Perbedaan utama terletak pada peraturan dalam bank. Bank konvensional hanya mengikuti regulasi BI/OJK, sementara bank syariah harus mengikuti regulasi BI/OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Hal tersebut dikarenakan bank syariah tunduk pada prinsip syariah yang melarang adanya praktek ribawi, gharar/ketidakjelasan dan maysir/perjudian.