Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank

 

Selamat datang di Aplikasi Aladin.

Aplikasi Aladin adalah aplikasi PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah (“Kami“). Dengan mengakses atau menggunakan Aplikasi Aladin, anda (“Anda” atau “Nasabah“) mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan ketentuan ini merupakan perjanjian antara Anda dengan Kami. Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank (“Syarat dan Ketentuan“):

1. Definisi

  1. Ajir” adalah pihak yang memberikan jasa dalam Akad Ijarah, baik ajir berupa orang (syakhshiyah thabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtsperson).
  2. Akad” adalah kesepakatan tertulis antara Bank dengan Nasabah dan/atau pihak lain yang memuat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
  3. Akad Ijarah” adalah akad sewa antara Mu’jir dengan Musta’jir atau antara Musta’jir dengan Ajir untuk mempertukarkan manfa’ah dan Ujrah, baik manfaat atau jasa.
  4. Akad Mudharabah” adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (Mudharib) bertindak selaku pengelola, di mana keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
  5. Akad Mudharabah Muthlaqah” adalah Akad Mudharabah yang tidak dibatasi oleh jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
  6. Akad Wakalah” adalah akad pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
  7. Akad Wakalah Bil Ujrah” adalah Akad Wakalah yang disertai dengan imbalan berupa Ujrah.
  8. Ala Dompet” adalah nama dari Rekening utama Aplikasi Aladin yang digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan dapat dihubungkan dengan Kartu Debit yang diterbitkan secara fisik oleh Bank.
  9. Ala Impian” adalah nama dari Rekening tambahan di Aplikasi Aladin yang digunakan untuk keperluan menabung atau merencanakan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang. Rekening ini tidak dapat digunakan sebagai sumber transaksi dan tidak dapat dihubungkan dengan Kartu Debit.
  10. Aladin Berbagi” adalah aktivitas pendebetan dana dari Rekening Nasabah untuk tujuan pembayaran donasi.
  11. Aladin Syariah Digital Bank” adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh Bank.
  12. Aplikasi Aladin” adalah aplikasi Bank berupa layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang dapat diunduh dan terpasang pada telepon selular milik Nasabah.
  13. Automatic Teller Machine” atau ” ATM” adalah Anjungan Tunai Mandiri yang menyediakan layanan Tarik Tunai, transfer ke Bank sesama dan Bank lain, cek saldo dan fitur lainnya di kemudian hari.
  14. Bank” adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
  15. Bayar & Beli” adalah aktivitas pendebetan dana dari Rekening Nasabah untuk tujuan pembayaran tagihan, pembelian paket data/pulsa/token listrik/lainnya pada Aplikasi Aladin.
  16. Data Pribadi” adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-perorangan.
  17. Instruksi Penutupan Rekening” adalah instruksi yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah atas permintaan penutupan Rekening oleh Nasabah.
  18. Kartu Debit” adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang memiliki fungsi utama, yaitu sebagai kartu ATM dan kartu debit.
  19. e-KTP” adalah kartu tanda penduduk elektronik.
  20. Layanan Nasabah” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi lewat telepon dan/atau email.
  21. Mitra Bank” adalah mitra yang bekerja sama dengan Bank dalam menyediakan layanan transaksi Bank, seperti Tarik Tunai, Setor Tunai, dan fitur lainnya di kemudian hari.
  22. ‘Mudharib” adalah pihak pengelola dana dalam usaha kerja sama usaha Mudharabah, baik berupa orang maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  23. Mu’jir” adalah pihak yang menyewakan barang, baik Mu’jir yang berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah Hukmiyah/rechtpersoon).
  24. Musta’jir” adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaat barang/penerima jasa) dalam Akad Ijarah, baik Musta’jir berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  25. Muwakkil” adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  26. Nasabah” adalah individu yang terdaftar pada Bank.
  27. Nisbah Bagi Hasil” adalah nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dalam angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha.
  28. Tarik Tunai” adalah aktivitas penarikan uang tunai atas dana yang terdapat dalam Rekening Nasabah.
  29. Ujrah” adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
  30. Lembaga Penjamin Simpanan” atau ” LPS” adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah.
  31. Peraturan Yang Berlaku” adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang terkait.
  32. Pihak Penerbit” adalah pihak ketiga yang terdaftar pada Aplikasi Aladin di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran atau pembelian kepada pihak tersebut dengan menggunakan dana yang terdapat pada Rekening Nasabah.
  33. Prinsip Syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  34. Quick Response Code Indonesian Standard” atau (“QRIS”) adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
  35. Ra’s Al-Mal Mudharabah” adalah modal usaha dalam usaha kerja sama mudharabah.
  36. Rekening” adalah rekening tabungan Bank yang dibuka secara mandiri melalui Aplikasi Aladin.
  37. Rekening Dormant” merupakan rekening yang tidak ada aktivitas transaksi (mutasi) selama suatu jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak transaksi terakhir, di mana rekening tersebut akan berubah secara otomatis statusnya dari aktif menjadi tidak aktif (pasif) atau dormant.
  38. Rukun Akad Mudharabah” yaitu:
    1. Al’aqidan adalah pihak yang melakukan akad, yaitu Shahib al-Mal (Nasabah) dan Mudharib (Bank).
    2. Ma’qud alaih adalah objek Akad Mudharabah yaitu Ra’s Al-Mal Mudharabah (dana Nasabah) dan ‘amal (pekerjaan).
    3. Shighat adalah ijab dan qobul (secara digital).
    4. Nisbah yang disepakati para pihak.
  39. Saldo Mengendap” adalah saldo minimal yang ditentukan Bank dalam suatu Rekening dan tidak dapat ditransaksikan Nasabah. Saldo mengendap dapat ditarik saat Nasabah akan melakukan penutupan Rekening.
  40. Setor Tunai” adalah aktivitas penyetoran uang tunai ke dalam Rekening Nasabah.
  41. Shahib Al-Mal/Malik” adalah pihak penyedia dana dalam Akad Mudharabah, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  42. Syarat dan Ketentuan” adalah syarat dan ketentuan ini.
  43. Wa’ad” adalah janji yang mengikat salah satu pihak ke pihak lainnya. Pihak yang berjanji dalam wa’ad berkewajiban untuk menunaikan janjinya.
  44. Wakil” adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).

2. Instruksi Anda, Kami terima secara elektronik atau digital

  1. Seluruh instruksi perbankan Anda akan berasal dari aplikasi mobile banking atau online.
  2. Anda akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya Personal Identification Number (PIN), email, kata sandi, token, pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi biometrik, atau metode verifikasi lainnya). Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Pastikan Anda tidak memberitahukan informasi keamanan Anda kepada orang lain, termasuk staf Bank. Oleh karenanya, Anda membebaskan dan melepaskan Kami dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari Anda maupun pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan kelalaian Anda memenuhi ketentuan ini.
  3. Setelah melakukan otorisasi, Kami akan menjalankan instruksi Anda.
  4. Anda memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik yang digunakan untuk mengirimkan data nasabah dan segala risikonya. Anda menyatakan menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian yang timbul.

3. Penyimpanan Data Pribadi Anda

  1. Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku, Bank memiliki kewajiban untuk melakukan customer due diligence, sehingga terdapat beberapa data/informasi termasuk di dalamnya data/informasi pribadi yang Bank butuhkan untuk keperluan identifikasi dan verifikasi. Pastikan data/informasi yang Anda berikan adalah informasi yang benar dan akurat.
  2. Kami menyimpan kerahasiaan dan keamanan data/informasi diri yang Anda berikan. Penggunaan data Anda akan Kami lakukan dengan mengacu pada bagian Kebijakan Privasi.
  3. Anda wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan data/informasi kepada Bank. Setiap perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima oleh Bank. Dalam hal Bank tidak menerima informasi apa pun mengenai perubahan data/informasi, maka Bank akan menggunakan data Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.
  4. Anda wajib menanggung segala akibat dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Nasabah dalam memperbaharui data/informasi pada Bank, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan hukum dari pihak lain.

4. Kami memahami Anda

  1. Kami akan selalu memberikan informasi mengenai produk/layanan Kami, termasuk ketika terdapat perubahan dalam Syarat dan Ketentuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Kami memiliki tabel biaya transaksi yang dapat Anda lihat di situs Kami, https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya. Kami telah menyediakan daftar biaya secara ringkas untuk lebih mudah dimengerti.
  3. Agar Kami dan Anda saling memahami, Kami meminta Anda untuk membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini dan/atau ketentuan lain di situs Kami, https://web.aladinbank.id/syarat-dan-ketentuan sesuai spesifik layanan yang akan Anda peroleh sehingga dengan ini Anda mengakui bahwa Anda telah membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini pada saat Anda mengajukan permohonan pemberian layanan, dan Anda memahami dan menyetujui sepenuhnya atas seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi Syarat dan Ketentuan ini, atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan Aplikasi Aladin dan/atau layanan Kami.
  4. Jika ada pertanyaan atau masukan mengenai Bank, Layanan Nasabah ( 021-85500947 atau cs@aladinbank.id) yang siap membantu Anda 24/7. Dengan mengakses Layanan Nasabah, Anda dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam dan/atau mencatat pembicaraan Anda dengan Bank.

5. Akad

  1. Akad yang digunakan pada Aplikasi Aladin adalah:
    1. Akad Wakalah atau Akad Wakalah Bil-Ujrah:
      • Muwakkil: Nasabah.
      • Wakil: Bank.
      • Objek wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
      • Dalam hal Akad Wakalah Bil-Ujrah, Ujrah: sesuai kesepakatan.
    2. Akad Ijarah:
      • Mu’jir: Bank.
      • Musta’jir: Nasabah.
      • Objek sewa: layanan atau jasa dan aplikasi.
      • Ujrah: sesuai kesepakatan.
  2. Akad yang digunakan pada Kartu Debit adalah:
    1. Akad Wakalah Bil-Ujrah:
      • Muwakkil: Nasabah/merchant/pihak ketiga.
      • Wakil: Bank.
      • Objek wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
      • Ujrah: sesuai kesepakatan.
    2. Akad Ijarah:
      1. Mu’jir: Bank.
      2. Musta’jir: merchant/pihak ketiga.
      3. Objek sewa: alat dan sistem kartu debit.
      4. Ujrah: sesuai kesepakatan.
  3. Akad yang digunakan untuk kerja sama operasional Tarik Tunai dan Setor Tunai adalah Akad Wakalah Bil-Ujrah:
    1. Muwakkil: Bank.
    2. Wakil: Mitra Bank.
    3. Objek wakalah: melayani Tarik Tunai dan Setor Tunai tabungan Nasabah.
    4. Ujrah: sesuai kesepakatan.
  4. Akad yang digunakan untuk pelaksanaan Tarik Tunai dan Setor Tunai adalah Akad Ijarah:
    1. Mu’jir/Ajir: Bank.
    2. Musta’jir: Nasabah.
    3. Objek Sewa: layanan Tarik Tunai Setor Tunai.
    4. Ujrah: sesuai kesepakatan.
  5. Akad yang digunakan terkait dengan QRIS adalah Akad Wakalah:
    1. Muwakkil: Nasabah.
    2. Wakil: Bank.
    3. Objek wakalah: pemberian kuasa perwakilan dari Nasabah kepada Bank untuk melakukan pembayaran atas pembelian/pembayaran di merchant acquirer.
    4. Ujrah: Nasabah tidak dikenakan Ujrah.
  6. Pada saat pembukaan Rekening yang menggunakan Akad Mudharabah melalui Aplikasi Aladin, Nasabah setuju untuk melakukan Wa’ad terlebih dahulu. Akad Mudharabah mulai efektif pada saat terdapat setoran awal.
  7. Untuk keabsahan Akad Mudharabah, Nasabah setuju akan adanya Saldo Mengendap yang ditetapkan oleh Bank pada produk-produk dengan Akad Mudharabah. Besaran Saldo Mengendap dapat dilihat pada halaman limit dan biaya.
  8. Besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Dompet merupakan saldo yang dapat ditransaksikan oleh Nasabah dan tidak memasukkan nominal Saldo Mengendap. Sementara besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Impian merupakan saldo riil Nasabah (termasuk nominal Saldo Mengendap).

6. Persyaratan dan Tata Cara

  1. Sejumlah persyaratan berikut wajib dipenuhi agar dapat mendaftar di Aplikasi Aladin:
    1. Berusia 17 tahun atau lebih.
    2. Memiliki wewenang dan kecakapan mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian yang mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku.
    3. Warga Negara Indonesia.
  2. Apabila Anda ternyata tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka Anda menyatakan dan menjamin bahwa segala risiko dan kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya persyaratan ini menjadi risiko Anda dan Anda tidak berhak untuk membatalkan atau mengesampingkan persetujuan yang telah Anda berikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau kewajiban yang mungkin timbul atas penggunaan Aplikasi Aladin yang telah Anda lakukan.
  3. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan Google Play Store. Dengan demikian, (calon) Nasabah wajib memiliki smartphone dengan kriteria minimum Android versi 5.0 lollipop (API level 21) dan memiliki nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima short message service/SMS pemberitahuan yang akan dikirim oleh Bank.
  4. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi yang berupa e-KTP dalam bentuk foto berwarna harus diunggah dan diajukan pada Bank dengan menggunakan kamera smartphone dengan Aplikasi Aladin.
  5. Sebagai prasyarat, Nasabah wajib memberikan alamat email aktif miliknya sendiri yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email tersebut.
  6. Kami akan melakukan verifikasi atas data, informasi, dan/atau dokumen yang Anda sampaikan untuk menentukan apakah Anda telah memenuhi persyaratan atau tidak.
  7. Setelah proses pendaftaran selesai dan Bank telah menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan Bank dan Peraturan Yang Berlaku, Rekening akan dibuka oleh Bank bagi Nasabah yang telah memenuhi syarat dan Rekening tersebut telah dapat digunakan.
  8. Kami mempunyai wewenang untuk menyetujui atau menolak pendaftaran Anda dengan atau tanpa memberitahukan alasannya apabila terdapat keraguan atas kebenaran dan/atau keaslian atas data, informasi, dan/atau dokumen yang Anda sampaikan/isi, tidak sesuai dengan ketentuan yang Kami tetapkan serta Peraturan Yang Berlaku.
  9. Bank memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan Rekening Nasabah apabila tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta Peraturan Yang Berlaku. Jika terdapat dana dalam Rekening, Bank dapat mengembalikan seluruh jumlah dana yang ada setelah dikurangi kewajiban Nasabah (sepanjang sesuai Syarat dan Ketentuan serta Peraturan Yang Berlaku) dengan mengirimkan dana tersebut ke rekening milik Nasabah di bank lain yang ditentukan oleh Nasabah. Bank akan menghubungi Nasabah melalui email dan/atau telepon untuk memperoleh konfirmasi rekening tersebut.
  10. Nasabah dapat meminta Kartu Debit melalui Aplikasi Aladin dan Nasabah bertanggung-jawab penuh atas semua transaksi yang dilakukan atau diproses dengan menggunakan Kartu Debit. Nasabah dengan ini memberikan kuasa (wakalah) kepada Bank untuk mendebet/memotong sejumlah dana pada Rekening atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit.
  11. Kartu Debit akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang telah didaftarkan oleh Nasabah saat permintaan Kartu Debit melalui Aplikasi Aladin. Setelah menerima kartu, Nasabah wajib menggunakan Aplikasi Aladin untuk mengaktifkan kartu dan membuat Personal Identification Number (PIN) sebelum kartu tersebut dapat digunakan di jaringan ATM Bersama/LINK/Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Jika karena satu dan lain hal Nasabah melakukan pemblokiran kartu, Nasabah dapat mengajukan permintaan kartu pengganti melalui Aplikasi Aladin dan kartu pengganti akan dikirimkan melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang didaftarkan Nasabah melalui Aplikasi Aladin.
  12. Jika Kartu Debit hilang maka Nasabah dapat melakukan blokir Kartu Debit secara mandiri melalui Aplikasi Aladin. Segala transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Kartu Debit akan berakhir atau tidak berlaku jika Rekening Nasabah ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  13. Nasabah dapat melakukan penggantian Kartu Debit yang baru secara mandiri melalui Aplikasi Aladin. Penggantian Kartu Debit yang baru akan dikenakan biaya yang dapat dilihat di situs Kami, https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
  14. Kartu Debit dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh merchant yang tergabung dalam jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
  15. Semua transaksi yang dilakukan Nasabah adalah dalam mata uang Rupiah.
  16. Nasabah menjamin bahwa penggunaan Kartu Debit dan seluruh jasa atau layanan Bank hanya digunakan pada transaksi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  17. Pendebitan dan pengkreditan Rekening dilakukan dengan Setor Tunai, Tarik Tunai, transfer dana masuk/keluar, transaksi Kartu Debit, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Nasabah. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  18. Dalam hal Nasabah melakukan transaksi yang difasilitasi dengan QRIS, Nasabah memastikan bahwa Nasabah memiliki dana yang cukup untuk melakukan transaksi.
  19. Saat Nasabah melakukan transaksi yang difasilitasi QRIS, Nasabah wajib memastikan kebenaran nama merchant dan nominal transaksi sebelum melakukan otorisasi. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi tersebut. Mohon diperhatikan bahwa beberapa merchant mensyaratkan adanya tambahan tip dalam melakukan pembayaran yang difasilitasi oleh QRIS. Jumlah tip tersebut ada yang bersifat sukarela atau kewajiban, bergantung pada kebijakan merchant.
  20. Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank untuk mendebet dana milik Nasabah dalam hal Nasabah melakukan transaksi yang difasilitasi oleh QRIS.
  21. Bank berhak menolak untuk melaksanakan transaksi yang difasilitasi QRIS apabila transaksi tersebut melebihi batasan yang ditentukan oleh Bank Indonesia atau institusi berwenang lainnya.
  22. Penutupan Rekening dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Layanan Nasabah ( 021-85500947). Setelah permintaan penutupan Rekening diterima oleh Layanan Nasabah, Nasabah akan menerima pemberitahuan melalui Aplikasi Aladin dan mengikuti instruksi dalam pemberitahuan tersebut (” Instruksi Penutupan Rekening“).
  23. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk menutup atau memblokir Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
    1. Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain.
    2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai Peraturan Yang Berlaku.
    3. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
    4. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal termasuk namun tidak terbatas kepada aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
    5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kantor pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
    6. Adanya permintaan dari bank asal pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan bank asal pengirim dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran.
    7. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening.
  24. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Nasabah memiliki lebih dari satu Rekening di Bank dan Nasabah terlibat dalam hal-hal pada poin 6.w. serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Bank berhak untuk melakukan penutupan atau pemblokiran pada Rekening lainnya yang dimiliki Nasabah.
  25. Jika Rekening Nasabah akan ditutup selain karena alasan di atas pada poin 6.w. Nasabah dapat melakukan penarikan saldo termasuk Saldo Mengendap. Dalam hal ini, Nasabah dapat melakukan penarikan atau transfer ke sesama Rekening Ala Dompet atau ke bank lain dengan memperhatikan biaya/ketentuan transfer antar bank.
  26. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening (termasuk Rekening sebagaimana dimaksud dalam poin 6.x.) jika terjadi hal-hal sebagaimana tercantum dalam poin 6.w. serta hal lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku.
  27. Jika sampai dengan suatu jangka waktu tertentu, Nasabah tidak memenuhi Instruksi Penutupan Rekening, maka permintaan penutupan dianggap batal.
  28. Jika Nasabah:
      1. meninggal dunia;
      2. dinyatakan pailit;
      3. gagal bayar atau wanprestasi;
      4. di bawah perwalian karena alasan tertentu; dan/atau
      5. tidak memiliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan,

    maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/ahli waris/pengganti hak atau pihak lain yang sah sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.

  29. Pihak Bank dapat melakukan penutupan Rekening Dormant terhadap rekening bersaldo di bawah minimum sebagaimana terdapat dalam ketentuan limit dan biaya di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
  30. Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku ahli waris Nasabah, maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapa pun sampai adanya penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
  31. Bank, Aplikasi Aladin, Rekening, dan Kartu Debit hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun kepada pihak lain.

7. Manfaat

  1. Aplikasi Aladin tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan (termasuk transaksi tunai) dan non keuangan yang disediakan oleh Bank. Terkait dengan transaksi tunai, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Mitra Bank dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Aplikasi Aladin.
  2. Selain melalui Mitra Bank, Tarik Tunai dapat dilakukan menggunakan ATM. Secara spesifik, dengan menggunakan Kartu Debit, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai/transfer/cek saldo melalui ATM bank apa pun yang terhubung dengan jaringan ATM Bersama/LINK.
  3. Aplikasi Aladin menyediakan layanan Aladin Berbagi di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran donasi kepada Pihak Penerbit dalam hal ini adalah lembaga donasi yang bekerja sama dengan Bank.
  4. Aplikasi Aladin juga menyediakan layanan Bayar & Beli di mana Nasabah dapat melakukan pembelian/pembayaran kepada Pihak Penerbit.
  5. Aplikasi Aladin menyediakan fitur QRIS di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran digital di merchant offline maupun online.
  6. Nasabah akan dibantu oleh Layanan Nasabah untuk melakukan layanan transaksi keuangan dan non keuangan tertentu hanya pada saat Aplikasi Aladin tidak dapat digunakan.
  7. Layanan Nasabah tersedia untuk melayani Nasabah dalam hal pengajuan pertanyaan atau pengaduan.
  8. Nasabah sepenuhnya memahami berbagai fitur dari seluruh Rekening Bank termasuk namun tidak terbatas pada Rekening dalam mata uang Rupiah dan Kartu Debit. Rincian fitur seluruh Rekening Bank dapat ditemukan dalam informasi produk yang berada di situs Bank dan/atau Aplikasi Aladin.

8. Risiko

  1. Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan pada Bank telah benar dan lengkap. Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apa pun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan, atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah.
  2. Anda akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan. Oleh karena itu, Anda memahami bahwa setiap perintah yang Kami peroleh atas otorisasi tersebut merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Anda. Segala tuntutan, gugatan, dan/atau kerugian dari Anda atau pihak mana pun bukan merupakan tanggung jawab Kami.
  3. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Nasabah yang meliputi tetapi tidak terbatas pada keadaan berikut:
    1. Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi;
    2. Rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir; dan/atau
    3. Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau tindak pidana.
  4. Jika terjadi sengketa antara Nasabah dan pihak ketiga, Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atau transfer pada siapa pun hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan dan/atau sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui Aplikasi Aladin untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh Bank, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Nasabah dan Nasabah akan membebaskan Bank dari tanggung jawab sebagai akibat penghentian sementara layanan tersebut.
  6. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apa pun (termasuk Aplikasi Aladin atau aplikasi lainnya) yang digunakan untuk mengakses Bank sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apa pun.
  7. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (mobile app) yang digunakan. Jika Nasabah gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
  8. Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan Aplikasi Aladin pada perangkat yang tidak didukung oleh Aplikasi Aladin, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat yang tidak resmi misalnya di-jailbreak atau root, software/hardware yang tidak resmi untuk dapat menampilkan, mendapatkan kontrol, meniru, memanipulasi, dan/atau memindahkan Aplikasi Aladin ke perangkat lain yang tidak resmi, mengumpulkan, dan/atau mencuri data Bank dan Nasabah, melakukan aktivitas crawling/scraping, dan/atau aktivitas lainnya yang dapat merugikan Bank dan/atau Nasabah dan/atau bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan emulator dan software/hardware sejenis.

9. Informasi Keamanan

  1. Informasi keamanan dapat berupa email Nasabah, kata sandi, One Time Password (OTP), Personal Identification Number (PIN), identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi digital, dan/atau metode verifikasi lainnya sesuai ketentuan Bank. Informasi keamanan tersebut akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan tidak memasukkan kata sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi Aladin miliknya.
  2. Bank tidak akan pernah meminta Nasabah memberitahukan kata sandi, OTP, dan Personal Identification Number (PIN) kepada Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam memenuhi ketentuan ini menjadi risiko dan tanggung jawab sepenuhnya Nasabah dan membebaskan Kami dari tanggung jawab apa pun.
  3. Identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari dapat digunakan oleh Nasabah dalam hal (i) smartphone yang digunakan mempunyai fitur pengenalan wajah atau sidik jari, dan (ii) Nasabah mengaktifkan fitur identifikasi biometrik ini pada menu profil saya dalam Aplikasi Aladin atau ketika mendapat notifikasi pengaktifan identifikasi biometrik di home screen Aplikasi Aladin. Identifikasi biometrik tersebut merupakan fitur dari smartphone dan bukan merupakan fitur dari Bank atau Aplikasi Aladin. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan atau kinerja dari fitur identifikasi biometrik tersebut. Dengan mengaktifkan identifikasi biometrik pada Aplikasi Aladin, Nasabah menyetujui untuk Bank mengakses dan menggunakan data biometrik tersebut berikut dengan data perangkat smartphone yang digunakan Nasabah untuk keperluaan pengaktifan dan penggunaan identifikasi biometrik pada Aplikasi Aladin. Nasabah bertanggung jawab atas (i) seluruh data atau informasi identifikasi biometrik yang terdaftar atau terekam pada smartphone yang digunakan Nasabah, (ii) penggunaan data atau informasi identifikasi biometrik tersebut, (iii) menjaga agar hanya data atau informasi identifikasi biometrik Nasabah yang terdaftar pada smartphone dan Aplikasi Aladin, dan (iv) segala risiko atau akibat yang timbul akibat dari penggunaan identifikasi biometrik tersebut.
  4. Sesuai Peraturan Yang berlaku, Bank wajib merahasiakan data penyimpan dan simpanannya kecuali diminta oleh pihak yang berwenang sesuai Peraturan Yang Berlaku.
  5. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi oleh Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Aladin.
  6. Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Bank untuk memungkinkan Nasabah melakukan transaksi keuangan dan/atau non-keuangan.
  7. Nasabah menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim, dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi dari Bank, kecuali dijalankan karena kelalaian dari Bank.
  8. Nasabah bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan untuk dapat mengakses Aplikasi Aladin dengan risiko yang ditanggung Nasabah.
  9. Nasabah juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Aplikasi Aladin.
  10. Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Aladin bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, produsen, atau vendor dari peralatan yang relevan.
  11. Nasabah harus memastikan:
    1. Penggunaan perangkat mobile dan/atau terminal Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
    2. Tidak melakukan jailbreak, root, atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
  12. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus komputer, bug, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apa pun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
  13. Nasabah bertanggung jawab untuk keamanan Kartu Debit yang diterbitkan oleh Bank, termasuk perlindungan dari pencurian dan penyalahgunaan.
  14. Kartu Debit diterbitkan dengan validitas yang menunjukkan bulan dan tahun. Tanggal kadaluarsa adalah hari terakhir dalam bulan dan tahun yang tercetak pada kartu. Setelah Kartu Debit tersebut kadaluarsa, kartu tersebut akan batal secara otomatis dan Nasabah tidak lagi berhak untuk menyimpan atau menggunakannya. Kartu tersebut harus dihancurkan dengan cara mengguntingnya (termasuk chip dalam kartu tersebut) menjadi dua secara diagonal dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah detail kartu disalahgunakan.
  15. Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Aladin, Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan dengan demikian, Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi dari instruksi Nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
  16. Transaksi tunai di ATM dan Mitra Bank diperbolehkan hingga batas maksimum yang ditentukan oleh Bank. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di situs Kami di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.

10. Pembukuan

  1. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh Rekening Bank yang menjadi dasar bagi Bank dan menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
  2. Dengan alasan akurasi, Bank akan menyimpan besaran saldo dan transaksi nasabah sampai 2 (dua) angka di belakang koma. Demi kenyamanan Nasabah, Bank hanya akan menampilkan angka bulat dengan pembulatan ke bawah. Saldo desimal tetap menjadi hak Nasabah, dan tetap diperhitungkan dalam kalkulasi bagi hasil.
  3. Bank akan menerbitkan bukti transaksi seperti, tapi tidak terbatas pada, resi transaksi, dan/atau e-statement yang dapat diunduh oleh Nasabah dari Aplikasi Aladin.
  4. E-statement akan diterbitkan secara bulanan (meliputi transaksi dari hari pertama hingga akhir bulan) dan dikirimkan melalui Aplikasi Aladin.
  5. Jika Bank tidak menerima pengaduan apa pun dari Nasabah dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima e-statement, Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam e-statement tersebut.

11. Biaya dan Nisbah Bagi Hasil

  1. Bank berhak untuk mendebet Rekening Nasabah untuk penagihan biaya seperti yang ditetapkan dalam tabel biaya dan tarif yang dapat dilihat di situs Kami di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya dan/atau Aplikasi Aladin.
  2. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.
  3. Bagi hasil Rekening yang dibuka berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah, Nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan Nisbah Bagi Hasil yang dibuat antara Bank dengan Nasabah pada saat akad pembukaan Rekening yang akan dikreditkan/diberikan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank. Besaran bagi hasil tergantung dari pendapatan riil usaha Bank dikalikan dengan Nisbah Bagi Hasil.
  4. Bagi hasil akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
  5. Pajak atas bagi hasil yang diperoleh Nasabah ditanggung oleh Nasabah.
  6. Para pihak yaitu Nasabah sebagai Shahib al-Mal/Malik dan Bank sebagai Mudharib, dengan ini bersepakat untuk saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk berbagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari usaha pengelolaan dana pada Rekening, yaitu dengan kompensasi nisbah yang berlaku pada saat pembukaan Rekening sebagaimana tertera pada informasi bagi hasil.
  7. Bank menggunakan prinsip bagi hasil (net revenue sharing) yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (Ra’s Al-Mal Mudharabah).
  8. Nisbah Bagi Hasil dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank dengan persetujuan dari Nasabah. Perubahan atas komposisi Nisbah Bagi Hasil akan diberitahukan Bank melalui pemberitahuan pada Aplikasi Aladin atau dengan tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.

12. Jaminan Pemerintah

  1. Saldo simpanan Nasabah di Bank dijamin sesuai ketentuan dari LPS.
  2. Atas saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program LPS sesuai dengan peraturan LPS dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, maka seluruh risiko yang muncul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

13. Hukum dan yurisdiksi yang berlaku

  1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan (maupun bagian daripadanya) termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Syarat dan Ketentuan ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
  3. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
  4. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk penutupan Rekening dan/atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
  5. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

14. Pernyataan dan wewenang

  1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi, dan tanda tangan elektronik Nasabah pada aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Bank atas tiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP, dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nasabah.
  2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Nasabah pada Aplikasi Aladin dan Bank berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
  3. Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebet langsung dana dari Rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
  4. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan Data Pribadi Nasabah kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Nasabah.
  5. Dalam hal Nasabah tidak memberikan persetujuan kepada Bank (yang disampaikan melalui Layanan Nasabah) untuk memberikan dan/atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada pihak ketiga lain yang telah melakukan kerja sama dengan Bank untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam poin d di atas, Bank hanya akan menggunakan Data Pribadi Nasabah untuk kepentingan internal Bank dan Data Pribadi tersebut tidak akan diberikan dan/atau disebarluaskan kepada pihak lain di luar Bank, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau diminta oleh badan-badan pemerintah.
  6. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
  7. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa jika Nasabah memberikan otorisasi dan/atau pembukaan akses kepada Bank atas:
      1. akun bank lain Nasabah;
      2. akun media sosial Nasabah;
      3. akun bisnis elektronik (e-commerce) Nasabah;
      4. data perangkat seluler Nasabah;
      5. informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah (tidak termasuk data percakapan);

    maka Bank dapat membaca, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, serta menganalisis informasi di akun Nasabah tersebut hanya terhadap informasi yang relevan menurut Bank dengan layanan atau produk Bank yang dipilih oleh Nasabah atau layanan atau produk Bank yang akan ditawarkan kepada Nasabah.

  8. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang ditimbulkan dari transaksi, yang diproses di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit, dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apa pun.
  9. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional pada pukul 08:00 – 18:00 waktu setempat, sedangkan untuk kunjungan dalam rangka layanan (termasuk namun tidak terbatas pengiriman kartu dan pertemuan secara langsung untuk verifikasi data Nasabah) dapat dilakukan pada hari Senin sampai Minggu termasuk libur nasional pada pukul 08:00 – 21:00 waktu setempat.
  10. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
  11. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah menyetujui penggunaan tanda tangan yang tertera pada foto berwarna KTP-el yang disampaikan kepada Bank untuk disimpan dan dipergunakan oleh Bank sebagai spesimen tanda tangan Nasabah.
  12. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan dan persyaratan dan ketentuan lainnya (jika relevan) yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik), yang akan diterima oleh Nasabah seperti hukum dan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta ketentuan yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan .
  13. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan yang ada.
  14. Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah, atau melengkapi Syarat dan Ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, tambahan, atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan tersebut.
  15. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan perubahan tarif dan biaya dalam batas kewajaran administrasi dan setiap ada perubahan atas biaya-biaya akan diberitahukan kepada Nasabah.
  16. Bank berhak untuk menambah dan menghapus Pihak Penerbit di Aplikasi Aladin berdasarkan penilaian/pertimbangan Bank.
  17. Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Aladin, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian, dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan kepada Nasabah.
  18. Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan pembukaan Rekening, transaksi, dan profil Nasabah jika dibutuhkan.
  19. Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan ini, dan seluruh syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik, berikut dengan manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik tersebut.
  20. Anda menyatakan dan menjamin bahwa:
    1. dana yang terdapat di Rekening dan dana yang digunakan dalam rangka layanan transaksi bukanlah dana yang berasal dari tindak pidana atau dari aktivitas yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku di Republik Indonesia;
    2. Aplikasi Aladin, Rekening, dan Kartu Debit tidak digunakan untuk tujuan kriminal, penipuan, pelanggaran hukum atau aktivitas lain yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Syarat dan Ketentuan, dan dapat merugikan pihak mana pun;
    3. pembukaan Rekening tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku; dan
    4. transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Peraturan Yang Berlaku. Anda sepenuhnya bertanggung jawab serta melepaskan Bank dari tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apa pun apabila Anda dinyatakan melakukan tindakan pidana pencucian berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.

15. Keadaan Kahar (Force Majeure)

  1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, pandemi, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring, atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau lembaga berwenang lainnya.
  2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

16. Pertanyaan dan Pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan di nomor 021-85500947. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut
  2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank

17. Keberlakuan

Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan dan atas Syarat dan Ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan tetap berlaku dan mengikat.

18. Kebijakan Privasi

  1. Kebijakan Privasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Anda bagaimana Bank dapat mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyimpan, dan menghapus Data Pribadi Nasabah.
  2. Kami menghormati privasi Anda dan berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi Anda. Dengan berinteraksi, mengirimkan informasi, menggunakan, atau mendaftar untuk setiap produk atau layanan yang Bank tawarkan, Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebijakan Privasi ini, bersama dengan Syarat dan Ketentuan yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Kebijakan Privasi ini melengkapi tetapi tidak menggantikan persetujuan lain yang mungkin telah Anda berikan sebelumnya kepada Bank sehubungan dengan Data Pribadi Nasabah.
  3. Data Pribadi Nasabah yang Bank kumpulkan antara lain:
    1. nama, nomor telepon, rincian kontak, alamat rumah, tanggal lahir, KTP/Paspor, dan/atau pendidikan;
    2. spesimen tanda tangan;
    3. rincian keuangan (misalnya: pendapatan, pengeluaran, dan/atau riwayat kredit);
    4. gambar dan rekaman suara percakapan Anda dengan Kami;
    5. rincian kerja (misalnya: pekerjaan, jabatan dan posisi lain yang dimiliki, riwayat pekerjaan, gaji, dan/atau manfaat);
    6. pajak dan informasi asuransi;
    7. informasi tentang profil risiko, investasi, tujuan investasi, pengetahuan dan pengalaman dan/atau kepentingan bisnis dan aset
    8. informasi perbankan (misalnya: nomor rekening dan transaksi perbankan); dan/atau
    9. pendapat pribadi yang diberitahukan kepada kami (misalnya: umpan balik atau tanggapan terhadap survei);
    10. informasi dari perangkat Anda seperti rincian kontak, daftar aplikasi dan statistik penggunaan, lokasi, informasi perangkat dan atribut jaringan yang kami kumpulkan secara berkala.
  4. Pada saat menggunakan produk atau layanan Bank, Bank akan meminta Anda untuk memberikan Data Pribadi termasuk namun tidak terbatas pada apa yang kami uraikan di atas. Selain itu, Kami juga dapat mengumpulkan Data Pribadi Anda dari pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Kami atau Anda dan/atau melakukan tugas atas nama Kami). Untuk kasus ini, Kami hanya mengumpulkan Data Pribadi Anda sehubungan dengan tujuan yang melibatkan pihak ketiga tersebut atau tujuan kerja sama Kami dengan pihak ketiga tersebut.
  5. Bank dapat mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan Data Pribadi Nasabah untuk kebutuhan, antara lain:
    1. Memverifikasi kelayakan dan/atau kesesuaian Data Pribadi Anda untuk menggunakan layanan Bank dan tidak terbatas pada proses Mengenal Pengguna (Know Your Customer) dan proses scoring atas aktivitas yang Anda lakukan.
    2. Mengidentifikasi dan memproses pembukaan Rekening Anda.
    3. Memungkinkan Kami untuk menyediakan layanan yang Anda minta atau memproses transaksi yang Anda minta.
    4. Menilai pengajuan Nasabah atas suatu produk atau layanan Bank.
    5. Merancang, mengelola, menetapkan harga, dan menyediakan produk dan layanan Bank.
    6. Mengelola hubungan antara Bank dan Nasabah.
    7. Mencegah, mendeteksi, menyelidiki, dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan, dilarang, ilegal, tidak sah, atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan Bank (termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian dan pencucian uang).
    8. Menghubungi Nasabah di saat Bank perlu untuk memberitahu Nasabah terkait suatu informasi yang penting.
    9. Mengembangkan, meningkatkan, menambah dan/atau menyediakan layanan Bank.
    10. Mematuhi hukum dan memenuhi kewajiban dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
    11. Mengelola aktivitas bisnis Bank.
    12. Tujuan administratif internal, seperti: audit dan analisis data.
  6. Bank dapat dari waktu ke waktu dapat menggunakan Data Pribadi Nasabah untuk tujuan pemasaran seperti menawarkan produk, jasa atau pun layanan yang menurut Bank menarik bagi Nasabah.
  7. Bank dari waktu ke waktu dapat menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau memberikan akses Data Pribadi kepada pihak ketiga. Anda dengan ini menyatakan telah memberikan persetujuan, izin, dan wewenang kepada Kami untuk menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan serta memberikan akses atas Data Pribadi kepada pihak ketiga yaitu:
    1. Perusahaan anggota grup Kami dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota grup Kami untuk penyediaan layanan Kami, pemasaran, promo, penelitian, analisis, survei, dan pengembangan produk dan/atau layanan Bank dan/atau afiliasi atau grup Kami, dan kerja sama bisnis antara Kami dengan afiliasi atau grup Kami.
    2. Pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Kami atau Anda dan/atau melakukan tugas atas nama Kami) dalam menyediakan layanan Kami untuk Anda (termasuk untuk mencegah penipuan, pengumpulan tagihan, penginputan memasukkan data, manajemen database, promosi, pemasaran, riset, survei, pelayanan pelanggan, layanan teknologi, pemberitahuan produk), dan sehubungan dengan tujuan di mana pihak ketiga tersebut terlibat untuk melaksanakan pengungkapan kepada pihak ketiga terkait yang secara teknis diperlukan untuk memproses transaksi Anda atau tujuan kerja sama Kami dengan pihak ketiga tersebut yang dapat mencakup diperbolehkannya pihak ketiga tersebut untuk memperkenalkan atau menawarkan produk atau layanan kepada Anda, melakukan autentikasi terhadap Anda atau menghubungkan Anda dengan akun atau melakukan kegiatan lain termasuk pemasaran, penelitian, analisis dan pengembangan produk dan/atau layanan.
    3. Entitas-entitas dengan siapa Kami memiliki hubungan referensi bisnis atau perjanjian-perjanjian komersial lainnya termasuk pihak ketiga dan entitas-entitas yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Kami.
    4. Merchant dan organisasi lain, seperti institusi keuangan, kepada atau melalui siapa pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan layanan Bank atau entitas-entitas lainnya yang memungkinkan penggunaan layanan Bank oleh institusi keuangan pihak ketiga.
    5. Penasihat profesional, lembaga penegak hukum, perusahaan asuransi, pemerintah, dan pihak berwenang atau instansi lainnya di mana Kami berkewajiban untuk melakukan pengungkapan sesuai kebutuhan, permintaan yang sah, dan hukum yang berlaku, peraturan atau pengaturan komersial, termasuk pengaturan dengan asosiasi industri lain yang relevan.
    6. Entitas-entitas yang terlibat dalam penggabungan, pengambilalihan, transaksi pembiayaan, usaha patungan dengan Kami dan/atau corporate actions lainnya sehubungan dengan Kami.
  8. Bank dapat mentransfer, menyimpan, mengolah, dan/atau berurusan dengan Data Pribadi Anda di luar Indonesia. Namun demikian, Bank tetap akan mematuhi Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan hukum perlindungan data dan privasi yang berlaku lainnya.
  9. Data Pribadi Anda akan dipertahankan selama tujuan yang dikumpulkan tetap dan sampai tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum atau bisnis lainnya. Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau kebijakan retensi milik Bank atau atas permintaan/permohonan dari Anda kepada Kami, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda dari sistem Bank agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Nasabah, kecuali dalam hal apabila diperlukan penyimpanan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyimpan Data Pribadi Anda yang diperlukan selama Anda menggunakan layanan milik Bank atau sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan keperluan penghapusan Data Pribadi dari sistem Bank, Bank mensyaratkan agar diajukannya suatu permohonan tertulis oleh Nasabah kepada Bank agar Bank dapat menghapuskan Data Pribadi tersebut dari sistem yang dimiliki oleh Bank. Anda dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penghapusan tersebut dapat mengakibatkan penghentian pada layanan Bank kepada Anda.
  10. Dalam hal Kami membagikan Data Pribadi Anda kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Kami, Anda menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Anda oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut dan Kami tidak akan bertanggung jawab atas penyimpanan Data Pribadi Anda.
  11. Persetujuan atas Pemrosesan Data untuk Penerbitan Sertifikat Elektronik – Dalam hal proses verifikasi identitas Anda, Data Pribadi Anda dapat diperiksa kesesuaiannya, oleh pihak ketiga yang merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik sebagai mitra kami, dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila Data Pribadi Anda terverifikasi kesesuaiannya, maka penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut yang telah diakui oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Republik Indonesia, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa Data Pribadi Anda telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Oleh karenanya, Anda menjamin keakuratan Data Pribadi yang Anda sediakan dan setuju atas pemrosesan Data Pribadi Anda tersebut untuk tujuan penerbitan sertifikat elektronik serta layanan lain yang melekat pada sertifikat elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Mohon untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan layanan penyelenggara sertifikat elektronik yang bekerja sama dengan kami, yaitu PT Indonesia Digital Identity (“Vida”) dan PT Privy Identitas Digital (“Privy”). Syarat dan ketentuan Vida terdapat pada perjanjian kepemilikan sertifikat elektronik (Subscriber Agreement) serta pernyataan penyelenggaraan sertifikat elektronik (Certificate Practice Statement) yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id (“Ketentuan Vida”). Adapun syarat dan ketentuan Privy terdapat pada Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan Privy (“Ketentuan Privy”). Dengan melanjutkan proses pendaftaran ini, Anda menyatakan dan mengakui bahwa Anda telah membaca, mempelajari, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Vida atau Ketentuan Privy (sebagaimana relevan bagi Anda).
  12. Aplikasi Aladin dapat saja berisi tautan ke situs eksternal. Tautan situs eksternal yang ada di Aplikasi Aladin tersebut adalah sepenuhnya bukan milik Kami melainkan milik pengiklan atau pihak ketiga yang memiliki hubungan kerja sama dengan Kami. Oleh karena itu, Kami tidak bertanggung jawab atas perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penggunaan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, penghapusan, dan pemusnahan Data Pribadi Anda oleh pihak eksternal tersebut. Jika Anda memberikan informasi langsung ke situs tersebut, kebijakan privasi serta syarat dan ketentuan situs tersebut akan berlaku, Kami tidak bertanggung jawab atas kegiatan pengolahan informasi atau kebijakan privasi dari situs tersebut.
  13. Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan mengumumkannya kepada Nasabah, misalnya melalui notifikasi atau pemberitahuan dalam Aplikasi Aladin atau kanal lainnya. Bank mendorong Nasabah agar sering memeriksa Kebijakan Privasi ini untuk mengetahui setiap perubahan pada Kebijakan Privasi ini. Jika Nasabah terus menggunakan layanan Bank setelah adanya perubahan, penambahan, dan/atau variasi apa pun dalam Kebijakan Privasi ini, Nasabah dianggap mengetahui, menerima, dan terikat pada perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau variasi yang dilakukan oleh Bank, maka Nasabah harus berhenti menggunakan layanan Bank.
  14. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Kebijakan Privasi yang ternyata diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Kebijakan Privasi dan atas ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi tetap berlaku dan mengikat.
  15. Interpretasi dan implementasi Kebijakan Privasi ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
  16. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Kebijakan Privasi termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Kebijakan Privasi ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
  17. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.