Dompet Ekstra

Dompet Ekstra

Saldo kurang saat belanja? Sini, Aladin bantuin!

Kenalan yuk sama fitur baru kita. Namanya, Dompet Ekstra! Fitur yang bisa bantuin kamu buat kasih ekstra saldo apabila kamu kekurangan saldo saat sedang jajan pake QRIS.

Kenapa harus pake Dompet Ekstra?

Cara Pengajuan Dompet Ekstra

Ajukan Dompet Ekstra sekarang! Pengajuan mudah, bisa dapat limit hingga Rp2.000.000, biaya harian hanya Rp2.000

Cara Penggunaan Dompet Ekstra

Mudahnya transaksi pakai Dompet Esktra, pas kamu kekurangan saldo saat sedang transaksi pake QRIS.

Cara Pembayaran Tagihan Dompet Extra

Biar hati jadi tenang, jangan lupa untuk melakukan pembayaran tagihan. Biaya hariannya hanya Rp2.000, loh!

FAQ

Dompet Ekstra adalah produk pembiayaan yang dapat kamu gunakan HANYA ketika saldomu di Ala Dompet tidak cukup untuk transaksi.

Untuk mengaktifkan fitur Dompet Ekstra, kamu perlu mengajukan Dompet Ekstra terlebih dahulu. Kamu dapat mengajukan Dompet Ekstra di aplikasi. Akan ada penawaran Dompet Ekstra di bawah bagian Ala Dompet jika kamu terpilih untuk mendapatkan penawaran.

Bila tidak ada menu Dompet Ekstra di Aladin, kamu mungkin belum memenuhi ketentuan internal Aladin. Kamu bisa memperbanyak transaksi, saldo, serta aktivitas keuangan lain di aplikasi Aladin untuk mendapatkan penawaran Dompet Ekstra.

Profile risiko kamu mungkin belum memenuhi ketentuan internal Aladin. Pastikan kamu tidak memiliki hutang tertunggak di lembaga keuangan manapun.

Persetujuan Dompet Ekstra hanya beberapa menit saja, maksimal 1×24 jam

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki akun Aladin.

Selama profil risiko kamu masih sesuai dengan kriteria Aladin, maka kamu dapat mengajukan aktivasi Dompet Ekstra kapanpun.



1. Wa’ad/janji pemberian fasilitas Dompet Ekstra. Bank berjanji kepada Nasabah akan memberikan Limit yang dapat digunakan untuk Transaksi Ekstra.

2. Akad Kafalah (Akad Penjaminan). Para pihaknya antara lain:

  a. Kafiil/Bank sebagai pihak penjamin Nasabah untuk kepentingan Merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara Nasabah dengan Merchant.

  b. Makfuul ‘anhu/Nasabah sebagai pihak yang dijamin/tertanggung.

  c. Makfuul lahu/Merchant sebagai pihak penerima penjaminan.

  d. Makfuul bihi/objek penjaminan/tanggungan adalah seluruh kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara Nasabah dengan Merchant.

Atas pemberian layanan kafalah, Bank dapat menerima fee (ujrah kafalah) yang dalam hal ini adalah Biaya Ekstra atau Kafalah Fee.

3. Akad Wakalah (kuasa). Para pihaknya antara lain:

  a. Muwakkil/Bank sebagai pihak yang memberikan kuasa kepada Nasabah untuk pelaksanaan pembayaran kepada Merchant dengan menggunakan dana kafalah yang dicairkan Bank ke rekening Ala Dompet Nasabah.

  b. Wakil/Nasabah sebagai pihak yang menerima kuasa dari Bank.

  c. Objek akad berupa pemberian kuasa kepada Nasabah untuk pelaksanaan pembayaran kepada Merchant dengan menggunakan dana kafalah yang dicairkan Bank ke rekening Ala Dompet Nasabah.

Produk ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) Aladin.

 

Jika status Dompet Ekstramu aktif dan Limitmu mencukupi, Limit akan digunakan secara otomatis untuk membayar kekurangan saldo Ala Dompet dalam transaksi.

Aladin bisa memberikan kamu Limit dengan tingkatan sebagai berikut:

  1. Rp500.000
  2. Rp1.000.000
  3. Rp1.500.000
  4. Rp2.000.000

Kamu dapat menggunakan seluruh Limit sesuai dengan tingkatan yang kamu dapatkan.

Saat ini, kamu bisa menggunakan Limit untuk pembayaran di merchant dengan menggunakan QRIS Aladin.

Penggunaan Dompet Ekstra akan dibekukan jika hal di bawah terjadi:

  1. Belum membayar Tagihan pada periode Masa Tenggang dan Keterlambatan yang ditentukan.
  2. Profile risiko kamu sudah tidak sesuai dengan ketentuan dari Aladin.
  1. Login ke aplikasi Aladin
  2. Tekan menu Dompet Ekstra
  3. Tekan menu Pengaturan
  4. Tekan Non-Aktifkan
  1. Login ke aplikasi Aladin
  2. Tekan menu Dompet Ekstra
  3. Tekan Aktifkan

Kamu hanya akan dikenakan Biaya Ekstra, yaitu biaya penjaminan yang diberikan Aladin kepada Nasabah atas seluruh transaksi yang menggunakan Limit. 

  1. Kamu hanya akan dikenakan Biaya Ekstra jika memakai Limit untuk menyelesaikan transaksi.
  2. Biaya Ekstra akan dikenakan setiap hari (Biaya Harian) jika kamu belum melunasi Tagihan dengan nominal Biaya Ekstra dibagi 30 hari.
  3. Biaya Ekstra tidak dikenakan jika kamu langsung melunasi pemakaian Limit di hari yang sama.

Perhitungan nominal yang perlu kamu lunasi ketika menggunakan Dompet Ekstra dapat kamu lihat di bawah:

Biaya Harian adalah Biaya Ekstra yang dibagi 30 hari.

Penagihan Biaya Harian akan berhenti jika:

  1. Kamu sudah melunasi seluruh Tagihan; atau
  2. Sudah melewati akhir bulan; atau
  3. Total Biaya Harian yang ditagihkan sudah mencapai maksimal nominal Biaya Ekstra.

Kamu dapat melihat total Tagihan yang perlu kamu lunasi di menu Dompet Ekstra. Cara Aladin menghitung Tagihan Ekstramu sebagai berikut:

Jadwal penggunaan dan pelunasan Dompet Ekstra dapat kamu lihat pada tabel di bawah:

Batasan waktu untuk melunasi Tagihan adalah setiap akhir bulan jam 22.00.

Tidak, tanggal Masa Tenggang dan periode Keterlambatan untuk pelunasan Tagihan mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh Aladin.

  1. Pastikan saldo Ala Dompet cukup untuk melunasi Tagihan.
  2. Buka aplikasi Aladin.
  3. Buka menu Dompet Ekstra.
  4. Tekan tombol “Lunasi”.
  5. Masukkan ALA PIN.
  6. Selesai.

Ya, Limit kamu akan kembali naik sejumlah nominal pelunasan pokok.

Jika kamu memasuki periode Masa Tenggang atau Keterlambatan, maka status Dompet Ekstramu akan kembali Aktif satu hari sejak pelunasan Tagihanmu diterima oleh Aladin. Pastikan kamu selalu melunasi Tagihan sebelum periode Masa Tenggang agar Dompet Ekstramu terus Aktif.   

Pelunasan Tagihan harus dibayar secara penuh/full (tidak bisa sebagian atau dicicil).

Ya, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp2.000/hari selama periode Keterlambatan dengan maksimum denda sebesar Rp50.000 per bulan. 

Namun, Aladin memberikan toleransi keringanan tanpa denda untuk 5 hari setelah periode Penggunaan dalam bentuk periode Masa Tenggang.

Sesuai Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000, denda keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan Bank akibat keterlambatan pembayaran Tagihan yang dikenakan kepada Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar utangnya dan Bank akan memperuntukkan dana dari denda tersebut seluruhnya sebagai dana sosial.