Bank Aladin Syariah Resmi Ditunjuk Sebagai Bank Penerima Setoran Haji

Bank Aladin Syariah Resmi Ditunjuk Sebagai Bank Penerima Setoran Haji

PT Bank Aladin Syariah Tbk resmi ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Penunjukkan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH Nomor 111/BPKH.00/09/2025 dan  dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank Aladin Syariah dan BPKH pada 24 November 2025 di kantor BPKH. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bank Aladin Syariah dan BPKH dalam memastikan optimalisasi layanan serta tata kelola keuangan haji yang profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Melalui penunjukan ini, Bank Aladin Syariah memperkuat perannya dalam menghadirkan layanan haji yang lebih modern dan dekat dengan kebutuhan generasi muda yang kini mulai sadar pentingnya merencanakan haji sejak dini.

Melalui kerja sama ini, Bank Aladin Syariah memperoleh kewenangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi sebagai BPS BPIH sesuai ketentuan BPKH. Bank Aladin Syariah juga berkewajiban menjaga kepatuhan terhadap seluruh peraturan BPKH, melaksanakan penilaian mandiri kepatuhan secara berkala, serta mendukung pengembangan sistem pendaftaran porsi haji dan penyebaran informasi perhajian melalui platform digital yang dimiliki. Pendekatan teknologi yang dihadirkan memungkinkan akses layanan yang aman, mudah digunakan, dan relevan bagi masyarakat Indonesia, khususnya kelompok usia produktif.

Sebagai bank syariah digital pertama di Indonesia, Bank Aladin Syariah mengusung konsep layanan yang modern, mudah digunakan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Inovasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan generasi muda yang semakin mengutamakan kemudahan, kecepatan, serta akses digital dalam merencanakan perjalanan ibadahnya. Komitmen Bank Aladin Syariah tercermin melalui kesiapannya mematuhi seluruh ketentuan BPKH, memperkuat tata kelola, dan menghadirkan pengalaman layanan haji yang aman, efisien, dan selaras dengan gaya hidup digital umat masa kini.

Presiden Direktur Bank Aladin Syariah, Koko Rachmadi, menyampaikan bahwa penunjukan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong inklusi keuangan syariah sekaligus membuka ruang lebih luas bagi generasi muda untuk mulai  merencanakan ibadah haji dengan cara yang lebih modern.

“Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan BPKH kepada Bank Aladin Syariah sebagai BPS BPIH. Amanah ini semakin memperkuat komitmen kami dalam menyediakan layanan yang terpercaya, patuh syariah, dan berbasis teknologi untuk mendukung perjalanan ibadah masyarakat Indonesia. Kami siap menjalankan seluruh fungsi, instruksi, dan kewajiban sesuai ketentuan BPKH, serta terus mengembangkan layanan yang relevan bagi generasi muda yang ingin memulai perencanaan haji sejak dini,” ujar Koko.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Fadlul Imansyah, menyampaikan, “Penetapan Bank Aladin Syariah sebagai Bank Penerima Setoran BPIH merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Penguatan layanan berbasis digital terus kami dorong agar semakin banyak masyarakat dapat merencanakan ibadah haji dengan lebih mudah, aman, dan terjangkau, khususnya bagi generasi muda.”

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menambahkan, “Kerja sama strategis ini tidak hanya berfokus pada fungsi penerimaan setoran BPIH, tetapi juga pada pengembangan layanan digital yang terintegrasi untuk mendukung kemudahan pendaftaran haji. Melalui kolaborasi yang terbangun, kami berharap dapat tercipta ekosistem layanan haji yang semakin inovatif, inklusif, serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama generasi produktif.”

Bank Aladin Syariah menutup tahun 2025 dengan capaian signifikan yang menjadi landasan penting dalam memperkuat kerja sama bersama BPKH. Dengan aset mencapai Rp10 triliun dan pertumbuhan nasabah aktif lebih dari 30% year-on-year, Bank Aladin Syariah menunjukkan bahwa layanan syariah digital semakin dipercaya masyarakat, khususnya generasi muda. Keberhasilan ini memperkuat kesiapan Bank Aladin Syariah menyediakan solusi keuangan syariah digital yang membantu generasi muda memulai perencanaan haji lebih awal, di tengah masa tunggu yang kini rata-rata 26 tahun.

Dengan penandatanganan PKS ini, Bank Aladin Syariah memperluas kontribusinya dalam ekosistem keuangan syariah nasional. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat kualitas layanan haji, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendorong semakin banyak masyarakat termasuk generasi muda Indonesia untuk mulai merencanakan perjalanan hajinya secara lebih mudah, aman, dan modern melalui ekosistem digital yang terpercaya.