SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING UNTUK BADAN USAHA 

Dengan melakukan pembukaan rekening, maka Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa Nasabah telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening untuk Badan Usaha ini (“Syarat dan Ketentuan”). Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian antara Nasabah dengan Bank.

1. Definisi dan Interpretasi

Definisi dalam Syarat dan Ketentuan, kecuali pengertiannya disebutkan lain dalam kalimat, maka istilah-istilah berikut ini memiliki arti sebagai berikut:

  1. Akad” adalah kesepakatan tertulis antara Bank dengan Nasabah dan/atau pihak lain yang memuat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
  2. Akad Ijarah” adalah akad sewa antara Mu’jir dengan Musta’jir atau antara Musta’jir dengan Ajir untuk mempertukarkan manfa’ah dan Ujrah, baik manfaat barang atau jasa.
  3. Akad Mudharabah” adalah Akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (Mudharib) bertindak selaku pengelola, di mana keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai Nisbah yang disepakati dalam Akad yang tidak dibatasi oleh jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
  4. Akad Wadi’ah” adalah Akad berbasis titipan dimana Nasabah sebagai penitip dana menitipkan dananya kepada Bank dalam bentuk simpanan dan tidak ada imbal hasil yang diperjanjikan antara Bank sebagai mustawda’ (penerima titipan) dengan Nasabah sebagai penitip dana (muwaddi’). Bank dapat memberikan ‘athaya (pemberian) yang bersifat sukarela kepada Nasabah. Bank dapat menggunakan dana titipan Nasabah dan menjamin pengembaliannya.
  5. Akad Wakalah” adalah akad pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
  6. Akad Wakalah Bil Ujrah” adalah Akad Wakalah yang disertai dengan imbalan berupa Ujrah.
  7. Ajir” adalah pihak yang memberikan jasa dalam Akad Ijarah ‘ala al-a’mal/ijarah ‘ala al-asykhash, baik Ajir berupa orang (syakhsiyah thabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon). 
  8. Badan Usaha” adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  9. Bagi Hasil” adalah realisasi penerimaan hasil simpanan Nasabah dalam Akad Mudharabah setiap bulannya yang dihitung berdasarkan pendapatan cash basis Bank pada bulan tersebut, Nisbah, dan saldo rata-rata Rekening Nasabah.
  10. Bank” adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
  11. Biaya” adalah harga yang harus dibayar oleh Nasabah kepada Bank yang besarannya ditentukan oleh Bank dan dikomunikasikan kepada Nasabah. 
  12. Cut off Time atau “COT” adalah waktu maksimal yang berlaku pada Bank untuk melakukan proses transaksi di hari yang sama (D-0).
  13. Data Nasabah” adalah seluruh data, dokumen, dan/atau informasi termasuk Data Pribadi.
  14. Data Pribadi” adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-perorangan.
  15. Deposito” adalah simpanan dana berdasarkan Akad Mudharabah atau investasi dana berdasarkan Akad Mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah penyimpan dan Bank.
  16. DPK” adalah dana pihak ketiga.
  17. Force Majeure” adalah kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem atau komponen yang membahayakan yang dapat mengganggu layanan Bank, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau internet service provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
  18. Formulir Pembukaan Rekening” adalah formulir yang disyaratkan oleh Bank untuk Nasabah membuka Rekening pada Bank.
  19. Giro” adalah produk simpanan berdasarkan Akad Wadi’ah atau Akad Mudharabah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
  20. Hari Kerja” adalah hari, selain hari Sabtu atau Minggu dan/atau hari libur resmi, di mana Bank membuka layanan kegiatan perbankan di Indonesia.
  21. Hukum” adalah hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang terkait. 
  22. Kartu Identitas” adalah Kartu Tanda Penduduk/KTP bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan Paspor beserta KIMS/KITAS bagi Warga Negara Asing/WNI yang berdomisili di luar Indonesia.
  23. Layanan Nasabah” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi melalui relationship manager yang bertugas. 
  24. Lembaga Penjamin Simpanan” (LPS) adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah.
  25. LOI” adalah letter of indemnity.
  26. Mudharib” adalah pihak pengelola dana/Bank dalam Akad Mudharabah.
  27. Mu’jir” adalah pihak yang menyewakan barang baik Mu’jir yang berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  28. Musta’jir” adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaat barang) dalam Akad Ijarah ‘ala al-a’yan atau penerima jasa dalam Akad Ijarah ‘ala al-amal/Ijarah ‘ala al-asykhash, baik Musta’jir berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  29. Muwakkil” adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (Syakhshiyah Tabi’iyah/Natuurlijke Persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon)
  30. Nasabah” adalah Badan Usaha yang memiliki Rekening di Bank dan/atau menggunakan jasa/fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
  31. Nisbah” adalah porsi rasio Bagi Hasil antara Nasabah dengan Bank sebagai bagian dari pembukaan rekening dengan Akad Mudharabah.
  32. Prinsip Syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  33. Real Time Gross Settlement” atau“RTGS” adalah metode transfer dana elektronik untuk mengirimkan dana ke rekening tujuan dalam jumlah besar dalam waktu yang lebih cepat secara real time.
  34. Rekening” adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Tabungan, Giro, Deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, yang telah dibuka Nasabah pada Bank.
  35. Rekening Dormant” merupakan rekening yang tidak ada aktivitas transaksi yang diinisiasi oleh nasabah selama jangka waktu (12 bulan berturut-turut) sejak transaksi terakhir, di mana rekening tersebut akan berubah secara otomatis statusnya dari aktif menjadi tidak aktif (pasif) atau dormant.
  36. Saldo Minimum” adalah saldo minimal yang ditentukan Bank dalam suatu Rekening dan tidak dapat ditransaksikan Nasabah. Saldo Minimum dapat ditarik saat Nasabah akan melakukan penutupan Rekening.
  37. Setor Tunai” adalah aktivitas penyetoran uang tunai Nasabah ke dalam Rekening Nasabah.
  38. Shahib al Mal adalah pihak pemilik dana/Nasabah dalam Akad Mudharabah.
  39. Sistem Kliring Nasional” atau “SKN” adalah jalur transfer lalu lintas giro merupakan metode transfer antar Bank dalam kurun waktu hingga 2 sampai dengan 3 hari.
  40. Simpanan” adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Akad Wadi’ah atau Akad Mudharabah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  41. Tabungan” adalah simpanan berdasarkan Akad Wadi’ah atau Akad Mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati antara Bank dan Nasabah, tetapi tidak dapat ditarik dengan Cek, Bilyet Giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.  
  42. Tarik Tunai” adalah aktivitas penarikan uang tunai atas dana yang terdapat dalam Rekening Nasabah.
  43. Ujrah” adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
  44. Wa’ad” adalah janji yang mengikat salah satu pihak ke pihak lainnya. 
  45. Wakil” adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon).

 

2. Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi setiap jenis Rekening. Namun, apabila terdapat syarat khusus Rekening yang mengatur ketentuan yang berbeda, maka ketentuan dari syarat khusus tersebut juga berlaku.

Nasabah wajib untuk membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku yang diatur terpisah sesuai dengan produk/layanan Bank yang digunakan oleh Nasabah. Jika Nasabah tidak setuju dengan syarat dan ketentuan Bank atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan layanan Bank.

 

3. Ketentuan Umum

  1. Dengan dibuka dan dipeliharanya Rekening, maka Nasabah tunduk pada syarat dan ketentuan baik umum maupun khusus.
  2. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap jenis Rekening diberlakukan dan mengikat secara khusus dan tidak dapat dipisahkan dengan karakteristik jenis Rekening yang bersangkutan.
  3. Pembukaan Rekening untuk Nasabah melalui relationship manager Bank.
  4. Penarikan Rekening Giro pada Bank hanya dapat dilakukan melalui sarana perintah pembayaran Bank atau dengan perintah pemindahbukuan. Saat ini, penarikan melalui penggunaan cek atau  bilyet giro belum dapat dilakukan.
  5. Bank akan menjalankan instruksi Nasabah setelah Nasabah melakukan otorisasi. Otorisasi yang Nasabah lakukan dapat menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya kata sandi, PIN, email, token, atau metode otorisasi lainnya yang berlaku di Bank). Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Nasabah memahami bahwa setiap perintah yang Bank peroleh atas otorisasi tersebut merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Nasabah. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi dan otorisasi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  6. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Nasabah yang meliputi tetapi tidak terbatas pada keadaan berikut:
    1. Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi;
    2. Rekening tersebut dikenakan blokir; dan/atau
    3. Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau tindak pidana.
  7. Rekening, produk/layanan Bank lainnya tidak dapat dipindahtangankan, dialihkan atau dijaminkan dalam bentuk dan cara apa pun juga kepada pihak ketiga/pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Bank, dan tidak diperuntukan untuk kegiatan lain di luar dari tujuan pembukaan Rekening, kegiatan pelanggaran hukum, atau kegiatan ilegal lainnya. 
  8. Nasabah mengetahui bahwa Indonesia, Jepang  (termasuk, namun tidak terbatas pada Ministry of Foreign Affairs of Japan (MOFA), United Nations Security Council, Amerika Serikat (termasuk, namun tidak terbatas pada U.S Department of Treasury Office of Foreign Assets Control), European Union, United Kingdom, atau otoritas terkait lainnya, dari waktu ke waktu, memberikan larangan khusus (sanctions/sanksi) terhadap beberapa negara, badan dan individu (“Pihak yang dijatuhkan sanksi“) dan Bank dilarang untuk melakukan transaksi yang melanggar sanksi. Nasabah selanjutnya menyatakan dan menyetujui bahwa: 
    1. Nasabah tidak terkait dan tidak mempunyai transaksi baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan pihak atau negara mana pun yang sedang dikenakan sanksi dan apa pun; dan 
    2. Jika Bank disyaratkan untuk mengungkapkan informasi atau apabila setiap pembayaran atau transfer dana diblokir, disita, dibekukan, ditunda, ditolak atau dibatalkan karena dinyatakan terkait dengan sanksi, Bank tidak berkewajiban atas setiap informasi yang diungkapkan, atau atas setiap kerugian; kewajiban, denda, biaya atau pengeluaran yang mungkin timbul dan Nasabah membebaskan Bank terhadap segala kewajiban yang diderita oleh Bank. 
  9. Nasabah memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik yang digunakan untuk mengirimkan Data Nasabah dan segala risikonya. Nasabah menyatakan menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian yang timbul.

 

4. Akad 

a. Akad yang digunakan pada pembukaan Rekening antara lain:

    1. Akad Wadi’ah dengan ketentuan:
      • Muwaddi’: Pihak penitip/Nasabah; 
      • Mustauda’: Pihak penerima titipan/Bank;
      • Wadi’ah: Objek Wadi’ah/dana titipan;
      • Shighat: ijab dan kabul.
    2. Akad Mudharabah dengan ketentuan:
      • Shahib al-Mal: Nasabah.
      • Mudharib: Bank.
      • Objek Akad Mudharabah: Ra’s Al-Mal Mudharabah (dana Nasabah) dan ‘amal (pekerjaan).
      • Shighat: ijab dan kabul (secara digital).

Saat ini, produk Giro yang tersedia adalah dengan Akad Mudharabah.

b. Akad yang digunakan pada layanan:

    1. Akad Wakalah atau Akad Wakalah Bil-Ujrah digunakan untuk transfer, dengan ketentuan:
      • Muwakkil: Nasabah.
      • Wakil: Bank.
      • Objek Akad Wakalah: layanan transfer intrabank.
      • Dalam hal Akad Wakalah Bil-Ujrah, Ujrah: sesuai kesepakatan.
      • Shighat: ijab dan kabul
    2. Akad Ijarah dengan ketentuan:
      • Mu’jir: Bank.
      • Musta’jir: Nasabah.
      • Objek Akad Ijarah: layanan atau jasa
      • Ujrah: sesuai kesepakatan.
      • Shighat: ijab dan kabul

c. Pada saat pembukaan Rekening yang menggunakan Akad Mudharabah, Nasabah setuju untuk melakukan Wa’ad terlebih dahulu.

d. Untuk keabsahan Akad Mudharabah, Nasabah setuju akan adanya Saldo Minimum pada Rekening. Dengan kata lain, Akad Mudharabah mulai efektif pada saat terdapat sejumlah saldo pada Rekening. Besaran Saldo Minimum dapat dilihat pada halaman FAQ yang dapat dilihat di situs Bank https://aladinbank.id/product/ala-bisnis/ 

e. Penggunaan akad atas layanan Bank (internet banking, notifikasi, dan lain-lain) berdasarkan Akad Ijarah, Akad Wakalah atau akad lain yang sesuai serta tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

 

5. Pembukaan Rekening

a. Pembukaan Rekening dapat dilakukan calon Nasabah melalui relationship manager Bank dengan memenuhi hal-hal berikut:

      1. Mengisi Formulir Pembukaan Rekening dengan menyertakan salinan anggaran dasar Badan Usaha secara lengkap.
      2. Memberikan salinan perizinan yang berlaku, seperti antara lain Nomor Induk Berusaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan perizinan lainnya yang ditentukan oleh Bank.
      3. Pembukaan Rekening harus dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
      4. Bank, dengan pertimbangan internal, berhak untuk menolak permohonan pembukaan Rekening dari calon Nasabah dengan menginformasikan alasan penolakan tersebut kepada calon Nasabah.

b. Sesuai dengan Hukum, Bank memiliki kewajiban untuk melakukan customer due diligence, sehingga terdapat beberapa Data Nasabah yang Bank butuhkan untuk keperluan identifikasi dan verifikasi. Pastikan Data Nasabah yang Nasabah berikan adalah informasi yang benar dan akurat.

c. Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan Data Nasabah kepada Bank. Setiap perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima oleh Bank. Dalam hal Bank tidak menerima informasi apa pun mengenai perubahan Data Nasabah, maka Bank akan menggunakan Data Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.

d. Nasabah wajib menanggung segala akibat dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Nasabah dalam memberikan data yang benar dan akurat serta pembaharuan data Nasabah pada Bank, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan hukum dari pihak lain.

e. Sebagai bagian dari proses pembukaan Rekening, Nasabah setuju untuk memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan yang ditetapkan dan disampaikan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi oleh Nasabah. Bank akan melakukan verifikasi atas Data Nasabah yang Nasabah sampaikan untuk menentukan apakah Nasabah telah memenuhi persyaratan atau tidak.

f. Data, informasi, dan dokumen yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank adalah data, informasi dan dokumen yang sebenar-benarnya dan sehubungan dengan itu membebaskan Bank dari segala risiko maupun tuntutan hukum yang mungkin timbul. Apabila terdapat ketidakbenaran dan/atau cacat hukum atas data, informasi, dan dokumen, merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan dengan ini menyatakan sekarang dan seterusnya di kemudian hari untuk membebaskan Nasabah dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak mana pun dan dengan alasan apa pun juga, tidak ada yang dikecualikan.

g. Setelah proses pendaftaran selesai dan Bank telah menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan Bank dan Hukum, Bank bersedia membuka Rekening atas nama Nasabah yang memenuhi persyaratan. Bank akan membukukan segala transaksi, baik pengambilan atau penyetoran uang oleh Nasabah maupun penerimaan atau pembayaran yang dilakukan Bank untuk kepentingan dan atas beban Nasabah sesuai dengan jenis Rekeningnya.

h. Bank hanya perlu mengenal tanda tangan Nasabah yang tersimpan pada Bank. Tanda tangan Nasabah yang disimpan pada Bank tidak lagi mengikat Nasabah, jika Bank menerima pemberitahuan secara tertulis dari Nasabah tentang pencabutan/ penarikan/pengubahan tanda tangan tersebut.

i. Bank dapat mengenakan setoran awal yang ditentukan oleh Bank agar Rekening tersebut dapat aktif digunakan oleh Nasabah.

j. Bank mempunyai wewenang untuk menyetujui atau menolak pendaftaran Nasabah dengan atau tanpa memberitahukan alasannya apabila terdapat keraguan atas kebenaran dan/atau keaslian atas Data Nasabah yang Nasabah sampaikan/isi, tidak sesuai dengan ketentuan yang Bank tetapkan serta Hukum.

 

6. Pembebanan Biaya

a. Biaya terkait Rekening antara lain:

    1. Biaya administrasi bulanan Rekening yang besarannya ditentukan oleh Bank.
    2. Biaya di bawah saldo rata-rata Rekening bulanan yang besarannya ditentukan oleh Bank.
    3. Biaya penutupan Rekening yang besarannya ditentukan oleh Bank.
    4. Biaya meterai.
    5. Biaya transaksi seperti transfer SKN sebesar Rp2.900 (dua ribu sembilan ratus Rupiah) atau RTGS sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) atau nominal lain sebagaimana diberitahukan oleh Bank. 

b. Pendebitan Biaya:

    1. Bank berhak untuk mendebit Rekening Nasabah untuk penagihan Biaya yang disebutkan diatas.
    2. Pendebitan Biaya yang dilakukan oleh Bank akan dilakukan di suatu jangka waktu yang ditentukan oleh Bank apabila saldo buku Nasabah mencukupi, meskipun Rekening dalam posisi Rekening Dormant.
    3. Apabila saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk membayar Biaya yang ditentukan, maka akan dianggap sebagai biaya terutang dan akan diakumulasikan (carried forward) ke bulan berikutnya.
    4. Informasi terkait Biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.

 

7. Penyetoran

  1. Setoran dapat dilakukan secara non tunai, melalui pemindahbukuan dari rekening lain pada Bank (“Pemindahbukuan”) dan/atau melakukan transfer dari bank lain (“Transfer”).
  2. Setoran melalui counter Bank hanya akan berlaku efektif jika telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem Bank) dan disahkan oleh petugas Bank.
  3. Setiap setoran ke dalam Rekening melalui kantor Bank, harus disertai dengan formulir atau aplikasi lain yang ditandatangani atau dilengkapi oleh yang menyetor dan/atau dengan cara lain yang ditentukan dan diterima baik oleh Bank.
  4. Setoran melalui Pemindahbukuan dan Transfer akan dianggap berlaku efektif setelah Bank menerima dana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
  5. Atas setiap kehilangan, kerugian, atau kewajiban yang ditimbulkan atau yang menjadi beban Nasabah, baik sebagai akibat Hukum atau tindakan lain yang diambil pemerintah, sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah.
  6. Penyetoran dan permintaan Transfer hanya dapat dilakukan dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Bank dan/atau dengan menggunakan media yang disediakan oleh Bank dan menurut tata cara yang berlaku pada Bank.

8. Permintaan Penarikan, Pemindahbukuan, Transfer 

a. Penarikan dana Tabungan/Giro dapat dilakukan dengan menggunakan slip penarikan.

b. Bank berhak menolak penarikan dana dari Rekening bilamana tidak tersedia dana efektif dalam Rekening dan/atau karena alasan lain sesuai dengan Hukum (termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan tentang anti terorisme, pencucian uang, dan lain sebagainya).

c. Transfer dana atau pembayaran dapat dilakukan oleh Nasabah, secara tunai maupun instruksi sesuai dengan LOI (apabila Nasabah sudah mengisi formulir LOI dan terdaftar di Bank). Penarikan dana baik tunai maupun non tunai hanya dapat dilakukan sepanjang:

      1. Saldo dalam Rekening mencukupi;
      2. Memenuhi ketentuan Saldo Minimum;
      3. Dilakukan oleh penandatangan yang berwenang;
      4. Terdapat instruksi yang sesuai dengan LOI.

d. Bank hanya berkewajiban untuk melayani penarikan/Pemindahbukuan/Transfer dari Rekening Nasabah sesuai dengan instruksi/permintaan penarikan/Pemindahbukuan/Transfer dari Nasabah atau kuasanya yang sah (berdasarkan surat kuasa yang sah dari Nasabah) dengan ketentuan Penarikan tunai atau perintah Pemindahbukuan atau perintah Transfer dari Rekening Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani formulir penarikan/Pemindahbukuan/Transfer lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.

e. Apabila terdapat perbedaan antara saldo/jumlah/nominal dalam transaksi apa pun yang dicatat oleh Nasabah dengan yang dicatat dalam sistem pencatatan/pembukuan Bank, maka yang dipergunakan/diperhitungkan adalah saldo/jumlah/nominal yang tercatat dalam sistem pencatatan/pembukuan pada Bank, kecuali apabila terdapat kesalahan nyata oleh Bank dalam pencatatan tersebut.

 

9. Instruksi atau Perintah Nasabah

  1. Perintah-perintah kepada Bank harus diberikan secara tertulis, termasuk jika perintah tersebut dilakukan melalui sarana elektronik seperti email.
  2. Jika terdapat ketidakjelasan perintah, Bank berhak namun tidak wajib untuk menangguhkan pelaksanaan perintah-perintah yang disampaikan oleh Nasabah hingga Bank menerima penegasan tertulis yang dianggap cukup oleh Bank.
  3. Bank berhak menolak setiap media instruksi penarikan dana atau instruksi lainnya yang tanda tangannya tidak sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank, atau terdapat keraguan terhadap transaksi tersebut. Atas penolakan ini, Nasabah melepaskan Bank dari segala tanggung jawab maupun tuntutan yang timbul dari mana pun, termasuk dari Nasabah sendiri.
  4. Jika Bank telah melaksanakan perintah atau instruksi Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada penyetoran, penarikan atau Transfer yang digunakan dengan formulir atau dokumen lainnya yang hilang, dicuri, diselewengkan, digunakan secara tidak sah, dipalsukan, ditiru atau dibuat secara salah, maka semua akibat yang timbul dari adanya hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan atau risiko Nasabah sepenuhnya. 

 

10. Kewajiban Nasabah

  1. Nasabah berkewajiban untuk menyerahkan kepada Bank, satu atau lebih contoh tanda tangannya dan satu atau lebih tanda tangan orang-orang yang berhak untuk mewakilinya (kuasanya) dalam hubungan dengan Bank (jika ada), disertai dengan penjelasan lengkap mengenai hak-hak dan wewenang masing-masing. Contoh tanda tangan tersebut tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan dari Nasabah yang disampaikan secara tertulis dan diterima dengan baik oleh Bank.
  2. Apabila Nasabah masih berutang dan/atau mempunyai kewajiban lainnya kepada Bank yang timbul berdasarkan suatu perjanjian pembiayaan atau apa pun juga, Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebit rekening Nasabah dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada Bank.
  3. Apabila dana yang tersedia dalam Rekening tidak ada/tidak cukup, maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah wajib menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup oleh Bank untuk pembayaran utang-utang dan/atau kewajiban-kewajiban lain Nasabah.
  4. Nasabah berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah jika terjadi perubahan data Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan alamat, tanda tangan orang yang berwenang untuk mengikat Nasabah maupun wewenangnya, susunan pengurus dan status hukum Badan, serta perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Pemberitahuan tersebut harus diberikan dengan cara yang dianggap baik oleh Bank dan didukung oleh dokumen yang cukup memadai. Perubahan ini baru berlaku sejak diterimanya perubahan tersebut dengan baik oleh Tim Operasional pada Bank. Setiap kerugian yang diakibatkan karena adanya kelalaian dalam memberitahukan perubahan data tersebut di atas menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

 

11. Pembukuan dan Laporan Rekening

  1. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh Rekening Bank yang menjadi dasar bagi Bank dan menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
  2. Dengan alasan akurasi, Bank akan menyimpan besaran saldo dan transaksi Nasabah sampai 2 (dua) angka di belakang koma. Namun, demi kenyamanan Nasabah, Bank hanya akan menampilkan angka bulat dengan pembulatan ke bawah. Saldo desimal tetap menjadi hak Nasabah dan tetap diperhitungkan dalam kalkulasi Bagi Hasil.
  3. E-statement akan diterbitkan secara bulanan (meliputi transaksi dari hari pertama hingga akhir bulan) dan dikirimkan melalui email kepada nasabah.
  4. Jika Bank tidak menerima pengaduan apa pun dari Nasabah dalam 7 (tujuh) Hari Kerja setelah menerima e-statement, Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam e-statement tersebut.

12. Pemblokiran, Penonaktifan, Penundaan Transaksi, dan Penutupan Rekening

a. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memblokir/menonaktifkan/menutup Rekening dan/atau menunda transaksi dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan, antara lain jika:

  1. Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain.
  2. Nasabah memberikan Data Nasabah yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai Hukum. 
  3. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
  4. Profil Data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal termasuk namun tidak terbatas kepada aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kantor pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan Hukum atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
  6. Adanya permintaan dari Bank asal pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan Bank asal pengirim dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran. 
  7. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening.

b. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Nasabah memiliki lebih dari satu Rekening di Bank dan Nasabah terlibat dalam hal-hal pada poin 11a serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Hukum, Bank berhak untuk memblokir/menonaktifkan/menutup Rekening lainnya yang dimiliki Nasabah dan/atau menunda transaksi dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan. 

c. Jangka waktu pemblokiran/penonaktifan atas Rekening dan/atau penundaan transaksi dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah akan mengacu pada diskresi Bank dan/atau permintaan instansi yang berwenang.

d. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening (termasuk Rekening sebagaimana dimaksud dalam poin 11b) jika terjadi hal-hal sebagaimana tercantum dalam poin 11a serta hal lainnya yang bertentangan dengan Hukum.

e. Untuk kepentingan pihak-pihak yang terkait, Bank berhak menonaktifkan Rekening apabila Nasabah dinyatakan pailit oleh pengadilan.

f. Bank dapat menutup Rekening yang tidak aktif atau pasif/Rekening Dormant dan bersaldo nol dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Bank.

g. Bank sewaktu-waktu berhak menghentikan hubungan dengan Nasabah jika terdapat data yang tidak lengkap atau tidak valid melalui pemberitahuan secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.

h. Saldo yang tersisa pada setiap Rekening yang ditutup akan diberikan kepada Nasabah (kecuali untuk alasan pada poin 11a) setelah dipotong dengan biaya penutupan Rekening dan biaya-biaya Bank lainnya yang dikenakan terhadap Rekening tersebut serta setelah diperhitungkan dengan semua jumlah yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank. 

i. Apabila setelah diperhitungkan kewajiban Nasabah kepada Bank masih terdapat kewajiban Nasabah kepada Bank, maka Nasabah tetap wajib melunasi kewajibannya tersebut.

j. Nasabah wajib mengembalikan kepada Bank semua formulir-formulir yang masih ada padanya segera setelah penutupan Rekening. Risiko yang mungkin timbul akibat kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.

13. Nisbah 

  1. Bagi Hasil Rekening yang dibuka berdasarkan Akad Mudharabah, Nasabah akan mendapatkan Bagi Hasil sesuai dengan kesepakatan Nisbah yang dibuat antara Bank dengan Nasabah pada saat Akad pembukaan Rekening yang akan dikreditkan/diberikan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank.
  2. Bagi Hasil akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan Hukum. 
  3. Pajak atas Bagi Hasil yang diperoleh Nasabah ditanggung oleh Nasabah.
  4. Para pihak yaitu Nasabah sebagai Shahibul Maal dan Bank sebagai Mudharib, dengan ini bersepakat untuk saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk berbagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari usaha Bank dalam pengelolaan dana pada Rekening dengan kompensasi Nisbah yang berlaku pada saat pembukaan Rekening sebagaimana tertera pada informasi Bagi Hasil. 
  5. Nisbah dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank. Perubahan atas komposisi Nisbah akan diberitahukan Bank melalui media komunikasi Bank atau dengan tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Hukum. Dalam hal terjadi perubahan Nisbah yang menjadi bagian Nasabah dan Nasabah tidak menyampaikan keberatan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan oleh Bank, maka Nasabah dianggap menyetujui pengurangan Nisbah tersebut. 
  6. Dalam hal Nasabah melakukan penutupan Rekening sebelum tanggal pembayaran Bagi Hasil, maka tidak ada Bagi Hasil yang akan dibayarkan kepada Nasabah. Hal ini dikarenakan Bank melakukan perhitungan Bagi Hasil berdasarkan pendapatan Bank yang diterima dari satu bulan sebelumnya. 

 

14. Jaminan Pemerintah

  1. Saldo simpanan Nasabah di Bank dijamin sesuai ketentuan dari LPS. 
  2. Saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program LPS sesuai dengan peraturan LPS dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, seluruh risiko yang muncul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

 

15. Hukum dan Yurisdiksi yang Berlaku

  1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada Hukum negara Republik Indonesia.
  2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan (maupun bagian daripadanya) termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Syarat dan Ketentuan ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
  3. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Hukum
  4. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan dan/atau hakim untuk penutupan Rekening dan/atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.

 

16. Pernyataan dan Wewenang

a. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap Data Nasabah, termasuk deskripsi dan tanda tangan Nasabah pada Formulir Pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. 

b. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Nasabah dan Bank berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
  2. Bank telah memberikan penjelasan memadai mengenai karakteristik produk Bank yang akan digunakan dan Nasabah telah memahami seluruh konsekuensi dari penggunaan produk Bank tersebut, termasuk keuntungan, risiko, dan biaya yang ditimbulkan terkait dengan produk.
  3. Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebit langsung dana dari Rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
  4. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan Data Pribadi Nasabah kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Nasabah.
  5. Dalam hal Nasabah tidak memberikan persetujuan kepada Bank (yang disampaikan melalui Layanan Nasabah) untuk memberikan dan/atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada pihak ketiga lain yang telah melakukan kerja sama dengan Bank untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam poin  4) di atas, Bank hanya akan menggunakan Data Pribadi Nasabah untuk kepentingan internal Bank, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan Hukum atau diminta oleh badan-badan pemerintah.
  6. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah sesuai dengan Hukum.
  7. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang ditimbulkan dari transaksi, yang diproses di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apa pun.
  8. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional pada pukul 08:00 – 18:00 waktu setempat..
  9. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
  10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan dan persyaratan dan ketentuan lainnya (jika relevan) yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik), yang akan diterima oleh Nasabah seperti Hukum dan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta ketentuan yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan.
  11. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan yang ada.
  12. Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan tersebut sesuai dengan Hukum. Setiap perubahan, tambahan, atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan tersebut.
  13. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan perubahan tarif dan Biaya dalam batas kewajaran administrasi dan setiap ada perubahan atas Biaya akan diberitahukan kepada Nasabah. 
  14. Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan Hukum, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian, dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan kepada Nasabah.
  15. Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan pembukaan rekening, transaksi, dan profil Nasabah jika dibutuhkan.
  16. Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan ini, dan seluruh syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik, berikut dengan manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik tersebut.
  17. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa:
    1. Dana yang terdapat di Rekening dan dana yang digunakan dalam rangka layanan transaksi bukanlah dana yang berasal dari tindak pidana atau dari aktivitas yang bertentangan dengan Hukum;
    2. Rekening tidak digunakan untuk tujuan kriminal, penipuan, pelanggaran hukum atau aktivitas lain yang bertentangan dengan Hukum, Syarat dan Ketentuan, dan dapat merugikan pihak mana pun;
    3. Pembukaan Rekening ini tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Hukum; dan
    4. Transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Hukum. Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab serta melepaskan Bank dari tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apa pun apabila Nasabah dinyatakan melakukan tindakan pidana pencucian berdasarkan ketentuan Hukum.
    5. Nasabah akan bertanggung jawab atas pelanggaran Hukum akibat kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah termasuk dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut ini:
      1. secara melawan hukum dalam melakukan Pemrosesan Data Nasabah yang bukan milik Nasabah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek Data Nasabah;
      2. secara melawan hukum mengungkapkan Data Nasabah yang bukan miliknya;
      3. secara melawan hukum menggunakan Data Nasabah yang bukan miliknya;
      4. membuat Data Nasabah palsu atau memalsukan Data Nasabah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

17. Keadaan Kahar (Force Majeure)

  1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, pandemi, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau lembaga berwenang lainnya.
  2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

 

18. Pertanyaan dan Pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan.  Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
  2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan. 
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.

19. Keberlakuan

Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan yang ternyata diketahui melanggar Hukum, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan dan atas Syarat dan Ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan tetap berlaku dan mengikat.

20. Kebijakan Privasi 

a. Kebijakan Privasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Nasabah bagaimana Bank dapat memproses, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mengirimkan, mentransfer, menyebarluaskan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyampaikan, meneruskan, memberikan akses, menyimpan, menghapus, memusnahkan, dan/atau menggunakan dengan cara apa pun (“Pemrosesan”) Data Pribadi Nasabah.

b. Bank menghormati privasi Nasabah dan berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi Nasabah. Dengan berinteraksi, mengirimkan informasi, menggunakan, atau mendaftar untuk setiap produk atau layanan yang Bank tawarkan, Nasabah telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebijakan Privasi ini, bersama dengan Syarat dan Ketentuan yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Kebijakan Privasi ini melengkapi tetapi tidak menggantikan persetujuan lain yang mungkin telah Nasabah berikan sebelumnya kepada Bank sehubungan dengan Data Pribadi Nasabah.

c. Data Pribadi Nasabah yang Bank kumpulkan antara lain:

  1. Nama , nomor telepon,, alamat, tanggal lahir, KTP/Paspor, e-mail 
  2. Spesimen tanda tangan; 
  3. Beneficial owner;
  4. Rincian keuangan (misalnya: jumlah uang, pendapatan, pengeluaran, dan/atau riwayat kredit);
  5. Rincian kerja (misalnya: pekerjaan, jabatan dan posisi lain yang dimiliki, riwayat pekerjaan, gaji, dan/atau manfaat);
  6. informasi tentang profil risiko, investasi, tujuan investasi, pengetahuan dan pengalaman dan/atau kepentingan bisnis dan aset;
  7. informasi perbankan (misalnya: nomor rekening, transaksi perbankan data dan/atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan rekening dari Nasabah sesuai dengan Hukum); 
  8. pendapat pribadi yang diberitahukan kepada Bank (misalnya: umpan balik atau tanggapan terhadap survei); dan/atau
  9. informasi dari perangkat Nasabah seperti rincian kontak, daftar aplikasi dan statistik penggunaan, lokasi, informasi perangkat dan atribut jaringan yang Bank kumpulkan secara berkala.

d. Bank dapat melakukan Pemrosesan Data Pribadi Nasabah dari waktu ke waktu untuk kebutuhan, antara lain:

  1. Memverifikasi kelayakan dan/atau kesesuaian Data Pribadi Nasabah untuk menggunakan layanan Bank dan tidak terbatas pada proses Mengenal Pengguna (Know Your Customer), proses pengecekan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), dan proses scoring atas aktivitas yang Nasabah lakukan;
  2. Mengidentifikasi dan memproses pembukaan Rekening Nasabah;
  3. Menilai pengajuan Nasabah atas suatu produk atau layanan Bank  termasuk untuk kepentingan credit scoring;
  4. Merancang, mengembangkan, menambah, mengelola, menetapkan harga, dan menyediakan produk dan layanan Bank;’
  5. Mengelola hubungan antara Bank dan Nasabah termasuk pemberian hadiah (disbursement) dan menangani keluhan Nasabah;
  6. Mencegah, mendeteksi, menyelidiki, dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan, dilarang, ilegal, tidak sah, atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan Bank (termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian dan pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal);
  7. Menghubungi Nasabah di saat Bank perlu untuk memberitahu Nasabah terkait suatu informasi yang penting dan pengisian survei;
  8. mematuhi Peraturan Yang Berlaku dan memenuhi kewajiban dari pemerintah dan lembaga penegak hukum;
  9. Mengelola aktivitas bisnis Bank;
  10. Tujuan audit;
  11. Tujuan untuk analisis data; 
  12. Dalam hal Nasabah memberikan persetujuan secara terpisah bahwa data Nasabah dapat digunakan untuk keperluan marketing (checkbox), maka Nasabah setuju untuk tujuan hal-hal berikut ini:
    1. penawaran produk (marketing) dan keikutsertaan nasabah (customer engagement);
    2. segmentasi komunikasi kepada Nasabah berdasarkan profil masing- masing Nasabah agar komunikasi sesuai dengan kebutuhan Nasabah;
    3. penggunaan nomor telepon untuk channel whatsapp komunikasi ke Nasabah di luar aplikasi;

13. Monitoring pembiayaan, stress testing (uji coba), quality assurance review (tinjuan jaminan kualitas), dan underwriting           decision engine (mesin keputusan penjaminan);

    14. Rekonsiliasi dan penyelesaian (settlement) bagi hasil biaya;

    15. Hal-hal lain sepanjang sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.

e. Bank dapat melakukan Pemrosesan Data Pribadi untuk tujuan sebagaimana disebutkan pada huruf (d) di atas  kepada dan/atau melalui pihak ketiga. Nasabah dengan ini menyatakan telah memberikan persetujuan, izin, dan wewenang kepada Bank untuk melakukan Pemrosesan atas Data Pribadi kepada, melalui, oleh dan/atau dari pihak ketiga yaitu:

  1. Perusahaan anggota grup Bank dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota grup Bank.
  2. Pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, sub-kontraktor, penyedia jasa, mitra, dan/atau pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah dan/atau melakukan tugas atas nama Bank) dalam menyediakan layanan Bank untuk Nasabah.
  3. Entitas-entitas dengan siapa Bank memiliki hubungan referensi bisnis atau perjanjian-perjanjian komersial lainnya termasuk pihak ketiga dan entitas-entitas yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Bank.
  4. Merchant dan organisasi lain, seperti institusi keuangan, kepada atau melalui siapa pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan layanan Bank atau entitas-entitas lainnya yang memungkinkan penggunaan layanan Bank oleh institusi keuangan pihak ketiga.
  5. Penasihat profesional, lembaga penegak hukum, perusahaan asuransi, pemerintah, dan pihak berwenang atau instansi lainnya di mana Bank berkewajiban untuk melakukan pengungkapan sesuai kebutuhan, permintaan yang sah, dan Hukum, peraturan atau pengaturan komersial, termasuk pengaturan dengan asosiasi industri lain yang relevan.
  6. Entitas-entitas yang terlibat dalam penggabungan, pengambilalihan, transaksi pembiayaan, usaha patungan dengan Bank dan/atau corporate actions lainnya sehubungan dengan Bank.

Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hasil Pemrosesan Data Pribadi dari pihak ketiga dapat mempengaruhi keputusan Bank terkait dengan pemberian Layanan Bank kepada Nasabah.

f. Nasabah dapat mengajukan keberatan atas Pemrosesan Data Pribadi kepada, melalui, oleh dan/atau dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud huruf (e) di atas dengan cara menarik persetujuan melalui Layanan Nasabah. Atas penarikan persetujuan tersebut, Nasabah memahami bahwa Bank berhak menghentikan dan/atau tidak menyediakan layanan/produk Bank dan/atau transaksi yang terkait dengan Data Pribadi tersebut.

g. Dalam hal Nasabah memberikan dan/atau mendistribusikan Data Pribadi seseorang atau sekelompok orang atau pihak lain kepada Bank, Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa terkait dengan Data Pribadi tersebut, Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik Data Pribadi tersebut terkait dengan: (i) pengungkapan atau pendistribusian Data Pribadi mereka kepada Bank, (ii) Pemrosesan Data Pribadi mereka oleh Bank, pihak ketiga, dan/atau melalui pihak ketiga sehubungan dengan layanan Bank. Nasabah harus segera memberitahukan Bank secara tertulis dalam hal pemilik Data Pribadi tersebut mencabut persetujuannya melalui Layanan Nasabah. Tanpa mengurangi hak-hak Bank lainnya berdasarkan Peraturan Yang Berlaku, setelah diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Bank, Bank berhak menghentikan dan/atau tidak menyediakan layanan/produk Bank dan/atau transaksi yang terkait dengan Data Pribadi tersebut dan Nasabah akan melepaskan dan mengganti rugi Bank dari tuntutan pihak ketiga lainnya. 

h. Bank dapat melakukan Pemrosesan Data Pribadi Nasabah baik di dalam dan/atau di luar Indonesia. Namun demikian, Bank tetap akan mematuhi Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan hukum perlindungan data dan privasi yang berlaku lainnya.

i. Pemrosesan terhadap Data Pribadi Nasabah akan dilakukan selama tujuan yang dikumpulkan tetap sama dan sampai tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum atau bisnis lainnya. Perlu diperhatikan, bahwa Data Pribadi Nasabah akan Bank simpan selama periode tertentu sesuai kebijakan Bank setelah penutupan rekening Nasabah. Sesuai dengan Hukum atau kebijakan retensi milik Bank atau atas permintaan/permohonan dari Nasabah kepada Bank, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Nasabah dari sistem Bank agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Nasabah, kecuali dalam hal apabila diperlukan Pemrosesan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyimpan Data Pribadi Nasabah yang diperlukan selama Nasabah menggunakan layanan milik Bank atau sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan oleh Hukum. Sehubungan dengan keperluan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi dari sistem Bank, Bank mensyaratkan agar diajukannya suatu permohonan melalui Layanan Nasabah oleh Nasabah kepada Bank agar Bank dapat menghapuskan dan.atau memusnahkan Data Pribadi tersebut dari sistem yang dimiliki oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penghapusan tersebut dapat mengakibatkan penghentian pada layanan Bank kepada Nasabah. Dalam hal Bank memberikan Data Pribadi Nasabah kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Bank, Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Nasabah oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut dan Bank tidak akan bertanggung jawab atas penyimpanan Data Pribadi Nasabah.

j. Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan mengumumkannya kepada Nasabah, misalnya melalui email notifikasi atau pemberitahuan atau kanal lainnya. Bank  mendorong Nasabah agar  sering memeriksa Kebijakan Privasi ini untuk mengetahui setiap perubahan pada Kebijakan Privasi ini. Jika Nasabah terus menggunakan layanan Bank setelah adanya perubahan, penambahan, dan/atau variasi apa pun dalam Kebijakan Privasi ini, Nasabah dianggap mengetahui, menerima, dan terikat pada perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau variasi yang dilakukan oleh Bank, maka Nasabah harus berhenti menggunakan layanan Bank.

k. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Kebijakan Privasi yang ternyata diketahui melanggar Hukum, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Kebijakan Privasi dan atas ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi tetap berlaku dan mengikat. 

l. Interpretasi dan implementasi Kebijakan Privasi ini diatur dan tunduk pada Hukum .

m. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Kebijakan Privasi termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Kebijakan Privasi ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.

n. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Hukum. 

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.