaminan yang diatur oleh LPS mengingat Bank Syariah tidak menerapkan prinsip suku bunga.
Dengan prinsip Mudharabah, maka besarnya bagi hasil yang diterima oleh Nasabah akan tetap dijamin walaupun lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Konvensional. Dan karena Produk Ala Deposito adalah produk yang menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah, maka besarnya bagi hasil yang diterima oleh Nasabah akan tetap dijamin walaupun lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS.