SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING PT BANK ALADIN SYARIAH TBK UNTUK BADAN USAHA

 

1. Definisi dan Interpretasi

Definisi dalam syarat dan ketentuan ini (“Syarat dan Ketentuan”), kecuali pengertiannya disebutkan lain dalam kalimat, maka istilah-istilah berikut ini memiliki arti sebagai berikut:

  1. “Akad” adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
  2. “Akad Ijarah” adalah akad sewa antara Mu’jir dengan Musta’jir atau antara Musta’jir dengan Ajir untuk mempertukarkan manfa’ah dan Ujrah, baik manfaat atau jasa.
  3. “Akad Mudharabah” adalah Akad kerja sama antara Bank dan Nasabah, di mana Nasabah menyediakan seluruh dana dan Bank berkewajiban mengelola dana tersebut untuk usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan. Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut akan dibagi sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil yang disepakati oleh Bank dan Nasabah sebagaimana disebutkan dalam aplikasi pembukaan Rekening.Nasabah
  4. “Akad Mudharabah Mutlaqah” adalah Akad Mudharabah yang tidak dibatasi jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
  5. “Akad Ijarah” adalah pemanfaatan jasa dan layanan Bank oleh Nasabah di mana Bank akan mengenakan Ujrah kepada Nasabah atas pemanfaatan jasa dan layanan yang diberikan oleh Bank.
  6. “Akad Wadi’ah” adalah Akad penitipan dana oleh Nasabah kepada Bank. Nasabah berhak untuk mengambil dan Bank menjamin untuk mengembalikan dana tersebut secara utuh jika sewaktu-waktu diminta. Nasabah tidak berhak meminta imbalan apapun yang dipersyaratkan kepada Bank dari Akad Wadi’ah. Akad Wadi’ah yang digunakan adalah wadi’ah yad dhamanah di mana Bank dapat memanfaatkan/menggunakan titipan uang tersebut dengan seizin Nasabah dan menjamin untuk mengembalikan titipan uang tersebut secara utuh setiap saat Nasabah menghendakinya. Bank berhak menggunakan dana Nasabah atas prinsip wadi’ah yad dhamanah dan tidak ada imbalan bagi Nasabah yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (`athaya) yang bersifat sukarela dari Bank.
  7. “Akad Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
  8. “Akad Wakalah Bil Ujrah” adalah Akad Wakalah yang disertai dengan imbalan berupa Ujrah.
  9. Ajir adalah pihak yang memberikan jasa dalam Akad Ijarah ‘ala al-a’mal/ijarah ‘ala al-asykhash, baik Ajir berupa orang (syakhsiyah thabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  10. Badan Usaha” adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  11. “Bank” adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
  12. “Biaya” adalah harga yang harus dibayar oleh Nasabah kepada Bank yang besarannya ditentukan oleh Bank dan dikomunikasikan kepada Nasabah.
  13. “Cut off Time” atau “COT” adalah waktu maksimal yang berlaku pada Bank untuk melakukan proses transaksi di hari yang sama (D-0).
  14. Data Pribadi” adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-perorangan.
  15. “Deposito” adalah investasi dana berdasarkan Akad Mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah penyimpan dan Bank. Karakteristik deposito dari Bank antara lain adalah: deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).
  16. “DPK” adalah Dana Pihak Ketiga
  17. Force Majeure adalah kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem atau komponen yang membahayakan yang dapat mengganggu layanan Bank, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau internet service provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
  18. “Formulir Produk dan Layanan Bank” adalah formulir yang harus diisi, dilengkapi, dan ditandatangani  oleh Nasabah yang menghendaki untuk menggunakan fasilitas pada Bank.
  19. “Giro” adalah giro berdasarkan Akad Wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
  20. “Hari Kerja” adalah hari, selain hari Sabtu atau Minggu dan/atau hari libur resmi, di mana Bank membuka layanan kegiatan perbankan di Indonesia.
  21. “Hukum” adalah hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang terkait.
  22. Formulir Pembukaan Rekening” adalah formulir yang disyaratkan oleh Bank untuk Nasabah membuka Rekening pada Bank.
  23. “Kartu Identitas” adalah Kartu Tanda Penduduk/KTP bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan Paspor beserta KIMS/KITAS bagi Warga Negara Asing/WNI yang berdomisili di luar Indonesia.
  24. “Layanan Nasabah” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi melalui email maupun relationship manager yang bertugas.
  25. “Lembaga Penjamin Simpanan” (LPS) adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah.
  26. LOI” adalah letter of indemnity.
  27. “Mudharib” adalah pihak pengelola dana/Bank dalam Akad Mudharabah.
  28. Mu’jir” adalah pihak yang menyewakan barang baik Mu’jir yang berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  29. Musta’jir” adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaat barang) dalam Akad Ijarah ‘ala al-a’yan atau penerima jasa dalam Akad Ijarah ‘ala al-amal/Ijarah ‘ala al-asykhash, baik Musta’jir berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  30. Muwakkil” adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (Syakhshiyah Tabi’iyah/Natuurlijke Persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon)
  31. “Nasabah” adalah Badan Usaha yang memiliki Rekening di Bank dan/atau menggunakan jasa/fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
  32. Nisbah Bagi Hasil” adalah nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dalam angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha.
  33. “Prinsip Syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  34. “Rekening” adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Tabungan, Deposito berjangka, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, yang telah dibuka Nasabah pada Bank.
  35. Rekening Dormant merupakan rekening yang tidak ada aktivitas transaksi yang diinisiasi oleh nasabah selama jangka waktu (12 bulan berturut-turut) sejak transaksi terakhir, di mana rekening tersebut akan berubah secara otomatis statusnya dari aktif menjadi tidak aktif (pasif) atau dormant.
  36. “Setor Tunai” adalah aktivitas penyetoran uang tunai Nasabah ke dalam Rekening Nasabah.
  37. Shahib al Mal adalah pihak penyedia dana dalam Akad Mudharabah.
  38. “Simpanan” adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Akad Wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  39. “Tabungan” adalah Simpanan berdasarkan Akad Wadi’ah atau investasi dana berdasarkan Akad Mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  40. “Tarik Tunai” adalah aktivitas penarikan uang tunai atas dana yang terdapat dalam Rekening Nasabah.
  41. Ujrah” adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
  42. Wakil” adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon)
  43. Ujrah” adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.

2. Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi setiap jenis Rekening. Namun, apabila terdapat syarat khusus Rekening yang mengatur ketentuan yang berbeda, maka ketentuan dari syarat khusus tersebut juga berlaku.

3. Ketentuan Umum

 

  1. Dengan dibuka dan dipeliharanya Rekening, maka Nasabah tunduk pada syarat dan ketentuan baik umum maupun khusus.
  2. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap jenis Rekening diberlakukan dan mengikat secara khusus dan tidak dapat dipisahkan dengan karakteristik jenis Rekening yang bersangkutan.
  3. Pembukaan Rekening melalui cabang ini hanya berlaku untuk Nasabah.
  4. Prinsip Syariah yang digunakan dalam pembukaan rekening dapat berupa:
    1. Akad Wadi’ah
    2. Akad Mudharabah
    3. Akad Ijarah
    4. Akad Wakalah
  5. Penggunaan Prinsip Syariah yang dimaksud pada butir di atas dapat digunakan untuk pembukaan Rekening produk DPK.
  6. Penggunaan Prinsip Syariah atas layanan Bank (internet banking, notifikasi, dan lain-lain) berdasarkan Akad Ijarah, Akad Wakalah atau akad lain yang sesuai serta tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

4. Pembukaan Rekening

  1. Pembukaan Rekening dapat dilakukan calon Nasabah di cabang Bank dengan:
    1. Mengisi Formulir Pembukaan Rekening dengan menyertakan salinan anggaran dasar Badan Usaha secara lengkap.
    2. Memberikan salinan perizinan yang berlaku, seperti antara lain Nomor Induk Berusaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan perizinan lainnya yang ditentukan oleh Bank.
    3. Pembukaan Rekening harus dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
    4. Bank, dengan pertimbangan internal, berhak untuk menolak permohonan pembukaan Rekening dari calon Nasabah dengan menginformasikan alasan penolakan tersebut kepada calon Nasabah.
  2. Sebagai bagian dari proses pembukaan Rekening, Nasabah setuju untuk memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan yang ditetapkan dan disampaikan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi oleh Nasabah.
  3. Data, informasi, dan dokumen yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank adalah data, informasi dan dokumen yang sebenar-benarnya dan sehubungan dengan itu membebaskan Bank dari segala risiko maupun tuntutan hukum yang mungkin timbul. Apabila terdapat ketidakbenaran dan/atau cacat hukum atas data, informasi, dan dokumen, merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan dengan ini menyatakan sekarang dan seterusnya di kemudian hari untuk membebaskan Nasabah dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak mana pun dan dengan alasan apa pun juga, tidak ada yang dikecualikan.
  4. Bank bersedia membuka Rekening atas nama Nasabah yang memenuhi persyaratan. Bank akan membukukan segala transaksi, baik pengambilan atau penyetoran uang oleh Nasabah maupun penerimaan atau pembayaran yang dilakukan Bank untuk kepentingan dan atas beban Nasabah sesuai dengan jenis Rekeningnya.
  5. Bank hanya perlu mengenal tanda tangan Nasabah yang tersimpan pada Bank. Tanda tangan Nasabah yang disimpan pada Bank tidak lagi mengikat Nasabah, jika Bank menerima pemberitahuan secara tertulis dari Nasabah tentang pencabutan/ penarikan/pengubahan tanda tangan tersebut.
  6. Bank dapat mengenakan setoran awal yang ditentukan oleh Bank agar Rekening tersebut dapat aktif digunakan oleh Nasabah.

5. Pembebanan Biaya

  1. Terkait Biaya untuk produk Tabungan antara lain:
    1. Biaya administrasi bulanan Rekening Tabungan yang besarannya ditentukan oleh Bank.
    2. Biaya di bawah saldo Rekening bulanan yang besarannya ditentukan oleh Bank.
    3. Biaya penutupan Rekening yang besarannya ditentukan oleh Bank.
    4. Biaya meterai.
    5. Biaya penarikan di teller.
    6. Biaya pemeliharaan kartu ATM.
  2.   Pendebetan Biaya:
    1. Bank berhak untuk mendebet Rekening Nasabah untuk penagihan Biaya seperti yang ditetapkan dalam tabel Biaya dan tarif yang dapat dilihat di situs kami di https://aladinbank.id/id/limit-dan-biaya ataupun call center Bank di nomor +62 21 85500947 atau email cs@aladinbank.id.
    2. Pendebetan Biaya yang dilakukan oleh Bank akan dilakukan di suatu jangka waktu yang ditentukan oleh Bank apabila saldo buku Nasabah mencukupi, meskipun Rekening dalam posisi Rekening Dormant.
    3. Apabila saldo buku Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk membayar Biaya yang ditentukan, maka akan dianggap sebagai biaya terutang dan akan diakumulasikan (carried forward) ke bulan berikutnya.
    4. Informasi terkait Biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.

6. Penyetoran

  1. Setoran dapat dilakukan secara tunai atau non tunai, pemindahbukuan dari Rekening lain pada Bank (“Pemindahbukuan”) dan/atau melakukan transfer dari bank lain (“Transfer”).
  2. Setoran melalui counter Bank hanya akan berlaku efektif jika telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem Bank) dan disahkan oleh petugas Bank.
  3. Setiap setoran ke dalam Rekening melalui kantor Bank, harus disertai dengan formulir atau aplikasi lain yang ditandatangani atau dilengkapi oleh yang menyetor dan/atau dengan cara lain yang ditentukan dan diterima baik oleh Bank.
  4. Setoran melalui Pemindahbukuan dan Transfer akan dianggap berlaku efektif setelah Bank menerima dana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
  5. Atas setiap kehilangan, kerugian, atau kewajiban yang ditimbulkan atau yang menjadi beban Nasabah, baik sebagai akibat Hukum atau tindakan lain yang diambil pemerintah, sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah.
  6. Penyetoran, pengambilan uang tunai dan permintaan Transfer atau pembayaran hanya dapat dilakukan dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Bank dan/atau dengan menggunakan media yang disediakan oleh Bank dan menurut tata cara yang berlaku pada Bank.

7. Permintaan Penarikan, Pemindahbukuan, Transfer

  1. Penarikan dana Tabungan dapat dilakukan dengan menggunakan slip penarikan.
  2. Bank berhak menolak penarikan dana dari Rekening bilamana tidak tersedia dana efektif dalam Rekening dan/atau karena alasan lain sesuai dengan Hukum (termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan tentang anti terorisme, pencucian uang, dan lain sebagainya).
  3. Transfer dana atau pembayaran dapat dilakukan oleh Nasabah, secara tunai maupun instruksi sesuai dengan LOI (apabila Nasabah sudah mengisi formulir LOI dan terdaftar di Bank). Penarikan dana baik tunai maupun non tunai hanya dapat dilakukan sepanjang:
    1. Saldo dalam Rekening mencukupi;
    2. Memenuhi ketentuan saldo minimum;
    3. Dilakukan oleh penanda tangan yang berwenang;
    4. Terdapat instruksi yang sesuai dengan LOI.
  4. Bank hanya berkewajiban untuk melayani penarikan/Pemindahbukuan/Transfer dari Rekening Nasabah sesuai dengan instruksi/permintaan penarikan/Pemindahbukuan/Transfer dari Nasabah atau kuasanya yang sah (berdasarkan surat kuasa yang sah dari Nasabah) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Penarikan tunai atau perintah Pemindahbukuan atau perintah Transfer dari Rekening Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani formulir penarikan/Pemindahbukuan/Transfer lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
    2. Permohonan kepada Bank untuk penggunaan stempel/cap sebagai suatu syarat dalam penarikan/Pemindahbukuan/Transfer/instruksi tertulis lainya berkaitan dengan Rekening. Nasabah setuju bahwa warna tinta stempel/cap maupun tinta tanda tangan menggunakan warna biru.
  5. Apabila terdapat perbedaan antara saldo/jumlah/nominal dalam transaksi apa pun yang dicatat oleh Nasabah dengan yang dicatat dalam sistem pencatatan/pembukuan Bank, maka yang dipergunakan/diperhitungkan adalah saldo/jumlah/nominal yang tercatat dalam sistem pencatatan/pembukuan pada Bank, kecuali apabila terdapat kesalahan nyata oleh Bank dalam pencatatan tersebut.

8. Instruksi atau Perintah Nasabah

  1. Perintah-perintah kepada Bank harus diberikan secara tertulis, termasuk jika perintah tersebut dilakukan melalui sarana elektronik seperti email.
  2. Jika terdapat ketidakjelasan perintah, Bank berhak namun tidak wajib untuk menangguhkan pelaksanaan perintah-perintah yang disampaikan oleh Nasabah hingga Bank menerima penegasan tertulis yang dianggap cukup oleh Bank.
  3. Bank berhak menolak setiap media instruksi penarikan dana atau instruksi lainnya yang tanda tangannya tidak sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank, atau terdapat keraguan terhadap transaksi tersebut. Atas penolakan ini, Nasabah melepaskan Bank dari segala tanggung jawab maupun tuntutan yang timbul dari mana pun, termasuk dari Nasabah sendiri.
  4. Jika Bank telah melaksanakan perintah atau instruksi Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada penyetoran, penarikan atau Transfer yang digunakan dengan formulir atau dokumen lainnya yang hilang, dicuri, diselewengkan, digunakan secara tidak sah, dipalsukan, ditiru atau dibuat secara salah, maka semua akibat yang timbul dari adanya hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan atau risiko Nasabah sepenuhnya.

9. Kewajiban Nasabah

  1. Nasabah berkewajiban untuk menyerahkan kepada Bank, satu atau lebih contoh tanda tangannya dan satu atau lebih tanda tangan orang-orang yang berhak untuk mewakilinya (kuasanya) dalam hubungan dengan Bank (jika ada), disertai dengan penjelasan lengkap mengenai hak-hak dan wewenang masing-masing. Contoh tanda tangan tersebut tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan dari Nasabah yang disampaikan secara tertulis dan diterima dengan baik oleh Bank.
  2. Apabila Nasabah masih berutang dan/atau mempunyai kewajiban lainnya kepada Bank yang timbul berdasarkan suatu perjanjian pembiayaan atau apa pun juga, Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet rekening Nasabah dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada Bank.
  3. Apabila dana yang tersedia dalam Rekening tidak ada/tidak cukup, maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah wajib menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup oleh Bank untuk pembayaran utang-utang dan/atau kewajiban-kewajiban lain Nasabah.
  4. Nasabah berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah jika terjadi perubahan data Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan alamat, tanda tangan orang yang berwenang untuk mengikat Nasabah maupun wewenangnya, susunan pengurus dan status hukum Badan, serta perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Pemberitahuan tersebut harus diberikan dengan cara yang dianggap baik oleh Bank dan didukung oleh dokumen yang cukup memadai. Perubahan ini baru berlaku sejak diterimanya perubahan tersebut dengan baik oleh Tim Operasional pada Bank. Setiap kerugian yang diakibatkan karena adanya kelalaian dalam memberitahukan perubahan data tersebut di atas menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

10. Pembukuan dan Laporan Rekening

  1. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh Rekening Bank yang menjadi dasar bagi Bank dan menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
  2. Dengan alasan akurasi, Bank akan menyimpan besaran saldo dan transaksi Nasabah sampai 2 (dua) angka di belakang koma. Namun, demi kenyamanan Nasabah, Bank hanya akan menampilkan angka bulat dengan pembulatan ke bawah. Saldo desimal tetap menjadi hak Nasabah dan tetap diperhitungkan dalam kalkulasi bagi hasil.
  3. E-statement akan diterbitkan secara bulanan (meliputi transaksi dari hari pertama hingga akhir bulan) dan dikirimkan melalui email kepada nasabah.
  4. Jika Bank tidak menerima pengaduan apa pun dari Nasabah dalam 7 (tujuh) Hari Kerja setelah menerima e-statement, Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam e-statement tersebut.

11. Pemblokiran, Penonaktifan, Penundaan Transaksi, dan Penutupan Rekening

  1. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memblokir/menonaktifkan/menutup Rekening dan/atau menunda transaksi dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan, antara lain jika:
    1. Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain.
    2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai Hukum.
    3. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
    4. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal termasuk namun tidak terbatas kepada aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
    5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kantor pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan Hukum atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
    6. Adanya permintaan dari bank asal pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan bank asal pengirim dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran.
    7. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening.
  2. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Nasabah memiliki lebih dari satu Rekening di Bank dan Nasabah terlibat dalam hal-hal pada poin 11a serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Hukum, Bank berhak untuk memblokir/menonaktifkan/menutup Rekening lainnya yang dimiliki Nasabah dan/atau menunda transaksi dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan.
  3. Jangka waktu pemblokiran/penonaktifan atas Rekening dan/atau penundaan transaksi dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah akan mengacu pada diskresi Bank dan/atau permintaan instansi yang berwenang.
  4. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening (termasuk Rekening sebagaimana dimaksud dalam poin 11b) jika terjadi hal-hal sebagaimana tercantum dalam poin 11a serta hal lainnya yang bertentangan dengan Hukum.
  5. Untuk kepentingan pihak-pihak yang terkait, Bank berhak menonaktifkan Rekening apabila Nasabah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  6. Bank dapat menutup Rekening yang tidak aktif atau pasif (Rekening Dormant) dan bersaldo nol dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Bank.
  7. Bank sewaktu-waktu berhak menghentikan hubungan dengan Nasabah jika terdapat data yang tidak lengkap atau tidak valid melalui pemberitahuan secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  8. Saldo yang tersisa pada setiap Rekening yang ditutup akan diberikan kepada Nasabah (kecuali untuk alasan pada poin 11a) setelah dipotong dengan biaya penutupan Rekening dan biaya-biaya Bank lainnya yang dikenakan terhadap Rekening tersebut serta setelah diperhitungkan dengan semua jumlah yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank.
  9. Apabila setelah diperhitungkan kewajiban Nasabah kepada Bank masih terdapat kewajiban Nasabah kepada Bank, maka Nasabah tetap wajib melunasi kewajibannya tersebut.
  10. Nasabah wajib mengembalikan kepada Bank semua formulir-formulir yang masih ada padanya segera setelah penutupan Rekening. Risiko yang mungkin timbul akibat kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.

12. Nisbah Bagi Hasil

  1. Bagi hasil Rekening yang dibuka berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah, Nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan Nisbah Bagi Hasil yang dibuat antara Bank dengan Nasabah pada saat Akad pembukaan Rekening yang akan dikreditkan/diberikan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank. Besaran bagi hasil tergantung dari pendapatan riil usaha Bank dikalikan dengan Nisbah Bagi Hasil.
  2. Bagi hasil akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan Hukum.
  3. Pajak atas bagi hasil yang diperoleh Nasabah ditanggung oleh Nasabah.
  4. Para pihak yaitu Nasabah sebagai Shahibul Maal dan Bank sebagai Mudharib, dengan ini bersepakat untuk saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk berbagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari usaha Bank dalam pengelolaan dana pada Rekening dengan kompensasi Nisbah Bagi Hasil yang berlaku pada saat pembukaan Rekening sebagaimana tertera pada informasi bagi hasil.
  5. Bank menggunakan prinsip bagi hasil (net revenue sharing) yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’s al-mal).
  6. Nisbah Bagi Hasil dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank. Perubahan atas komposisi Nisbah Bagi Hasil akan diberitahukan Bank melalui pemberitahuan pada internet banking Aladin atau dengan tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Hukum, di mana akan disampaikan sebelum Nisbah Bagi Hasil yang baru efektif berlaku. Perubahan Nisbah Bagi Hasil ini disampaikan kepada Nasabah dan berlaku negative confirmation.

13. Jaminan Pemerintah

  1. Saldo simpanan Nasabah di Bank dijamin sesuai ketentuan dari LPS.
  2. Saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program LPS sesuai dengan peraturan LPS dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, seluruh risiko yang muncul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

14. Hukum dan Yurisdiksi yang Berlaku

  1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada Hukum negara Republik Indonesia.
  2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan (maupun bagian daripadanya) termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Syarat dan Ketentuan ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
  3. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Hukum
  4. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan dan/atau hakim untuk penutupan Rekening dan/atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
  5. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

15. Pernyataan dan wewenang

  1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi dan tanda tangan Nasabah pada formulir pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Bank atas tiap perubahan, anggaran dasar, nama, alamat, nomor telepon, NPWP, dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nasabah.
  2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
    1. Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Nasabah dan Bank berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
    2. Bank telah memberikan penjelasan memadai mengenai karakteristik produk Bank yang akan digunakan dan Nasabah telah memahami seluruh konsekuensi dari penggunaan produk Bank tersebut, termasuk keuntungan, risiko, dan biaya yang ditimbulkan terkait dengan produk.
    3. Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebet langsung dana dari Rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
    4. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Nasabah.
    5. Dalam hal Nasabah tidak memberikan persetujuan kepada Bank (yang disampaikan melalui Layanan Nasabah) untuk memberikan dan/atau menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak ketiga lain yang telah melakukan kerja sama dengan Bank untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam poin  4) di atas, Bank hanya akan menggunakan data pribadi Nasabah untuk kepentingan internal Bank, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan Hukum atau diminta oleh badan-badan pemerintah.
    6. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah sesuai dengan Hukum.
    7. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang ditimbulkan dari transaksi, yang diproses di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apa pun.
    8. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional pada pukul 08:00 – 18:00 waktu setempat, sedangkan untuk kunjungan dalam rangka layanan (termasuk namun tidak terbatas pertemuan secara langsung untuk verifikasi data Nasabah) dapat dilakukan pada hari Senin sampai Minggu termasuk libur nasional pada pukul 08:00 – 21:00 waktu setempat.
    9. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
    10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan dan persyaratan dan ketentuan lainnya (jika relevan) yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik),  yang akan diterima oleh Nasabah seperti Hukum dan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta ketentuan yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan.
    11. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan yang ada.
    12. Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan tersebut sesuai dengan Hukum. Setiap perubahan, tambahan, atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan tersebut.
    13. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan perubahan tarif dan Biaya dalam batas kewajaran administrasi dan setiap ada perubahan atas Biaya akan diberitahukan kepada Nasabah.
    14. Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan Hukum, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian, dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan kepada Nasabah.
    15. Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan pembukaan rekening, transaksi, dan profil Nasabah jika dibutuhkan.
    16. Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan ini, dan seluruh syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik, berikut dengan manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik tersebut.
    17. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa:
      1. Dana yang terdapat di Rekening dan dana yang digunakan dalam rangka layanan transaksi bukanlah dana yang berasal dari tindak pidana atau dari aktivitas yang bertentangan dengan Hukum;
      2. Rekening tidak digunakan untuk tujuan kriminal, penipuan, pelanggaran hukum atau aktivitas lain yang bertentangan dengan Hukum, Syarat dan Ketentuan, dan dapat merugikan pihak mana pun;
      3. Pembukaan Rekening ini tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Hukum; dan
      4. Transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Hukum. Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab serta melepaskan Bank dari tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apa pun apabila Nasabah dinyatakan melakukan tindakan pidana pencucian berdasarkan ketentuan Hukum.

16. Keadaan Kahar (Force Majeure)

  1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, pandemi, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau lembaga berwenang lainnya.
  2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

17. Pertanyaan dan Pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan di nomor telepon 021-85500947.  Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id, dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
  2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.

18. Keberlakuan

Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan yang ternyata diketahui melanggar Hukum, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan dan atas Syarat dan Ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan tetap berlaku dan mengikat.

19. Kebijakan Privasi

  1. Kebijakan Privasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Nasabah bagaimana Bank dapat mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyimpan, dan menghapus Data Pribadi Nasabah.
  2. Bank menghormati privasi Nasabah dan berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi Nasabah. Dengan berinteraksi, mengirimkan informasi, menggunakan, atau mendaftar untuk setiap produk atau layanan yang Bank tawarkan, Nasabah telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebijakan Privasi ini, bersama dengan Syarat dan Ketentuan yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Kebijakan Privasi ini melengkapi tetapi tidak menggantikan persetujuan lain yang mungkin telah Nasabah berikan sebelumnya kepada Bank sehubungan dengan Data Pribadi Nasabah.
  3. Data Pribadi Nasabah yang Bank kumpulkan antara lain:
    1. nama, nomor telepon, rincian kontak, alamat rumah, tanggal lahir, KTP/Paspor, dan/atau pendidikan;
    2. spesimen tanda tangan;
    3. rincian keuangan (misalnya: pendapatan, pengeluaran, dan/atau riwayat kredit);
    4. gambar dan rekaman suara percakapan Nasabah dengan Bank;
    5. rincian kerja (misalnya: pekerjaan, jabatan dan posisi lain yang dimiliki, riwayat pekerjaan, gaji, dan/atau manfaat);
    6. pajak dan informasi asuransi;
    7. informasi tentang profil risiko, investasi, tujuan investasi, pengetahuan dan pengalaman dan/atau kepentingan bisnis dan aset;
    8. informasi perbankan (misalnya: nomor rekening dan transaksi perbankan);
    9. pendapat pribadi yang diberitahukan kepada Bank (misalnya: umpan balik atau tanggapan terhadap survei); dan/atau
    10. informasi dari perangkat Nasabah seperti rincian kontak, daftar aplikasi dan statistik penggunaan, lokasi, informasi perangkat dan atribut jaringan yang Bank kumpulkan secara berkala.
  4. Pada saat menggunakan produk atau layanan Bank, Bank akan meminta Nasabah untuk memberikan Data Pribadi  termasuk namun tidak terbatas pada apa yang kami uraikan di atas. Selain itu, Bank juga dapat mengumpulkan Data Pribadi Nasabah dari pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah dan/atau melakukan tugas atas nama Bank ). Untuk kasus ini, Bank hanya mengumpulkan Data Pribadi Nasabah sehubungan dengan tujuan yang melibatkan pihak ketiga tersebut atau tujuan kerja sama Bank dengan pihak ketiga tersebut.
  5. Bank dapat mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan Data Pribadi Nasabah untuk kebutuhan, antara lain:
    1. Memverifikasi kelayakan dan/atau kesesuaian Data Pribadi Nasabah untuk menggunakan layanan Bank dan tidak terbatas pada proses Mengenal Pengguna (Know Your Customer) dan proses scoring atas aktivitas yang Nasabah lakukan.
    2.  Mengidentifikasi dan memproses pembukaan Rekening Nasabah.
    3. Memungkinkan Bank untuk menyediakan layanan yang Nasabah minta atau memproses transaksi yang Nasabah minta.
    4. Menilai pengajuan Nasabah atas suatu produk atau layanan Bank.
    5. Merancang, mengelola, menetapkan harga, dan menyediakan produk dan layanan Bank.
    6. Mengelola hubungan antara Bank dan Nasabah.
    7. Mencegah, mendeteksi, menyelidiki, dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan, dilarang, ilegal, tidak sah, atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan Bank (termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian dan pencucian uang).
    8. Menghubungi Nasabah di saat Bank perlu untuk memberitahu Nasabah terkait suatu informasi yang penting.
    9. Mengembangkan, meningkatkan, menambah dan/atau menyediakan  layanan Bank.
    10. Mematuhi hukum dan memenuhi kewajiban dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
    11. Mengelola aktivitas bisnis Bank.
    12. Tujuan administratif internal, seperti: audit dan analisis data.
  6. Bank dapat dari waktu ke waktu menggunakan Data Pribadi Nasabah untuk tujuan pemasaran seperti menawarkan produk, jasa  maupun layanan yang menurut Bank menarik bagi Nasabah.perusahaan
  7. Bank dari waktu ke waktu dapat menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau memberikan akses Data Pribadi kepada pihak ketiga. Nasabah dengan ini menyatakan telah memberikan persetujuan, izin, dan wewenang kepada Bank untuk menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan serta memberikan akses atas Data Pribadi kepada pihak ketiga yaitu:
    1. Perusahaan anggota grup Bank dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota grup Bank untuk penyediaan layanan Bank , pemasaran, promo, penelitian, analisis, survei, dan pengembangan produk dan/atau layanan Bank dan/atau afiliasi atau grup Bank , dan kerja sama bisnis antara Bank dengan afiliasi atau grup Bank .
    2. Pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah dan/atau melakukan tugas atas nama Bank) dalam menyediakan layanan Bank untuk Nasabah (termasuk untuk mencegah penipuan, pengumpulan tagihan, penginputan memasukkan data, manajemen database, promosi, pemasaran, riset, survei, pelayanan pelanggan, layanan teknologi, pemberitahuan produk), dan sehubungan dengan tujuan di mana pihak ketiga tersebut terlibat untuk melaksanakan pengungkapan kepada pihak ketiga terkait yang secara teknis diperlukan untuk memproses transaksi Nasabah atau tujuan kerja sama Bank dengan pihak ketiga tersebut yang dapat mencakup diperbolehkannya pihak ketiga tersebut untuk memperkenalkan atau menawarkan produk atau layanan kepada Nasabah, melakukan autentikasi terhadap Nasabah atau menghubungkan Nasabah dengan akun atau melakukan kegiatan lain termasuk pemasaran, penelitian, analisis dan pengembangan produk dan/atau layanan.
    3. Entitas-entitas dengan siapa Bank memiliki hubungan referensi bisnis atau perjanjian-perjanjian komersial lainnya termasuk pihak ketiga dan entitas-entitas yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Bank .
    4. Merchant dan organisasi lain, seperti institusi keuangan, kepada atau melalui siapa pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan layanan Bank atau entitas-entitas lainnya yang memungkinkan penggunaan layanan Bank oleh institusi keuangan pihak ketiga.
    5. Penasihat profesional, lembaga penegak hukum, perusahaan asuransi, pemerintah, dan pihak berwenang atau instansi lainnya di mana Bank berkewajiban untuk melakukan pengungkapan sesuai kebutuhan, permintaan yang sah, dan Hukum, peraturan atau pengaturan komersial, termasuk pengaturan dengan asosiasi industri lain yang relevan.
    6. Entitas-entitas yang terlibat dalam penggabungan, pengambilalihan, transaksi pembiayaan, usaha patungan dengan Bank dan/atau corporate actions lainnya sehubungan dengan Bank.
  8. Bank dapat mentransfer, menyimpan, mengolah, dan/atau berurusan dengan Data Pribadi Nasabah di luar Indonesia. Namun demikian, Bank tetap akan mematuhi Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan hukum perlindungan data dan privasi yang berlaku lainnya.
  9. Data Pribadi Nasabah akan dipertahankan selama tujuan yang dikumpulkan tetap dan sampai tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum atau bisnis lainnya. Sesuai dengan Hukum atau kebijakan retensi milik Bank atau atas permintaan/permohonan dari Nasabah kepada Bank, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Nasabah dari sistem Bank agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Nasabah, kecuali dalam hal apabila diperlukan penyimpanan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyimpan Data Pribadi Nasabah yang diperlukan selama Nasabah menggunakan layanan milik Bank atau sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan oleh Hukum. Sehubungan dengan keperluan penghapusan Data Pribadi dari sistem Bank, Bank mensyaratkan agar diajukannya suatu permohonan tertulis oleh Nasabah kepada Bank agar Bank dapat menghapuskan Data Pribadi tersebut dari sistem yang dimiliki oleh Bank. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penghapusan tersebut dapat mengakibatkan penghentian pada layanan Bank kepada Nasabah.
  10. Dalam hal Bank membagikan Data Pribadi Nasabah kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Bank, Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Nasabah oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut dan bank tidak akan bertanggung jawab atas penyimpanan Data Pribadi Nasabah.
  11. Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan mengumumkannya kepada Nasabah, misalnya melalui email notifikasi atau pemberitahuan atau kanal lainnya. Bank  mendorong Nasabah agar  sering memeriksa Kebijakan Privasi ini untuk mengetahui setiap perubahan pada Kebijakan Privasi ini. Jika Nasabah terus menggunakan layanan Bank setelah adanya perubahan, penambahan, dan/atau variasi apa pun dalam Kebijakan Privasi ini, Nasabah dianggap mengetahui, menerima, dan terikat pada perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau variasi yang dilakukan oleh Bank, maka Nasabah harus berhenti menggunakan layanan Bank.
  12. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Kebijakan Privasi yang ternyata diketahui melanggar Hukum, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Kebijakan Privasi dan atas ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi tetap berlaku dan mengikat. 
  13. Interpretasi dan implementasi Kebijakan Privasi ini diatur dan tunduk pada Hukum .
  14. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Kebijakan Privasi termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Kebijakan Privasi ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
  15. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Hukum.