Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra

 

Anda sebagai Nasabah dengan ini telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra (“Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra”) dan Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank. Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra ini merupakan perjanjian antara Nasabah dengan Bank. Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra:

Definisi

Istilah-istilah yang menggunakan huruf besar yang tidak didefinisikan secara lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra ini (kecuali konteksnya menentukan lain) memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank.

  1. Akad Kafalah (Akad Penjaminan)” adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga (makfuul lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil).
  2. Biaya Ekstra” atau Kafalah Fee” adalah biaya atas penjaminan transaksi Nasabah yang dikenakan kepada Nasabah setiap bulan hanya jika terdapat Transaksi Ekstra. 
  3. “Biaya Layanan” adalah Biaya Ekstra yang ditagihkan kepada Nasabah setiap hari jika terdapat Transaksi Ekstra dengan detail pada laman pusat bantuan dan Aplikasi Aladin dan penagihan biayanya akan berhenti jika Nasabah telah melunasi Tagihan atau total nominal Biaya Layanan yang sudah ditagihkan telah mencapai nominal maksimum dari Biaya Ekstra yang disepakati bersama. 
  4. Denda Ekstra” adalah denda keterlambatan (Ta’zir) yang dikenakan Bank sebagai sanksi akibat keterlambatan pembayaran Tagihan yang dikenakan kepada Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar utangnya dan Bank akan memperuntukkan dana dari denda tersebut seluruhnya sebagai dana sosial.
  5. Dompet Ekstra” adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang pelaksanaannya berdasarkan pada akad sebagaimana dijelaskan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra.
  6. Limit” adalah batas maksimal limit yang dapat dinikmati oleh Nasabah untuk Transaksi Ekstra.
  7. Merchant adalah toko dan/atau penjual produk barang/jasa yang bekerja sama dengan Bank, baik secara langsung ataupun tidak langsung, serta menerima Transaksi Ekstra dari Nasabah.
  8. Nasabah” adalah individu atau perorangan pengguna Dompet Ekstra yang datanya tercantum pada Bank, yang sah, dan berhak melakukan Transaksi Ekstra sesuai dengan Limit yang diberikan Bank.
  9. “Pokok Ekstra” adalah total pemakaian atas dana pokok pembiayaan yang telah digunakan oleh Nasabah untuk Transaksi Ekstra.
  10. Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal batas terakhir di mana pembayaran atas Tagihan harus dilakukan oleh Nasabah dan diterima secara efektif oleh Bank yaitu tanggal 5 setiap bulan.
  11. Transaksi Ekstra” adalah transaksi pembayaran/pembelian atau transaksi lainnya yang menggunakan Limit sesuai dengan ketentuan Bank.
  12. Tagihan” adalah total kewajiban yang harus dilunasi oleh Nasabah selambat-lambatnya ketika Tanggal Jatuh Tempo. Tagihan ini meliputi dana Pokok Ekstra, Kafalah Fee, dan Denda Ekstra (jika ada). 

Akad

Dengan ini, Nasabah menyatakan kebenaran seluruh data dan pernyataan yang telah Nasabah berikan. Apabila pengajuan ini disetujui dan Dompet Ekstra sudah aktif, maka telah terjadi akad antara Nasabah dengan Bank sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang berlaku, di mana akad yang digunakan dalam Dompet Ekstra adalah:

  1. Wa’ad/janji pemberian fasilitas Dompet Ekstra. Bank berjanji kepada Nasabah akan memberikan Limit yang dapat digunakan untuk Transaksi Ekstra.
  2. Akad Kafalah (Akad Penjaminan). Para pihaknya antara lain:
    1. Kafiil/Bank sebagai pihak penjamin Nasabah untuk kepentingan Merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara Nasabah dengan Merchant.
    2. Makfuul ‘anhu/Nasabah sebagai pihak yang dijamin/tertanggung.
    3. Makfuul lahu/Merchant sebagai pihak penerima penjaminan.
    4. Makfuul bihi/objek penjaminan/tanggungan adalah seluruh kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara Nasabah dengan Merchant.

    Atas pemberian layanan kafalah, Bank dapat menerima fee (ujrah kafalah) yang dalam hal ini adalah Biaya Ekstra atau Kafalah Fee.

  3. Akad Wakalah (kuasa). Para pihaknya antara lain:
    1. Muwakkil/Bank sebagai pihak yang memberikan kuasa kepada Nasabah untuk pelaksanaan pembayaran kepada Merchant dengan menggunakan dana kafalah yang dicairkan Bank ke rekening Ala Dompet Nasabah.
    2. Wakil/Nasabah sebagai pihak yang menerima kuasa dari Bank.
    3. Objek akad berupa pemberian kuasa kepada Nasabah untuk pelaksanaan pembayaran kepada Merchant dengan menggunakan dana kafalah yang dicairkan Bank ke rekening Ala Dompet Nasabah.

Pengajuan dan Penghentian Dompet Ekstra

  1. Nasabah yang berhak atas Dompet Ekstra adalah Nasabah yang telah mengaktifkan Dompet Ekstra melalui Aplikasi Aladin dan berdasarkan penilaian Bank telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
  2. Proses penerimaan atau penolakan atas Dompet Ekstra selambatnya akan diterima Nasabah pada 1 x 24 jam sejak pengajuan Dompet  Ekstra dilakukan.
  3. Bank berhak untuk menolak pengajuan Dompet Ekstra Nasabah dalam hal tidak sesuai dengan ketentuan yang Bank tetapkan serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  4. Nasabah dapat mengajukan penghentian Dompet Ekstra kepada Bank melalui nomor 021-85500947 atau e-mail resmi cs@aladinbank.id yang telah disediakan oleh Bank. Dengan disetujuinya permintaan penghentian tersebut, maka Nasabah tidak dapat menggunakan Transaksi Ekstra dan Nasabah diwajibkan untuk melunasi seluruh kewajibannya yang masih terutang dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan oleh Bank.
  5. Nasabah dapat melakukan penonaktifan penggunaan Limit untuk Dompet Ekstra pada Aplikasi Aladin. Dalam hal Nasabah menonaktifkan Limit, maka Nasabah tidak dapat menggunakan Limit tersebut. Nasabah dapat juga melakukan pengaktifan kembali penggunaan Limit untuk Dompet Ekstra pada Aplikasi Aladin apabila Nasabah akan menggunakannya kembali.

Transaksi Ekstra dan Limit

  1. Nasabah dapat melakukan Transaksi Ekstra sesuai dengan Limit yang diberikan Bank.
  2. Limit yang diberikan dapat berbeda-beda antara satu Nasabah dengan Nasabah lainnya berdasarkan penilaian Bank.
  3. Nasabah dapat melihat Limit yang diberikan kepada Nasabah pada menu Dompet Ekstra di Aplikasi Aladin.
  4. Transaksi Dompet Ekstra dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin atau media lainnya yang disetujui oleh Bank.
  5. Limit dapat digunakan ketika: 
    1. Saldo efektif di Ala Dompet tidak cukup untuk transaksi; atau
    2. Ketentuan lainnya yang ditentukan oleh Bank.
  6. Bank atas pertimbangannya sendiri setiap saat berhak untuk memblokir dan/atau menutup Dompet Ekstra dan/atau Limit yang belum digunakan. Untuk mencegah keraguan, walaupun terjadi pemblokiran dan/atau penutupan tersebut, Nasabah tetap terikat untuk melakukan pembayaran Tagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Dalam hal terjadi gangguan sistem dan berakibat kepada gagalnya Transaksi Ekstra atau tertundanya Transaksi Ekstra tersebut, maka Nasabah bersedia untuk mengikuti ketentuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada waktu pencatatan Tagihan dan/atau biaya-biaya lain sehubungan dengan Transaksi Ekstra.

Biaya-Biaya

  1. Nasabah menyetujui bahwa Bank dapat mengenakan Biaya Ekstra dengan besaran dan periode pembayaran sebagaimana Bank sampaikan pada Nasabah.
  2. Biaya Ekstra akan ditagihkan setiap hari dengan nominal Biaya Layanan. Penagihan Biaya Layanan akan berhenti jika Nasabah telah melunasi Tagihan atau total nominal Biaya Layanan yang sudah ditagihkan telah mencapai nominal maksimum dari Biaya Ekstra yang disepakati bersama. Bank akan mengenakan Biaya Layanan setiap hari pada pukul 05.00 WIB.
  3. Bank tidak akan mengenakan Biaya Ekstra atau Biaya Layanan jika Nasabah melakukan pembayaran penuh sesuai Pokok Ekstra pada hari yang sama dengan dilakukannya Transaksi Ekstra. 
  4. Nasabah menyetujui bahwa Bank dapat mengenakan Denda Ekstra dalam hal Nasabah tidak melakukan pembayaran Tagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bank dapat memberikan toleransi hari untuk pengenaan Denda Ekstra sesuai dengan kebijakan Bank.
  5. Nasabah menyetujui Bank akan mengenakan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan Transaksi Ekstra yang dilakukan Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  6. Untuk mencegah keraguan, Bank tetap akan mengenakan Biaya Ekstra untuk Transaksi Ekstra yang mengalami pembatalan atau keadaan serupa lainnya.

Pembayaran Tagihan

  1. Bank akan menerbitkan Tagihan setiap tanggal 20 setiap bulan. Nasabah wajib untuk melakukan pembayaran Tagihan paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo sesuai dengan nominal yang tertera pada Tagihan. 
  2. Pembayaran jumlah Tagihan dilakukan dengan cara pendebitan dana secara otomatis (autodebit) pada rekening Nasabah setiap bulan atas seluruh jumlah Tagihan pada tanggal yang akan ditentukan dan diberitahukan oleh Bank, sesuai dengan kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Dompet Ekstra. Oleh karena itu, Nasabah harus memastikan jumlah saldo rekening Nasabah mencukupi untuk melakukan pembayaran Tagihan. 
  3. Nasabah dapat juga melakukan Pembayaran Tagihan melalui menu pembayaran pada Aplikasi Aladin dan mengikuti setiap langkah pembayaran yang disyaratkan/diinstruksikan. 
  4. Dalam hal Nasabah tidak melakukan pembayaran sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo, Bank berhak dan akan melakukan pendebitan/pemotongan atas dana yang tersedia dalam rekening Nasabah di mana pendebitan/pemotongan dana tersebut didahulukan untuk kepentingan pemenuhan biaya-biaya sehubungan dengan Transaksi Ekstra yang wajib dibayar Nasabah. 
  5. Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan dana dari rekening Nasabah untuk melunasi Tagihan yang dimiliki Nasabah.
  6. Atas jumlah Tagihan yang belum dibayar sesudah Tanggal Jatuh Tempo, Bank berhak: 
    1. Melakukan penyesuaian kualitas pembiayaan dari Nasabah berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas pembiayaan dan Nasabah berkewajiban untuk membayar Denda Ekstra, Biaya Ekstra, biaya lainnya (jika ada) dan seluruh Tagihan yang tertunggak, belum ditagih dan/atau belum dibayar secara penuh.
    2. Menghentikan dan/atau memblokir penggunaan Limit. Dengan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bank berwenang penuh untuk mendaftarkan Nasabah ke dalam watchlist yang akan dilaporkan pada regulator.
    3. Nasabah dapat menggunakan Limit kembali jika Nasabah terbukti sudah melakukan pembayaran Tagihan yang tertunggak, termasuk namun tidak terbatas pada Denda Ekstra.
  7. Nasabah diberikan waktu maksimal untuk pembayaran Tagihan pada jam 23:00 WIB di Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal terjadi gangguan sistem dan berakibat kepada gagalnya pembayaran Tagihan Nasabah pada batas waktu tersebut, maka Nasabah bersedia untuk mengikuti ketentuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada pengenaan Denda Ekstra oleh Bank kepada Nasabah.
  8. Bila karena satu dan lain hal, hak pemakaian Limit dihentikan oleh Bank, maka hak tersebut pada Nasabah akan dihentikan dan seluruh Tagihan yang belum dibayar atau terutang termasuk namun tidak terbatas pada Biaya Ekstra dan/atau biaya-biaya lainnya yang tidak dapat dihapuskan, akan segera menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar secara penuh oleh Nasabah.
  9. Dalam hal Nasabah lalai dalam memenuhi kewajibannya, maka hak pemakaian Limit dapat dihentikan oleh Bank dan Bank diberikan wewenang untuk melakukan penagihan Tagihan kepada Nasabah atau melakukan pendebitan secara langsung atas semua rekening Nasabah yang ada pada Bank sebagai pelunasan Tagihan. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebit rekening Nasabah yang ada pada Bank guna mengambil pelunasan atas Tagihan pada Bank. Nasabah wajib untuk melunasi semua biaya kepada Bank, termasuk biaya advokat dan/atau agen penagihan yang dikeluarkan untuk tujuan meminta dan/atau menuntut didapatkannya kembali setiap Tagihan yang jatuh tempo. Biaya-biaya yang timbul karena pelanggaran setiap syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra ini menjadi tanggungan Nasabah dan dapat ditagihkan kepada Nasabah melalui rekeningnya.
  10. Untuk tujuan penyelesaian seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan Dompet Ekstra, Nasabah memberi kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk menutup dan/atau memblokir rekening-rekening Nasabah pada Bank (bila ada) termasuk tetapi tidak terbatas pada rekening koran, rekening tabungan, deposito berjangka, dan/atau kartu debit Nasabah dalam hal Nasabah tidak dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Bank dengan adanya pemberitahuan oleh Bank kepada Nasabah terkait dengan penyelesaian kewajiban tersebut. Bank akan menutup Dompet Ekstra setelah seluruh kewajiban Nasabah dilunasi.
  11. Dalam hal terdapat pengembalian dana (refund) dikarenakan pembatalan transaksi oleh Merchant di mana dana pembayaran berasal dari Limit Ekstra, maka dana tersebut akan digunakan untuk membayar Pokok Ekstra. Apabila terdapat pengembalian dana (refund) tetapi Nasabah tidak memiliki Pokok Ekstra, maka dana (refund) akan tersimpan dalam saldo Ala Dompet. Maksimum pengembalian dana (refund) yang dapat digunakan untuk membayar Pokok Ekstra adalah sejumlah dana Pokok Ekstra yang digunakan untuk Transaksi Ekstra.

Pengalihan

  1. Nasabah tidak dapat mengalihkan hak dan/atau kewajibannya berkenaan dengan Dompet Ekstra kepada pihak lain.
  2. Bank berhak mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian hak dan/atau kewajibannya berkenaan dengan Dompet Ekstra yang diberikan kepada Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra ini kepada pihak ketiga lainnya.
  3. Dalam hal Nasabah meninggal atau berada di bawah pengampuan atau pailit, atau telah ditetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pengadilan yang berwenang, maka:
    1. Bank berhak untuk meminta agar diberikan akta, surat keterangan, dan/atau dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan kematian, pengampuan, kepailitan, atau penundaan pembayaran tersebut, yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang;
    2. Para ahli waris, wali, atau orang/pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang dalam kaitannya dengan hal tersebut bertanggung jawab secara penuh atas penyelesaian jumlah Tagihan Nasabah kepada Bank terkait dengan fasilitas Dompet Ekstra ini. 

Lain-Lain

  1. Nasabah setuju untuk segera memberitahukan pada Bank apabila terjadi perubahan alamat pengiriman, baik alamat e-mail, alamat rumah atau alamat kantor. Kecuali ada pemberitahuan dari Nasabah, Bank akan tetap mengirimkan Tagihan berkala ke alamat yang tercatat pada Bank. Bila tagihan tidak diterima oleh Nasabah, Bank tetap memiliki hak untuk menagihkan pembayaran dan Nasabah tetap bertanggung jawab membayar Tagihannya paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo.
  2. Dalam hal terjadi kerugian pada Nasabah terkait penggunaan Dompet Ekstra dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra ini yang disebabkan oleh kesalahan pada Bank yang dapat dibuktikan maka Bank hanya bertanggung jawab terbatas pada kerugian langsung dan kerugian nyata (riil) yang ditanggung oleh Nasabah.
  3. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
  4. Nasabah dan Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Nasabah di muka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  5. Nasabah berjanji dengan sungguh-sungguh menggunakan Limit untuk bertransaksi dan belanja produk-produk, jasa-jasa, dan kegiatan-kegiatan yang halal dan bermanfaat (halalan thoyyiban). 
  6. Nasabah berjanji dengan sungguh-sungguh tidak menggunakan Limit untuk transaksi belanja yang dilarang oleh syariah seperti, namun tidak terbatas pada pornografi, pornoaksi, tindakan dan perbuatan mesum/asusila, kekerasan, kejahatan, barang-barang yang haram secara zat (seperti daging babi, bangkai, darah) dan membahayakan kesehatan (seperti minuman keras (khamar), zat adiktif), dan lain sebagainya. Untuk mengurangi penyalahgunaan Limit, Bank tidak menganjurkan transaksi pada Merchant dengan spesifikasi sebagai berikut:
    1. Merchant khusus penjual minuman keras (khamar);
    2. Tempat hiburan orang dewasa (antara lain night club, bar, diskotik, dan lainnya yang sejenis);
    3. Tempat perjudian.

    Apabila Nasabah melakukan pelanggaran atas ketentuan ini, Bank dapat menutup fasilitas Dompet Ekstra dan/atau Limit yang belum digunakan. Untuk mencegah keraguan, walaupun terjadi pemblokiran dan/atau penutupan tersebut, Nasabah tetap terikat untuk melakukan pembayaran Tagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  7. Bank merupakan penyelenggara sistem pembayaran. Bank tidak memiliki kontrol atau memikul tanggung jawab ataupun legalitas barang atau jasa yang dibayar dengan Dompet Ekstra. Setiap keluhan dan/atau klaim terhadap barang atau jasa yang disediakan oleh mitra resmi atau pihak ketiga lainnya wajib Nasabah sampaikan secara langsung kepada mitra atau pihak ketiga lainnya yang terkait.
  8. Kuasa-kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra ini hanya akan berakhir apabila Dompet Ekstra telah ditutup dan tidak terdapat lagi jumlah Tagihan atau kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank yang harus dipenuhi. Untuk keperluan Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra, Nasabah dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  9. Bank berhak untuk menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra ini setiap saat melalui pemberitahuan yang akan disampaikan kepada Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Bank. Sepanjang Nasabah tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dan menjadi terikat terhadap perubahan tersebut.
  10. Penanganan Keluhan (Pengaduan):Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan di nomor 021-85500947. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id, dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  11. Sesuai ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, setiap fasilitas pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.  Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas pembiayaan terendah.
  12. Apabila terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra ini menjadi tidak sah, ilegal, tidak dapat dilaksanakan, atau dinyatakan tidak berlaku oleh Bank maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.
  13. Syarat dan Ketentuan Umum Dompet Ekstra ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.