Syarat dan Ketentuan QRIS

Dengan mengakses atau menggunakan QRIS, anda (“Anda” atau “Nasabah“) mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, baik Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank maupun Syarat dan Ketentuan QRIS ini. Syarat dan Ketentuan QRIS ini merupakan perjanjian antara Anda dengan PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Kami”). 

Penggunaan terminologi yang diawali dengan huruf kapital pada Syarat dan Ketentuan QRIS ini memiliki arti yang sama seperti yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank, kecuali diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan QRIS ini.

Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan QRIS (“Syarat dan Ketentuan QRIS“): 

1. Definisi

  1. QRIS” adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
  2. Transaksi QRIS” adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QRIS.
  3. Transaksi QRIS Customer Presented Mode (CPM)” atau “Transaksi QRIS CPM” adalah transaksi pembayaran dengan menggunakan QRIS yang ditampilkan oleh Nasabah untuk kemudian dipindai oleh merchant.
  4. Transaksi QRIS Merchant Presented Mode (MPM)” atau “Transaksi QRIS MPM” adalah transaksi pembayaran dengan menggunakan QRIS yang ditampilkan oleh merchant untuk kemudian dipindai oleh Nasabah.

2. Kami memahami Anda

Agar Kami dan Anda saling memahami, Kami meminta Anda untuk membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan QRIS ini dan/atau ketentuan lain di situs Kami, https://web.aladinbank.id/syarat-dan-ketentuan sesuai spesifik layanan yang akan Anda peroleh sehingga dengan ini Anda mengakui bahwa Anda telah membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan QRIS ini dan Anda memahami dan menyetujui sepenuhnya atas seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan QRIS ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi Syarat dan Ketentuan QRIS ini, atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan QRIS atau menghubungi Layanan Nasabah sebagaimana tercantum dalam poin 10 (Pertanyaan dan Pengaduan) Syarat dan Ketentuan QRIS ini.

3. Akad

Akad yang digunakan terkait dengan QRIS adalah Akad Wakalah:

  1. Muwakkil: Nasabah.
  2. Wakil: Bank.
  3. Objek wakalah: pemberian kuasa perwakilan dari Nasabah kepada Bank untuk melakukan pembayaran atas pembelian/pembayaran di merchant acquirer.
  4. Ujrah: Nasabah tidak dikenakan Ujrah.

4. Fitur Utama

Nasabah dapat melakukan pembayaran di merchant yang memiliki metode pembayaran melalui QRIS dengan cara:

  1. Melakukan pemindaian QRIS menggunakan Aplikasi Aladin; atau
  2. Menampilkan QRIS dari Aplikasi Aladin untuk dipindai oleh merchant.

5. Persyaratan dan Tata Cara

  1. Dalam hal Nasabah melakukan Transaksi QRIS, Nasabah wajib mengecek dan memastikan nominal transaksi serta memastikan bahwa Nasabah memiliki sumber dana yang cukup untuk melakukan Transaksi QRIS. Sumber dana untuk melakukan Transaksi QRIS dapat berasal dari simpanan Nasabah yang ada pada Bank atau fasilitas lainnya yang ada pada Bank.
  2. Saat Nasabah melakukan Transaksi QRIS, Nasabah wajib mengecek dan memastikan kesesuaian/kebenaran nama merchant dan nominal transaksi sebelum melakukan otorisasi serta menjaga keamanan QRIS. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Transaksi QRIS tersebut. Mohon diperhatikan bahwa beberapa merchant mensyaratkan adanya tambahan tip dalam melakukan pembayaran yang difasilitasi oleh QRIS. Jumlah tip tersebut ada yang bersifat sukarela atau kewajiban, bergantung pada kebijakan merchant. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan hal tersebut di atas. Segala perselisihan yang timbul antara Nasabah dengan merchant terkait dengan Transaksi QRIS akan diselesaikan oleh Nasabah dan merchant tanpa melibatkan Bank.
  3. Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank untuk mendebit sumber dana Nasabah yang ada pada Kami untuk melakukan Transaksi QRIS.
  4. Bank berhak menolak untuk melaksanakan Transaksi QRIS apabila transaksi tersebut melebihi batasan yang ditentukan oleh Bank Indonesia atau institusi berwenang lainnya.
  5. Khusus untuk Transaksi QRIS MPM, Nasabah akan menggunakan PIN sebagai sarana otorisasi transaksi sebagaimana akan diberitahukan oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Khusus untuk Transaksi QRIS CPM, Nasabah wajib:
    1. dengan menunjukkan QRIS kepada merchant, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memastikan dan menyetujui nominal transaksi untuk melakukan  pembayaran kepada merchant; dan
    2. menjaga keamanan QRIS dan memastikan QRIS dimaksud hanya ditunjukkan kepada merchant untuk kemudian dipindai oleh merchant.
  7. Dengan melakukan Transaksi QRIS, Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memberikan Data Pribadi Nasabah kepada pihak yang menerima dana hasil Transaksi QRIS untuk keperluan identifikasi Transaksi QRIS.

6. Manfaat

Dengan adanya fitur QRIS, Nasabah dapat melakukan Transaksi QRIS di merchant offline maupun online.

7. Risiko

  1. Transaksi ORIS gagal tetapi saldo Bank Nasabah sudah terpotong dan belum dikembalikan saldonya. Apabila hal ini terjadi mohon segera hubungi Layanan Nasabah sesuai poin 10 (Pertanyaan dan Pengaduan) Syarat dan Ketentuan QRIS ini untuk proses pengembalian dana.
  2. Terdapat kemungkinan adanya pemalsuan logo QRIS oleh merchant yang beritikad tidak baik. Perlu diperhatikan bahwa tampilan QRIS pada Transaksi QRIS MPM harus memiliki logo “QRIS – QR Code Standar Pembayaran Nasional” di pojok kiri atas, logo GPN di pojok kanan atas, nama merchant dan national merchant identity (“NMID”) dari merchant di atas kode QRIS. Untuk tampilan ORIS pada media yang dimensinya terbatas, tampilan ORIS paling sedikit harus menampilkan logo QRIS di bagian atas kode QRIS dan NMID di bawah QRIS. Selain itu, Nasabah diharapkan mencocokkan informasi nama merchant dan/atau NMID hasil pemindaian/scan kode QRIS di Aplikasi Aladin milik Nasabah dengan nama merchant dan NMID yang tertera di tampilan QRIS.
  3. Belum semua merchant menerima pembayaran dengan QRIS, sehingga Nasabah dapat melihat apakah terdapat logo QRIS pada merchant tersebut atau bertanya langsung pada merchant.

8. Informasi Keamanan

  1. Informasi keamanan dapat berupa Personal Identification Number (PIN) dan/atau metode verifikasi lainnya sesuai ketentuan Bank. Informasi keamanan tersebut akan dibutuhkan untuk mengeksekusi setiap transaksi pembayaran melalui QRIS yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan QRIS miliknya.
  2. Bank tidak akan pernah meminta Nasabah memberitahukan Personal Identification Number (PIN) melalui pegawainya dan/atau media apa pun. Kelalaian Nasabah dalam memenuhi ketentuan ini menjadi risiko dan tanggung jawab sepenuhnya Nasabah dan membebaskan Kami dari tanggung jawab apa pun.

9. Biaya

  1. Tabel biaya yang dapat dilihat di situs Kami di https://aladinbank.id/biaya-limit/ (apabila ada).
  2. Limit Transaksi QRIS per transaksi mengikuti limit yang ditentukan oleh Bank Indonesia dan ditentukan oleh Bank sebagaimana diatur di situs Kami di  https://aladinbank.id/biaya-limit/, sedangkan limit kumulatif harian Transaksi QRIS mengikuti limit harian yang ditentukan oleh Bank yang akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
  3. Informasi terkait limit atau biaya (jika ada) serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.

10. Pertanyaan dan Pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan di nomor 021-85500947. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
  2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  4. Dengan mengakses layanan Transaksi QRIS, Anda dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam dan/atau mencatat pembicaraan Anda dengan Bank.

11. Keberlakuan

Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan QRIS ini yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan QRIS ini dan atas syarat dan ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan QRIS ini tetap berlaku dan mengikat. 

12. Lain-Lain

  1. Dalam hal terjadi kerugian pada Nasabah terkait penggunaan QRIS dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan QRIS ini ini yang disebabkan oleh kesalahan pada Bank yang dapat dibuktikan maka Bank hanya bertanggung jawab terbatas pada kerugian langsung dan kerugian nyata (riil) yang ditanggung oleh Nasabah.
  2. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan QRIS ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
  3. Nasabah dan Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Nasabah di muka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  4. Nasabah berjanji dengan sungguh-sungguh menggunakan QRIS untuk bertransaksi dan belanja produk-produk, jasa-jasa, dan kegiatan-kegiatan yang halal dan bermanfaat (halalan thoyyiban). 
  5. Nasabah berjanji dengan sungguh-sungguh tidak menggunakan QRIS untuk transaksi belanja yang dilarang oleh Prinsip Syariah seperti, namun tidak terbatas pada pornografi, pornoaksi, tindakan dan perbuatan mesum/asusila, kekerasan, kejahatan, barang-barang yang haram secara zat (seperti daging babi, bangkai, darah) dan membahayakan kesehatan (seperti minuman keras (khamar), zat adiktif), dan lain sebagainya. Untuk mengurangi penyalahgunaan QRIS, Bank tidak menganjurkan transaksi pada merchant dengan spesifikasi sebagai berikut:
    1. Merchant khusus penjual minuman keras (khamar);
    2. Tempat hiburan orang dewasa (antara lain night club, bar, diskotik, dan lainnya yang sejenis);
    3. Tempat perjudian.

    Apabila Nasabah melakukan pelanggaran atas ketentuan ini, Bank dapat menolak transaksi yang dilakukan melalui QRIS.

  6. Bank merupakan penyelenggara sistem pembayaran. Bank tidak memiliki kontrol atau memikul tanggung jawab ataupun legalitas barang atau jasa yang dibayar dengan QRIS. Setiap keluhan dan/atau klaim terhadap barang atau jasa yang disediakan oleh mitra resmi atau pihak ketiga lainnya wajib Nasabah sampaikan secara langsung kepada mitra atau pihak ketiga lainnya yang terkait.
  7. Bank berhak untuk menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan QRIS ini setiap saat melalui pemberitahuan yang akan disampaikan kepada Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Bank. Sepanjang Nasabah tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dan menjadi terikat terhadap perubahan tersebut.
  8. Apabila terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan QRIS ini menjadi tidak sah, ilegal, tidak dapat dilaksanakan, atau dinyatakan tidak berlaku oleh Bank maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.

Syarat dan Ketentuan QRIS ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.