- Saldo simpanan Nasabah di Bank dijamin sesuai ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
- Atas saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, maka seluruh risiko yang muncul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.